Pengalaman Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Bekasi
Mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS memang memerlukan perjuangan yg tidak mudah, setidaknya bagi aku . Kali ini saya hanya ingin membuatkan pengalaman saja tentang proses mencairkan JHT aku (hingga kini masih belum cair) Tiga tahun aku bekerja di galat satu sekolah pada Banjarmasin serta awal tahun 2018 aku resign menurut sana. Ada beberapa perubahan peraturan mengenai tata cara pencairan dana JHT tersebut serta sedikit merepotkan.
Ceritanya, aku resign bulan Februari kemarin serta seharusnya satu bulan selesainya surat resign keluar maka JHT telah bisa diproses, tetapi karena perusahaan saya masih punya tunggakan jadi kartu Jamsostek aku masih aktif dan tidak bisa melakukan klaim, sakti kan?. Singkat cerita bulan September, akhirnya perusahaan sudah melunasi iuran pertanggungan JHT serta saya mampu melakukan klaim. Teman-sahabat aku di wilayah lain telah bisa mencairkan JHT menggunakan gampang serta kondisi yang sine qua non adalah:
1. Fotokopi KTP
2. Packlaring dengan tembusan ke BPJS serta Dinas Tenaga Kerja
3. KK (alamat harus sama dengan KTP)
Singkatnya lagi, aku sekarang sedang berada pada Bekasi dan kemarin berangkaltlah saya ke kantor BPJS Bekasi pada Jl. Pramuka dekat Polres. Saya datang kesana jam 7 pagi dan telah banyak antrian para calon peng klaim JHT. Saya ke security bertanya kemudian ternyata ia berkata bahwa klaim JHT sekarang wajib online serta nanti apabila pembuktian berhasil maka akan dipanggil lewat email buat tiba ke kantor lagi. Singkat cerita aku coba klaim online menggunakan akun BPJS aku serta malamnya datanglah email yang menyatakan bahwa klaim aku gagal. Ada 2 hal yg harus diperbaiki yaitu:
1. Alamat KK nir sesuai dengan KTP (dulu ada pemekaran RT/RW)
2. Surat informasi kerja nir terdapat tembusan ke dinas energi kerja wilayah serta BPJS
Runyem kan jadinya, akhirnya esoknya saya ke dinas energi kerja Bekasi buat meminta packlaring aku diberikan kabar (bukan legalisir istilahnya) sang dinas terkait agar bisa dipakai pada BPJS. Ketemu orang Dinas lalu beliau menyatakan tidak bisa menaruh cap serah terima karena wajib daerah yg sesuai menggunakan perusahaan berada (Banjarmasin) kalau nggak aku diminta ke dinas energi kerja pusat pada Jakarta. Ya sudahlah esoknya aku pergi menggunakan motor dari Bekasi ke Jakarta yg macet tiada tara untuk menuju Kementerian Ketenagakerjaan menurut arahan pegawai dinas di Bekasi.
Sampai di kementerian ketenagakerjaan, saya ke lobi lalu ditanya keperluannya sang resepsionis. Dan jawabannya merupakan ucapnya kementerian ketenagakerjaan tidak melayani ihwal berkas-berkas demikian, cape deh. Lalu saya diminta ke DINAS TENAGA KERJA di Tugu Tani dekat Gambir. Dengan fisik yang telah cape berangkatlah lagi aku ke sana dan hingga di sana saya kemudian meminta paklaring aku buat diberikan cap fakta. Akhirnya saya bisa jua cap simple yang nyari ampun cape bukan main. Saya nir memahami kalau di daerah lain bagaimana, yang jelas di Bekasi tidak mengecewakan ribet. Besok saya akan ke BPJS lagi buat coba klaim JHT dan gampang-mudahan terdapat solusi. Itulah birokrasi pada kita, nir mampu dibentuk simple alias sistemnya masih bertele-tele. Pantesan aja Ibu Risma di Surabaya saja berongsang lihat pelayanan KTP yang merugikan warganya. Bagi yang mau mencairkan saldo JHT, aku hanya ingin mengingatkan hal berikut:
1. Cek alamat pada KTP dan KK jangan sampai beda (bila beda, misal pindah atau nikah, mintalah dulu surat kabar domisili sebelum ke BPJS).
2. Packlaring harus ada warta tembusan di bawahnya ke BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja.
3. Pastikan akun jamsostek anda telah dinonaktifkan sang perusahaan apabila ingin klaim. (jikalau belum pada nonaktifkan kaya saya, karena nunggak berarti gak sanggup di klaim).
Selamat mencoba, , tidur dulu ah. Nanti dilanjutkan lagi ceritanya jikalau telah ke BPJS.