Pengertian Konservasi dan Wilayah Konservasi

Saat ini keanekaragaman biologi semakin terancam karena pertumbuhan manusia semakin pesat serta peradaban manusia semakin canggih. Salsah satu cara buat mengatasinya merupakan menciptakan wilayah konservasi. Konservasi adalah pemanfaatan asal daya secara bijaksana buat mempertahankan ketersediaannya secara berkesinambungan, sebagai akibatnya penggunaan asal daya tadi diatur dan dilindungi. 
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 mengenai Pengelolaan Ungkungan Hidup, yg dimaksud menggunakan perlindungan asal daya alam merupakan pengelolaan asal daya alam tidak terbarui buat mengklaim pemanfaatannya secara bijaksana dan asal daya alam terbarui buat menjamin kesinambungan ketersediaannya menggunakan permanen memelihara serta menaikkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.

Konservasi bertujuan buat melindungi daerah asal/ loka hidup aneka macam jenis makhluk hidup menurut kerusakan, baik karena erosi, longsor, dan Iain-lain. Dan Selain itu, konservasi pula memiliki tujuan buat melindungi supaya flora dan fauna terhindar berdasarkan kepunahan. Untuk mencapai tujuan tadi, sejumlah daerah wajib dikonservasi, sehingga daerah asal serta makhluk hayati dapat dijaga berdasarkan kerusakan atau kepunahan. 

Walaupun demikian, tidak sembarang daerah harus dikonservasi. Wilayah-wilayah yang wajib dikonservasi merupakan daerah yang mempunyai kriteria tertentu, yaitu daerah yg mempunyai perpaduan fauna, flora, serta bentang alam yg lengkap atau representatif mewakili wilayahnya dan tiap spesies yang ada di dalamnya mempunyai kemampuan bertahan hayati. Secara spesifik, kriteria wilayah tersebut adalah menjadi berikut.
  • Wilayah yang memiliki komunitas langka/ jarang, ekosistem yg sudah stabil, atau mempunyai organisme yg sangat penting.
  • Wilayah yang bebas menurut aneka macam ancaman kerusakan atau bisa dikelola buat menghindari ancaman pengrusakan.
  • Wilayah yang memiliki keanekaragaman yang tinggi serta memiliki daya tahan tinggi terhadap perubahan lingkungan.
Wilayah-wilayah yg memiliki kritcria tersebut akan mengalami kerusakan jika tidak dilindungi sang negara. Perlindungan dilakukan dengan memutuskan wilayah konservasi buat dilindungi berdasarkan kemsakan, temtama oleh manusia dan aktivitasnya.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1998 menyebutkan dua jenis kawasan perlindungan, yaitu kawasan suaka alam dan tempat pelestarian alam.

 
Kawasan suaka alam

Kawasan suaka alam adalah daerah yg memiliki ciri khas eksklusif, baik itu pada daratan ataupun di wilayah perairan yg memiliki fungsi utama yaitu sebagai sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tanaman serta pula dalam satwa. Kawasan suaka alam sendiri memiliki ekosistem yg sekaligus dapat di fungsikan sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.


Kawasan suaka alam terdiri atas tempat cagar alam dan kawasan suaka marga satwa. Kawasan cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karakteristik keadaan alamnya memiliki kekhasan tersendiri berdasarkan tanaman , satwa, serta ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi serta perkembangannya keberlangsungan secara alami. 
Kawasan suaka margasatwa jua merupakan suatu kawasan suaka alam yg memiliki ciri khas tersendiri yaitu berupa keanekaragaman dan pula suatu keunikan jenis satwa buat kelangsungan hidupnya serta bisa dilakukan suatu training terhadap habitatnya.

