Pengertian Hukum Kebiri Untuk Para Pemerkosa

Menyusul semakin maraknya tindak kekerasan s3ksual yg kasusnya semakin merebak ke permukaan beberapa waktu terakhir, muncul satu opsi yg dipercaya paling optimal pada membentuk imbas jera terhadap pelaku kejahatan s3ksual. Yakni aturan kebiri. Apa itu aturan kebiri? Bagaima cara eksekusinya, dan bagaimana posisi aturan kebiri ditinjau menurut banyak sekali sudut pandang termasuk HAM, sisi agama islam, kesehatan dan lain sebagainya? Mari kita lihat

Hukum kebiri memiliki pengertian secara harfiah sudah dihilangkan (dimuntahkan) kelenjar testisnya (pada hewan jantan) atau dipotong ovariumnya (dalam fauna betina); telah dimandulkan; (KBBI). Ini adalah, para pelaku kejahatan yang dikenai hukum kebiri nantinya telah hilang fungsi s3ksualnya. Baik apabila beliau laki laki, maka laki laki tersebut sudah tidak akan tertarik melihat versus jenis.


Sejarah praktek Kebiri dalam Manusia


Praktik pengebirian sudah dilakukan manusia bahkan jauh sebelum tercatat pada sejarah. Kebiri kadang kala dilakukan atas dasar alasan keagamaan atau sosial pada budaya eksklusif pada Eropa, Timur Tengah, Asia Selatan, Afrika, serta Asia Timur. Setelah peperangan, pemenang umumnya mengebiri dengan memotong penis dan testis mayat prajurit yang sudah dikalahkan menjadi tindakan simbolis "merampas" kekuatan dan keperkasaan mereka. Laki-laki yg dikebiri — orang kasim — umumnya dipekerjakan serta diterima pada kelas sosial istimewa dan umumnya sebagai pegawai birokrasi atau rumahtangga istana: khususnya harem.pengebirian jua ada pada global keagamaan. Sementara beberapa agama seperti kepercayaan Yahudi sangat melarang praktik ini. Kitab Imamat contohnya secara spesifik melarang orang kasim atau yg alat kelaminnya cacat buat masuk menjadi biarawan Katolik, sebagaimana tradisi sebelumnya melarang hewan kebiri buat dikorbankan.
Dalam sejarah Tiongkok, orang kasim atau dianggap sida-sida diketahui memegang kekuasaan yg relatif besar di istana, terkadang merebut kekuasaan dari kaisar yang absah, seperti disebutkan dalam sejarah dinasti Han, dan masa menjelang akhir dinasti Ming. Peristiwa yg sama pula dilaporkan terjadi pada Timur Tengah.
Pada masa purba, pengebirian juga melibatkan mutilasi semua indera kelamin laki-laki , baik testis sekaligus penis. Praktik ini sangat berbahaya serta kerap menyebabkan kematian dampak pendarahan hebat atau infeksi, sehingga dalam beberapa kebudayaan misalnya Kekaisaran Byzantium, pengebirian disamakan menggunakan hukuman meninggal. Pemotongan hanya testisnya saja mengurangi risiko kematian.
Pembedahan buat mengangkat kedua testis atau pengebirian secara kimia secara medis mungkin dilakukan sebagai mekanisme pengobatan kanker prostat.[2] Pengobatan menggunakan mengurangi atau menghilangkan asupan hormon testosteron -baik secara kimia ataupun bedah dilakukan buat memperlambat perkembangan kanker. Hilangnya testis yg berarti hilangnya pula hormon testosteron mengurangi harapan seksual, obsesi, serta konduite seksual.
Kaum transseksual laki-laki yang merasa dirinya perempuan terdapat yang menjalani prosedur orchiektomi, penghilangan alat kelami pria, sebagai bagian berdasarkan operasi ganti kelamin berdasarkan pria sebagai perempuan .


