Pengiriman Berkas Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS Mata Pelajaran Pendidikan Agama jenjang Pendidikan Dasar


Dalam rangka mewujudkan Guru Bukan PegawaiNegeri Sipil (GBPNS) yg profesional, perlu dilakukan pengembangan kariersecara terarah serta berkelanjutan. Oleh karenanya, Kementerian Pendidikan danKebudayaan telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor28 Tahun 2018 yang disempurnakan dengan Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Kesetaraan Jabatan serta Pangkat bagiGBPNS.

Sebagai tindak lanjut pemberian KesetaraanJabatan serta Pangkat bagi GBPNS mata pelajaran Pendidikan Agama jenjangPendidikan Dasar, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar akan melakukanpenilaian terhadap 5.676 pengajar mata pelajaran Pendidikan Agama yang mengajar disekolah umum partikelir jenjang Sekolah Dasar serta SMP. Pengajar-guru dimaksud adalah Pengajar matapelajaran Pendidikan Agama yg terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)yang sudah diurutkan dari prioritas kepemilikan sertifikat pendidik,angka register guru (NRG), usia, serta masa kerja.

Sehubungan menggunakan hal tadi, menggunakan hormatmohon bantuan Saudara buat menginformasikan kepada Guru Mata PelajaranPendidikan Agama yg mengajar di sekolah umum swasta jenjang SD serta SMP untukmelihat status pemanggilan berkas melalui laman//berita.gtk.kemdikbud.go.id dengan memakai akun masing-masing Guru.bagi Guru yg sudah memperoleh angka urut berkas, bisa segera mengirimkanberkas Usulan Kesetaraan Pangkat dan Jabatan GBPNS menggunakan memperhatikan petunjukteknis sebagaimana terlampir, ke alamat:
Direktorat Pembinaan Pengajar Dikdas, Ditjen GTK,Kemdikbud

PO BOX 1316 JKS 12013

PETUNJUK TEKNIS PENGIRIMAN BERKAS
USULAN PEMBERIAN KESETARAAN PANGKAT DANJABATAN
GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (GBPNS)
1. Guru yang dapat mengajukan usulanpemberian kesetaraan pangkat serta jabatan GBPNS adalah Pengajar yang terdaftar dalamDapodik dan diurutkan sinkron prioritas menurut status kepemilikansertifikat pendidik, nomor register guru (NRG), usia, serta masa kerja. Guru-gurutersebut sudah diberi nomor berkas sinkron menggunakan prioritasnya yg bisa dilihatmelalui halaman //info.gtk.kemdikbud.go.id dengan memakai akunmasing-masing Pengajar.
2. Guna memudahkan pengelolaan berkas, bagiGuru yang sudah memperoleh angka berkas wajib segera mengirimkan berkas usulandengan menyertakan Lembar Identitas Pengusul (LIP) Kesetaraan Jabatan danPangkat GBPNS yg dicetak melalui page //info.gtk.kemdikbud.go.iddengan kertas warna hijau.
3. Berkas usulan anugerah kesetaraan disusunberdasarkan urutan persyaratan berkas sebagaimana berikut:
a. Surat pengantar berdasarkan kepala sekolah;
b. Salinan/fotokopi keputusan pengangkatansebagai Guru permanen yang dilegalisir oleh ketua sekolah/pimpinan yayasan dandinas pendidikan kabupaten/kota;
c. Asli surat kabar aktif mengajar darikepala sekolah (bagi yang menjabat sebagai ketua sekolah, surat keteranganaktif dari pimpinan yayasan);
d. Nomor Unik Pendidik dan TenagaKependidikan (NUPTK);
e. Nomor Registrasi Pengajar (NRG);
f. Salinan/fotokopi ijazah yg dilegalisiroleh pejabat yg berwenang;
g. Asli surat pernyataan menurut ketua sekolahyang menyatakan bahwa Guru yang bersangkutan masih melaksanakan aktivitas prosespembelajaran/pembimbingan paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu;
h. Salinan atau fotokopi sertifikat pendidikyang dilegalisir sang pejabat yg relevan dalam perguruan tinggi yangmenerbitkan sertifikat pendidik atau pejabat yg menangani pendidik pada dinasPendidikan kabupaten/kota;
i. Salinan atau fotokopi keputusan darikepala sekolah/madrasah mengenai pembagian tugas mengajar/pembimbingan (4 semesterterakhir/2 tahun terakhir), yang dilegalisir sang dinas pendidikankabupaten/kota;
j. Salinan/fotokopi keputusan pengangkatansebagai kepala sekolah/Pengajar yg diberi tugas tambahan yang dilegalisasi kepalasekolah/pimpinan Yayasan. Berkas yang sudah disusun dimasukkan ke dalam map danditempelkan LIP yang dicetak pada kertas warna hijau.
4. Kepala sekolah wajib melakukan verifikasikelengkapan dan kesesuaian berkas yang dipersyaratkan dan menyebarkan suratpengantar Usulan Pemberian Kesetaraan Pangkat Dan Jabatan Pengajar Bukan PegawaiNegeri Sipil (GBPNS) yg ditujukan pada Menteri Pendidikan serta Kebudayaan,u.P. Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen Pengajar dan TenagaKependidikan.
5. Berkas dikirimkan melalui jasa pengirimanberkas ke alamat:
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar,Ditjen GTK, Kemdikbud

PO BOX 1316 JKS 12013
6. Berkas yg diantarkan eksklusif ataudikirimkan selain melalui PO BOX maka nir akan diproses.
7. Masing-masing Guru bisa melihatperkembangan pemrosesan berkas usulan hadiah kesetaraan melalui laman //info.gtk.kemdikbud.go.id.
Selengkapnya file download disini

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru