Pengertian Hukum Perdata Perseorangan Keluarga Perkawinan dan Waris
Hukum privat atau disebut pula hukum sipil
adalah holistik hukum yang mengatur interaksi-interaksi antara orang yg satu dengan orang lain yang menyangkut kepentingan perseorangan alias pribadi coy. Ad abanyak macam jenis hukum privat yaitu hukum perdata, aturan dagang, aturan norma serta aturan acara perdata. Kita akan fokus ke hukum perdata.
adalah holistik hukum yang mengatur interaksi-interaksi antara orang yg satu dengan orang lain yang menyangkut kepentingan perseorangan alias pribadi coy. Ad abanyak macam jenis hukum privat yaitu hukum perdata, aturan dagang, aturan norma serta aturan acara perdata. Kita akan fokus ke hukum perdata.
Hukum perdata adalah keseluruhan aturan yg mengatur interaksi antara orang yang satu menggunakan orang lain, menyangkut kepentingan perseorangan. Pengertian aturan perdata sama dengan hukum privat. Dalam hal ini para pakar aturan membagi hukum perdata pada 2 pengertian yaitu aturan perdata pada arti luas atau disebut hukum privat dan hukum perdata dalam arti sempit serta hukum dagang. Adapun hukum perdata pada arti sempit tidak termasuk aturan dagang didalamnya.
Hukum perdata pada arti sempit atau selanjutnya dianggap hukum perdata bisa dijelaskan sebagai berikut:
a. Hukum perseorangan, yaitu holistik peraturan yg mengatur mengenai subjek aturan. Subjek hukum merupakan pemegang atau pendukung hak serta kewajiban. Adapun yang termasuk pada pengertian subjek hkum yaitu orang serta badan aturan. Hukum perdata mengatur semua segi kehidupan manusia sejak dia belum lahir, masih pada kandungan mak hingga tewas.
b. Hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan yg timbul menurut hubungan kekeluargaan. Hukum famili mengatur tentang garis keturunan, kekuasaan orang tua terhadap anaknya yang dibawah umur, kewajiban orang tua buat mendidik serta memelihara anak, perwalian serta kewajiban anak untuk mengurus orang tuanya yg telah lanjut usia atau tidak bisa serta pengampunan
c. Hukum perkawinan, yaitu aturan yang mengatur syarat-kondisi serta rapikan cara yg wajib dipenuhi buat melangsungkan interaksi perkawinan. Dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Perkawinan tetapkan batas usia perkawinan, kedudukan isteri terhadap suami, harta perkawinan serta perceraian.
d. Hukum waris, yaitu aturan yg mengatur mengenai harta benda atau kekayaan seorang jika ia tewas global. Hukum waris mencakup hal-hal yg mengatur mengenai kedudukan pakar waris, dan rapikan cara pembagian ahrta warisan berdasarkan tanggung jawab ahli waris. Gambar: disini