Penggolongan Hukum Menurut Sumbernya Bentuknya Isinya Waktu Berlakunya Tempat Berlakunya Sifatnya Wujudnya dan Cara Mempertahankannya Terbaru
Penggolongan Hukum Menurut Asalnya, Bentuknya, Isinya, Waktu Berlakunya, Tempat Berlakunya, Sifatnya, Wujudnya dan Cara Mempertahankannya - Penggolongan aturan umumnya berisi mengenai larangan dan perintah yang bersifat memaksa. Hal tadi disebabkan lantaran jika masih ada beberapa anggota warga atau grup melanggar larangan tadi maka akan diberikan hukuman hukum. Sakni aturan tersebut yang nantinya dapat mendorong setiap orang untuk selalu taat pada segala aturan pemerintahan yg berlaku.
Penggolongan hukum berdasarkan asal, bentuk, waktu, loka, sifat, wujud dan cara mempertahankannya dalam dasarnya bisa kita temukan pada pembelajaran PKN di sekolah seperti SMK dan Sekolah Menengah Atas. Manusia pada dasarnya bisa dikatakan makhluk sosial lantaran sifatnya yg selalu bergantung serta membutuhkan orang lain dalam setiap aktivitas kehidupannya. Tidak hanya itu saja, manusia pula memerlukan insan lain buat memenuhi kebutuhannya. Untuk dapat mewujudkan tujuannya manusia akan melakukan segala cara menurut aneka macam asal dan bentuk dan hal ini cenderung dapat mengakibatkan benturan menggunakan asa orang lain. Jika hal ini terus terjadi dan nir terdapat pihak yg mengalah maka dapat menimbulkan permasalahan berkepanjangan. Disinilah peran hukum berlaku yakni untuk mengatur kehidupan yang terdapat.
Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumbernya, Bentuknya, Isinya, Waktu, Tempat, Sifatnya, Wujud dan Cara Mempertahankannya
Seperti yang telah aku sampaikan pada penerangan singkat diatas bahwa penggolongan hukum dapat dibagi menurut sumber, bentuk, ketika, tempat, isi, sifat, wujud, dan cara mempertahankannya. Untuk bisa tahu penggolongan aturan secara umum dan dari aspek aspek di atas maka simaklah artikel dibawah ini.
Pembagian Hukum Berdasarkan Sumbernya
Menurut sumbernya, hukum sendiri bisa dibagi menjadi beberapa jenis yakni:
Hukum tertulis
Hukum tertulis adalah segala aturan yang sudah tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Singkatnya hukum tertulis mempunyai bentuk fisik yg nyata yg umumnya ditulis dalam sebuah konstitusi. Terdapat 2 jenis aturan tertulis.
Hukum nir tertulis artinya adalah segala hukum yang masih berlaku, dan hidup didalam keyakinan suatu kelompok masyarakat namun tidak dituliskan dan tidak memiliki bentuk fisik. Umumnya huku ini berbentuk seperti norma norma yang berlaku dalam masyarakat, adat istiadat masyarakat dan lain sebagainya.
Pembagian Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya
Pembagian hukum menurut tempat berlakunya bisa dibagi sebagai beberapa jenis yakni:
Berdasarkan Sifatnya aturan dapat dibagi menjadi beberapa jenis diantaranya adalah sebagai berikut:
Hukum yg bersifat memaksa
Hukum memaksa merupakan jenis aturan yang bersifat memaksa dalam keadaan apapun serta bagaimanapun. Paksaan yg berlaku dalam hukum ini adalah absolut serta nir bisa diganggu gugat. Semisal pada sebuah masalah pidana: Ada pencuri tertangkap tangan sedang membongkar jendela belakang rumah orang tuanya di ketika malam hari. Setelah ia tertangkap lalu diproses dalam peradilan. Meskipun orang tua pencuri tersebut tidak memperkarakan kejadian tersebut tetapi seperti yang kita ketahui bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Hukum yang mengatur merupakan hukum yg mampu dikesamping apabila pihak pihak yang terlibat kasus telah membuat suatu peraturan sendiri dalam sebuah peranjian. Umumnya hukum jenis ini akan gampang ditemukan pada perkara masalah perdata.
Pembagian Hukum Menurut Isinya
Pembagian hukum dari isinya dapat dibagi sebagai beberapa jenis aturan antara lain merupakan menjadi ini dia:
Hukum sipil (Hukum privat)
Hukum privat atau yang lebih akrab diklaim menggunakan aturan sipil mengatur interaksi antara satu orang dengan orang lainnya yang menitikberatka kepentingan perorangan atau individu. Salah satu hukum yang termasuk kedalam jenis aturan sipil adalah hukum perdata yang notabennya mengatur mengenai interaksi antar perorangan. Hukum privat juga mencakup beberapa aspek diantara adalah menjadi berikut:
Dalam hukum pidana sendiri pada dasarnya menitikberatkan pada perlindungan negara dan proteksi generik. Adapun isi aturan pidana adalah:
Peraturan peraturan dan tatanan hukum yg didalamnya melarang perbuatan eksklusif. (model: menipu, mencuri, mengancam, membunuh, dan lain sebagainya).
Peraturan yang bersifat wajib dan mengharuskan buat melakukan perbuatan tertentu (Contoh: Melapor pada pihak berwajib saat masih ada tindak kejahatan).
Penggolongan Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya
Pembagian aturan berdasarkan cara mempertahankannya adalah menjadi berikut:
Hukum materiil (materi) : Hukum ini memuat peraturan peraturan tertentu yang menyangkut kepentingan serta interaksi yg terwujud pada perintah perintah dan embargo larangan.
Contoh:
Hukum formil : Hukum formil adalah hukum yg berorientasi pada proses, hukum ini memuat peraturan peraturan mengenai bagaimana cara cara pelaksanaan serta mempertahankan aturan materiil. Serta mengatur bagaimana cara mengajukan suatu sengketa atau kasus ke pengadilan.
Contoh:
Penggolongan aturan berdasarkan wujudnya merupakan menjadi berikut:
Hukum objektif
Hukum objektif merupakan hukum yang masih ada di suatu negara serta berlaku buat umum (tidak mengenal orang dan golongan). Umumnya aturan objektif hanya menyebut dan menjelaskan tentang peraturan aturan saja.
Hukum subjektif
Hukum subjektif sendiri sangat erat kaitannya dengan hak hak asasi manusia. Hukum ini ditimbulkan oleh hukum objektif yang berlaku pada orang tertentu atau dapat lebih. Baca jua: 18 Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia.
Itulah pembagian serta penggolongan aturan dari sumbernya, bentuknya, isinya, waktu berlakunya, tempat berlakunya, sifatnya, wujudnya dan cara mempertahankannya. Pada dasarnya penggolongan dan pembagian hukum berdasarkan sumbernya, bentuknya isi serta lain sebagainya sudah masih ada dalam kitab pendidikan kewarganegaraan. Selalu ingat bahwa kita wajib selalu taat dan patuh terhadap hukum yang berlaku.
Penggolongan hukum berdasarkan asal, bentuk, waktu, loka, sifat, wujud dan cara mempertahankannya dalam dasarnya bisa kita temukan pada pembelajaran PKN di sekolah seperti SMK dan Sekolah Menengah Atas. Manusia pada dasarnya bisa dikatakan makhluk sosial lantaran sifatnya yg selalu bergantung serta membutuhkan orang lain dalam setiap aktivitas kehidupannya. Tidak hanya itu saja, manusia pula memerlukan insan lain buat memenuhi kebutuhannya. Untuk dapat mewujudkan tujuannya manusia akan melakukan segala cara menurut aneka macam asal dan bentuk dan hal ini cenderung dapat mengakibatkan benturan menggunakan asa orang lain. Jika hal ini terus terjadi dan nir terdapat pihak yg mengalah maka dapat menimbulkan permasalahan berkepanjangan. Disinilah peran hukum berlaku yakni untuk mengatur kehidupan yang terdapat.
Baca jua: Strategi Indonesia Menghadapi Ancaman pada Berbagai Bidang (Militer, Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya)Umumnya penggolongan hukum berdasarkan sumbernya atau bentuknya. Tetapi nir menutup kemungkinan bahwa penggolongan hukum juga menurut saat dan menurut tempat jua. Untuk dapat memahami penggolongan hukum secara generik maka simaklah artikel dibawah ini.
Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumbernya, Bentuknya, Isinya, Waktu, Tempat, Sifatnya, Wujud dan Cara Mempertahankannya
Seperti yang telah aku sampaikan pada penerangan singkat diatas bahwa penggolongan hukum dapat dibagi menurut sumber, bentuk, ketika, tempat, isi, sifat, wujud, dan cara mempertahankannya. Untuk bisa tahu penggolongan aturan secara umum dan dari aspek aspek di atas maka simaklah artikel dibawah ini.
Pembagian Hukum Berdasarkan Sumbernya
Menurut sumbernya, hukum sendiri bisa dibagi menjadi beberapa jenis yakni:
- Undang undang (wettenrech): Undang undang merupakan asal aturan yg terantum dalam sebuah peraturan perundang-undangan.
- Kebiasaan (gewoonte-en adatrech) : Sumber aturan ini berasal serta terletak pada sebuah peraturan peraturan adat tata cara yang notabennya sudah sebagai peraturan norma yg masih ada pada suatu daerah.
- Traktat (tractaten recht) : Hukum traktat merupakan aturan yang sudah ditetapkan negara negara pada sebuah perjanjian antar negara baik yang bersifat bilateral maupun mulilateral. Umumnya perjanjian ini sedikit poly akan menyangkut hubungan internasional, politik, ekonomi serta sebagainya.
- yurisprudentie recht (Yurisprudensi) : Hukum yurisprudensi adalah aturan yg dapat terbentuk lantaran sebuah putusan hakim. Putusan hakim inilah yg nantinya akan dijadikan referensi dan rujukan sang hakm selanjutnya buat dapat menetapkan suatu masalah.
- Hukum Ilmu (wetenscaps recht) : Sumber hukum yang satu ini dalam dasarnya berbentuk ilmu aturan yg didalamnya memuat pandangan ahli dan para ahli terkenal yg sangat berpengaruh dala dunia hukum.
Pebagian Hukum Berdasarkan Bentuknya
Menurut bentuknya, pembagian aturan dapat dibagi menjadi beberapa kategori yakni:
Hukum tertulis
Hukum tertulis adalah segala aturan yang sudah tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Singkatnya hukum tertulis mempunyai bentuk fisik yg nyata yg umumnya ditulis dalam sebuah konstitusi. Terdapat 2 jenis aturan tertulis.
- Yang pertama adalah aturan tertulis yg dikodifikasi misalnya halnya Burgerlijk Wetboek, Hukum perdata, Pasal KUHP. Kodifikasi sendiri adalah skema pembukuan bahan serta asal hukum homogen yg disusun secara sistematis dan lengkap didalam sebuah kitab undang undang.
- Yang kedua merupakan aturan tertulis berlum terkodifikasi. Contoh aturan ini contohnya seperti aturan per-koperasian.
Hukum nir tertulis artinya adalah segala hukum yang masih berlaku, dan hidup didalam keyakinan suatu kelompok masyarakat namun tidak dituliskan dan tidak memiliki bentuk fisik. Umumnya huku ini berbentuk seperti norma norma yang berlaku dalam masyarakat, adat istiadat masyarakat dan lain sebagainya.
Pembagian Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya
Pembagian hukum menurut tempat berlakunya bisa dibagi sebagai beberapa jenis yakni:
- Hukum Nasional : Hukum ini merupakan hukum yang berlaku hanya pada satu negara saja maka disebut menjadi aturan nasional.
- Hukum Internasional : Berbeda menggunakan aturan nasional, aturan internasional adalah hukum yang mempunyai cakupan serta mengatur hubungan antar negara dalam lingkup internasional.
- Hukum Asing : Pada dasarnya aturan asing merupakan tatanan hukum yg berlaku pada satu negara lain.
Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya
Pembagian aturan berdasarkan waktu berlakunya dapat dibedakan menjadi beberapa jenis diantaranya merupakan:- Hukum Positif (Ius Constitutum) : Hukum positif adalah hukum yang berlaku pada masa sekarang buat satu asyarakat tertentu yang terletak di suatu wilayah.
- Hukum yg dicita citakan (Ius COnstituendum) : Hukum ini merupakan aturan yg diperlukan sanggup berlaku di masa mendatang.
- Hukum Alam (Ius Naturale) : Hukum alam adalah hukum yang berlaku di semua loka serta semua waktu di semua bangsa dan negara. Berbeda menggunakan hukum hukum sebelumnya, Jenis aturan ini tidak mempunyai batasan atau dengan kata lain berlaku buat selamanya (kekal).
Berdasarkan Sifatnya aturan dapat dibagi menjadi beberapa jenis diantaranya adalah sebagai berikut:
Hukum yg bersifat memaksa
Hukum memaksa merupakan jenis aturan yang bersifat memaksa dalam keadaan apapun serta bagaimanapun. Paksaan yg berlaku dalam hukum ini adalah absolut serta nir bisa diganggu gugat. Semisal pada sebuah masalah pidana: Ada pencuri tertangkap tangan sedang membongkar jendela belakang rumah orang tuanya di ketika malam hari. Setelah ia tertangkap lalu diproses dalam peradilan. Meskipun orang tua pencuri tersebut tidak memperkarakan kejadian tersebut tetapi seperti yang kita ketahui bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Baca jua: Perjanjian Internasional yg Pernah Dilakukan Indonesia (Bilateral dan Multilateral)Hukum yg bersifat mengatur
Hukum yang mengatur merupakan hukum yg mampu dikesamping apabila pihak pihak yang terlibat kasus telah membuat suatu peraturan sendiri dalam sebuah peranjian. Umumnya hukum jenis ini akan gampang ditemukan pada perkara masalah perdata.