HUKUM KEBIRI pada Pandangan ISLAM


Sejumlah negara sudah melaksanakan sanksi kebiri bagi pelaku fedofilia. Tetapi, bolehkah hukuman kebiri ini dalam syariat Islam? Mengingat Indonesia berpenduduk dominan umat Islam, tentu harus mempelajari hukuman ini berdasarkan segi syariatnya.
Ulama yang setuju dengan sanksi kebiri ini lebih mengedepankan aspek maslahat waktu hukum kebiri diterapkan. Ketua Komisi Dakwah serta Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis berwacana, pemberian hukuman kebiri pada terpidana pedofilia bisa memberikan efek jera (zawajir). Hakim bisa berijtihad pada memberikan sanksi pada perkara ini dengan pertimbangan zawajir tadi.
Namun, dalam hakikatnya, pada kitab -kitab turats (klasik) hukum Islam, lebih banyak didominasi ulama mengharamkan kebiri untuk manusia. Di antaranya, Imam Ibnu Abdil Bar pada Al Istidzkar (8/433), Imam Ibnu Hajar Al Asqalani pada Fathul Bari (9/111), Imam Badruddin Al 'Aini pada 'Umdatul Qari (20/72), Imam Al Qurthubi pada Al Jami' li Ahkam Alquran (5/334), Imam Shan'ani pada Subulus Salam (tiga/110), dan ulama-ulama fikih lainnya. Ibnu Hajar al-Asqalani serta Syekh Adil Matrudi pada Al Ahkam Al Fiqhiyyah Al Muta'alliqah bi Al Syahwat bahkan menyebut haramnya kebiri untuk manusia telah menjadi ijmak ulama.
Selain ulama klasik, mereka yg kontra soal hukuman kebiri ini pula dari dari kalangan pada masa ini, misalnya Majelis Tarjih serta Tajdid PP Muhammadiyah, Asosiasi Pondok Pesantren Jawa Timur, Hizbut Tahrir, serta kalangan ulama pada masa ini lainnya. Mereka berdalil, kebiri berarti mengubah fisik manusia, melanggar HAM, dan melahirkan jenis aturan baru yang tak pernah dikenal dalam konsep jinayah Islamiyah.
Para ulama yg mengharamkan kebiri berdalil dengan hadis Ibnu Mas'ud RA yg berkata, "Dahulu kami pernah berperang bersama Nabi SAW sedang kami nir beserta istri-istri. Lalu, kami bertanya pada Nabi SAW, 'Bolehkah kami melakukan pengebirian?'. Maka Nabi SAW melarangnya." (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Ibnu Hibban).
Selain hadis sahih yg tegas melarang pengebirian ini, ulama yg ingin berijtihad pada penetapan hukum Islam harus merujuk dalam hukum-hukum dari yang sudah terdapat. Kasus pemerkosaan sebenarnya bisa diambil dari aturan asalnya, yakni perzinaan atau homoseksual. Apabila pedofilia masuk pada kategori perzinaan, maka hukumannya cambuk 100 kali atau rajam (bunuh). Apabila pelaku pedofilia tergolong liwat (homoseksual), ia dihukum mangkat . Apabila sebatas pemerkosaan (at taharusy al jinsi) yang tidak hingga melakukan zina atau homoseksual, hukumannya takzir.
Mereka yang kontra pula beropini, sanksi kebiri nir dikenal dalam literatur aturan Islam. Padahal, pada zaman kuno sebenarnya telah banyak tradisi kebiri ini. Misalnya, tradisi kasim istana di Tiongkok kuno. Tetapi, contoh kebiri ini nir diadopsi dan dipilih syariat Islam sebagai hukuman cara lain bagi tindak kejahatan seksual.
Kebiri menggunakan suntikan kimiawi pula berdampak berubahnya hormon testosteron sebagai hormon estrogen. Akibatnya, pria yg menerima sanksi ini akan berubah serta mempunyai karakteristik-karakteristik fisik misalnya wanita. Syariat Islam jelas mengharamkan pria menyerupai perempuan atau kebalikannya. Sebagaimana sabda Nabi SAW menurut Ibnu Abbas RA, "Rasulullah SAW sudah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan melaknat wanita yang menyerupai laki-laki ." (HR Bukhari).
Jika pria yang menyerupai perempuan diharamkan, maka wasilah yg membuahkan keharaman ini terealisasi pula diharamkan. Kaidah fikih berkata, "Al-Wasilah ila al-haram muharromah" (Segala perantaraan menuju yang haram, hukumnya haram juga).
Di antara pendapat pro-kontra soal sanksi kebiri ini, ada juga pendapat yg lebih moderat berdasarkan kalangan ulama pada masa ini. Misalnya, kalangan Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia  (//khazanah.republika.co.id/)