Suatu daerah yang sudah ditunjuk sebagai daerah cagar alam jika telah memiliki kriteria yg telah ditetapkan sebagai berikut.
  • Memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan serta satwa dan tipe ekosistem.
  • Mewakili gugusan berdasarkan biota eksklusif dan unit-unit penyusunannya.
  • Memiliki kondisi alam, baik biota ataupun fisik yg memang masih orisinil serta nir atau belum diganggu insan.
  • memiliki luas yg cukup dan jua mempunyai bentuk tertentu supaya bisa menunjang suatu pengelolaan yg sangat efektif buat menjamin keberlangusngan suatu proses ekologis secara alami.
  • Memiliki suatu ciri spesial potensi tersendiri,yg bisa menjadi model ekosistem yang keberadaannya memerlukan suatu upaya konservasi tersendiri.
  • Memiliki komunitas tanaman serta juga satwa bersama ekosistemnya yang sangat langka atau keberadaannya terancam punah.
Suatu daerah bisa menjadi tempat suaka margasatwa jika sudah memenuhi kriteria menjadi berikut.
  • Merupakan suatu loka hayati dan pula perkembangbiakan dan jenis satwa yang memang sangat perlu buat dilakukan upaya konservasinya.
  • Mempunyai keanekaragaman serta populasi satwa yg sangat tinggi.
  • Merupakan habitat berdasarkan suatu jenis satwa dan dikhawatirkan akan punah.
  • Merupakan tempat serta kehidupan bagi jenis satwa migran eksklusif dan Memiliki luas yang sangat relatif sebagai daerah asal jenis satwa yang bersangkutan.
Kawasan pelestarian alam

Kawasan pelestarian alam adalah daerah yg pula mempunyai karakteristik-ciri spesial eksklusif dalam daerahnya, baik itu yang terdapat di daratan ataupun di perairan, yang mempunyai fungsi menjadi perlindungan suatu sistem penyangga dalam kehidupan,dan pengawetan keanekaragaman serta pula jenis flora dan satwa, dan dalam upaya pemanfaatan secara lestari asal daya alam hayati serta pula dalam sektor ekosistemnya. Kawasan pelestarian alam bisa terbagi menjadi beberapa tempat taman nasional, kawasan taman hut an raya, serta daerah taman wisata alam.


Suatu daerah yg sanggup ditunjuk menjadi kawasan taman nasional jika telah memiliki kriteria yang sudah disebutkan menjadi berikut.
  • Kawasan yang ditetapkan mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologis secara alami.
  • Memiliki asal daya alam yg mempunyai khas tersendiri dan jua unik, baik berupa jenis tumbuhan ataupun satwa serta ekosistemnya, dan gejala alam yang utuh atau alami.
  • Memiliki satu atau beberapa ekosistem yg utuh.
  • Mempunyai keadaan alam yang sangat orisinil serta pula alami buat dikembangkan sebagai pariwisata alam.
  • Merupakan daerah yang mampu dibagi sebagai zona inti, zona pemanfaatan, zona rimba, serta juga zona lain yg lantaran pertimbangan dan pula kepentingan rehabilitasi tempat, dan ketergantungan penduduk yg ada pada sekitar daerah, dan jua dalam rangka untuk mendukung suatu upaya pelestarian asal daya alam hayati serta ekosistemnya, yg bisa ditetapkan menjadi zona tersendiri.
Suatu tempat yg ditetapkan sebagai suatu daerah taman hutan raya apabila apabila sudah mempunyai suatu kriteria yg telah ditetapkan sebagai berikut.
  • Merupakan kawasan menggunakan karakteristik spesial , baik orisinil maupun protesis, baik pada daerah yang ekosistemnya masih utuh ataupun daerah yg ekosistemnya telah berubah.
  • Mempunyai luas wilayah yg memungkinkan buat pembangunan koleksi flora atau satwa, baik jenis orisinil atau bukan orisinil.
  • Mempunyai keindahan alam dan juga gejala alam
Suatu daerah ditetapkan menjadi tempat taman wisata alam jika memenuhi kriteria menjadi berikut.
  • Memiliki daya tarik alam tersendiri yang berupa tanaman , satwa, atau ekosistem gejala alam serta jua deretan geologi yang menarik.
  • Mempunyai luas yg relatif buat menjamin sutau kelestarian potensi dan menjadikan daya tarik buat dimanfaatkan bagi pariwisata serta rekreasi alam.
  • Kondisi lingkungan yg terdapat pada sekitamya bisa mendukung upaya suatu pengembangan pariwisata alam sekitar. Gambar: disini

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

Contoh Soal PG Pendidikan Agama Islam PAI Kelas XI Semester 1 K13 Beserta Jawaban Part3 Terbaru

INILAH CONTOH ISIAN CATATAN FAKTA PKG 14 KOMPETENSI