Pembagian Hukum Menurut Isinya
Pembagian hukum dari isinya dapat dibagi sebagai beberapa jenis aturan antara lain merupakan menjadi ini dia:
Hukum sipil (Hukum privat)
Hukum privat atau yang lebih akrab diklaim menggunakan aturan sipil mengatur interaksi antara satu orang dengan orang lainnya yang menitikberatka kepentingan perorangan atau individu. Salah satu hukum yang termasuk kedalam jenis aturan sipil adalah hukum perdata yang notabennya mengatur mengenai interaksi antar perorangan. Hukum privat juga mencakup beberapa aspek diantara adalah menjadi berikut:
- Hukum keluarga : Hukum yg mengatur tentang hubungan perkawinan dan hubungan hukum mal kekayaan antara suami menggunakan istri. Selain itu hukum ini jua meliputi hubungan antara orang tua dengan anak, pengampuan, serta perwalian.
- Hukum perorangan : Hukum yg mengatur serta memuat tatanan peraturan tentang prinsip manusia sebagai subjek hukum serta bekerjasama pribadi dengna hak hak manusia.
- Hukum harta kekayaan : Yakni aturan yang mengatur perkara yg herbi mal termasuk uang.
- Hukum waris : Hukum yang mengatur benda serta harta kekayaan seseorang individu yg sudah meninggal.
- Hukum dagang : Hukum ini mengatur interaksi baik antara produsen dengan konsumen juga pembuat menggunakan distributor dalam hal jual beli jasa juga barang.
Hukum publik
Hukum publik merupakan sebuah hukum yg mengatur serta memuat hubngan antara masyarakat negara dengan suatu negara itu sendiri. Singkatnya aturan ini menjembatan sebuah negara dengan rakyat negaranya. Adapun jenis jenis aturan publik merupakan sebagai berikut:
- Hukum tata negara : Hukum yang mengatur susunan dan bentuk pemerintahan pada suatu negara tertentu dan hubungan yg dijalin menggunakan komponen perlengkapan negara seperti rakyat negara dengan pemerintahan.
- Hukum tata bisnis negara serta hukum rapikan pemerintahan : hukum ini mengatur cara cara serta interaksi kekuasaan yg terjalin antara indera serta perlengkapan negara.
- Hukum internasional : Hukum ini meiputii hukum publik pada lingkup internasional dan hukum perdata.
- Hukum pidana : Hukum pidana merupakan hukum yg didalamnya mengatur perbuatan perbuatan apa saja yang dihentikan yg bila dilanggar akan diberikan pidana. Didalam hukum ini pula mengatur bagaimana cara cara buat mengajukan kasus ke pengadilan.
Peraturan peraturan dan tatanan hukum yg didalamnya melarang perbuatan eksklusif. (model: menipu, mencuri, mengancam, membunuh, dan lain sebagainya).
Peraturan yang bersifat wajib dan mengharuskan buat melakukan perbuatan tertentu (Contoh: Melapor pada pihak berwajib saat masih ada tindak kejahatan).
Penggolongan Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya
Pembagian aturan berdasarkan cara mempertahankannya adalah menjadi berikut:
Hukum materiil (materi) : Hukum ini memuat peraturan peraturan tertentu yang menyangkut kepentingan serta interaksi yg terwujud pada perintah perintah dan embargo larangan.
Contoh:
- Hukum pidana.
- Hukum perdata.
- Hukum dagang.
Contoh:
- Hukum program perdata.
- Hukum program pidana.
- Hukum program peradilan dan tata usaha negara.
Penggolongan aturan berdasarkan wujudnya merupakan menjadi berikut:
Hukum objektif
Hukum objektif merupakan hukum yang masih ada di suatu negara serta berlaku buat umum (tidak mengenal orang dan golongan). Umumnya aturan objektif hanya menyebut dan menjelaskan tentang peraturan aturan saja.
Hukum subjektif
Hukum subjektif sendiri sangat erat kaitannya dengan hak hak asasi manusia. Hukum ini ditimbulkan oleh hukum objektif yang berlaku pada orang tertentu atau dapat lebih. Baca jua: 18 Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia.
Itulah pembagian serta penggolongan aturan dari sumbernya, bentuknya, isinya, waktu berlakunya, tempat berlakunya, sifatnya, wujudnya dan cara mempertahankannya. Pada dasarnya penggolongan dan pembagian hukum berdasarkan sumbernya, bentuknya isi serta lain sebagainya sudah masih ada dalam kitab pendidikan kewarganegaraan. Selalu ingat bahwa kita wajib selalu taat dan patuh terhadap hukum yang berlaku.