Teknis cara Hukum Kebiri


Ada dua macam kebiri yang diterapkan di aneka macam negara, yaitu kebiri fisik dan kebiri kimiawi. Kebiri fisik misalnya yg diterapkan pada Republik Ceko dan Jerman, dari Liputan6.com dilakukan dengan cara mengamputasi testis pelaku pelaku paedofil sebagai akibatnya menciptakan pelaku kekurangan hormon testosteron yg memengaruhi dorongan seksualnya.
kebiri secara fisik


"Dorongan seksual atau gairah seksual ditentukan oleh beberapa faktor. Salah satu faktor terpenting artinya hormon testosteron. Hormon testosteron nir hanya berpengaruh bagi dorongan seksual laki-laki , melainkan perempuan juga. Kalau testosteron berkurang maka dorongan seksual jua berkurang bahkan hilang sama sekali," istilah Ketua Bagian Andrologi dan Seksologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Denpasar, Wimpie Pangkahila pada Detikcom.

Sementara itu kebiri kimiawi, tidak sinkron dengan kebiri fisik, tidak dilakukan dengan mengamputasi testis.

Situs DW menyebutkan kebiri kimiawi dilakukan dengan cara memasukkan bahan kimiawi antiandrogen, baik melalui pil atau suntikan ke tubuh seseorang menggunakan tujuan buat memperlemah hormon testosteron. Secara sederhana, zat kimia yg dimasukkan ke dalam tubuh itu akan mengurangi bahkan menghilangkan kemampuan birahi, libido atau impian seksual.

Negara-negara Amerika Serikat, Moldova, Estonia, Argentina, Australia, Israel, Selandia Baru, Korea Selatan serta Rusia telah menerapkan kebiri kimia bagi pelaku paedofil.

Hukuman kebiri kimia berupa injeksi antiandrogen, misalnya diwartakan KOMPAS.com diketahui mempunyai imbas negatif yaitu meningkatkan kecepatan penuaan tubuh. Cairan antiandrogen yang disuntikkan ke pada tubuh mengurangi kerapatan massa tulang sebagai akibatnya tulang keropos dan memperbesar risiko patah tulang. Obat itu juga mengurangi massa otot dan menaikkan lemak yg menaikkan risiko penyakit jantung dan pembuluh darah.

"apabila anugerah antiandrogen dihentikan, dorongan seksual dan fungsi ereksi seseorang akan muncul lagi," istilah Wimpie. Dengan demikian kebiri kimiawi tidak bersifat permanen, namun sementara saja. Kebiri kimia tidak "menyembuhkan" konduite penjahat seksual karena ketika masa hukuman terselesaikan, pelaku masih mampu mengulangi kejahatannya jika pemicunya melakukan kejahatan seksual tak ditangani.

Menurut Republika Online, mekanisme kebiri kimia di Rusia dilakukan selesainya pengadilan meminta laporan psikiater forensik untuk menindaklanjuti langkah medis terhadap si pelaku. Kemudian pengadilan akan menyuntikkan zat depo-provera yang berisi progesteron sintetis ke pada tubuh si pesakitan. Dengan menyuntikkan lebih banyak hormon wanita ke tubuh laki-laki maka ini akan menurunkan asa seksual.

Setelah menjalani kebiri kimia, pelaku kejahatan pedofilia akan menjalani hukuman kurungan. Mereka baru sanggup mengajukan bebas bersyarat sehabis menjalani 80 % masa hukuman.

Di Korea Selatan, seperti dilansir Vemale.com, pemerintah menggunakan metode kebiri kimia hanya bila para pakar kesehatan memberi hasil inspeksi bahwa pelaku kejahatan seksual cenderung akan mengulangi perbuatannya.

Prosedur kebiri kimia akan dilakukan sesudah terdapat penaksiran menurut psikiater, baru pihak kejaksaan akan melakukan proses kebiri. Proses tersebut akan dilakukan dua bulan sebelum oleh pelaku dibebaskan menurut penjara, dengan masa sanksi aporisma 15 tahun.

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

Contoh Soal PG Pendidikan Agama Islam PAI Kelas XI Semester 1 K13 Beserta Jawaban Part3 Terbaru

INILAH CONTOH ISIAN CATATAN FAKTA PKG 14 KOMPETENSI