PENJELASAN MENDIKBUD TERKAIT PENGHENTIAN IMPLEMENTASI KURIKULUM 2018 TERBARU
InilahPenjelasan Mendikbud Terkait Penghentian Implementasi Kurikulum 2018 yangdirilis pada SIARAN PERS KEMDIKBUD dalam //www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/dengan tajuk Seputar Keputusan Mendikbud mengenai penghentian kurikulum 2018
KRONOLOGIKURIKULUM 2018
·Januari2013
Pembentukantim penyusun Kurikulum2013 berdasar Surat Keputusan Mendikbud No.015/P/2013
·April2013
InspekturJenderal Kemdikbud berkirim surat pada Mendikbud memperingatkan bahwa apabilapersiapan belum diyakini maka pelaksanaan kurikulum baru perlu ditundamengingat waktuyan gsemakin sempit.
·Juli2013
PenerapanKurikulum 2018 di 6.221 sekolah target. Persiapanguru inti serta sasaran denganmenerapkan pembinaan berjenjang selama 5 hari serta bersamaan dengan waktu dimulainya Tahun Pelajaran 2018/2014. Buku Kurikulum 2018 belumsiap, kecuali tigabuku yang telah terselesaikan ditulis untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia,Matematika dan Sejarah.
·September2013
Surveipersepsi terhadap kepala sekolah, pengajar, orangtua serta siswa disekolah sasaran,dua bulan sesudah Kurikulum 2018 diterapkan. Tidak terdapat lagi survei/evaluasimenyeluruh terhadap aplikasi Kurikulum 2018 sampai akhirTahun Pelajaran2013/2014 terselesaikan.
·Juli2014
PenerapanKurikulum 2018 di seluruh sekolah.
·Agustus2014
Bukusemester 1 belum terdistribusi dilebih dari 60.000 sekolah.
·Oktober2014
PeraturanMenteri Pendidikan serta KebudayaanNo.159 Tahun 2018 untuk mengevaluasi Kurikulum2013 secara menyeluruh baru dimuntahkan dalam tanggal 14 Oktober 2018, sesudahpenerapan Kurikulum 2018 diseluruh sekolah dilakukan.
·November2014
Pertanggal25November2014,kitab semester 1 Kurikulum2013 belum diterima pada 19% kabupaten/kotauntuk taraf Sekolah Dasar,32% kabupaten/kota untuk taraf Sekolah Menengah pertama,dan 22% kabupaten/kotauntuk tingkat Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
INDIKASIPERMASALAHAN KURIKULUM 2018
·Tidak ada kajian terhadap penerapan Kurikulum2006 yang berujung dalam konklusi urgensi perpindahan pada Kurikulum2013.
·Tidak terdapat penilaian menyeluruh terhadap uji coba penerapan Kurikulum 2018 setelahsetahun penerapan di sekolah- sekolah yang ditunjuk.
·Kurikulum sudah diterapkan di seluruh sekolah di bulan Juli 2018, ad interim instruksi untukmelakukan penilaian baru dibentuk 14 Oktober 2018, yaitu 6 harisebelum peresmian presiden baru. (Peraturan Menteri no 159)
PadaPasal dua ayat 2 pada Peraturan Menteri angka 159 Tahun 2018 itu menjelaskan bahwa Evaluasi Kurikulum untuk mendapatkaninformasi tentang:
1. Kesesuaianantara Ide Kurikulum serta Desain Kurikulum;
2. Kesesuaianantara Desain Kurikulum serta Dokumen Kurikulum;
3. Kesesuaianantara Dokumen Kurikulum dan Implementasi Kurikulum; serta
4. Kesesuaianantara Ide Kurikulum, Hasil Kuri kulum, serta Dampak Kurikulum.
Kurikulum2013 diterapkan di seluruh sekolahsebelum dievaluasi kesesuaian antaraide, desain, dokumen hingga pengaruh kurikulum.
·Penyeragaman tema di semua kelas, sampaimetode, isi pembelajaran serta kitab yangbersifat wajib sehingga terindikasibertentangan menggunakan UU Sisdiknas.
·Penyusunan konten Kompetensi Inti danKompetensi Dasar yang nir akurat sebagai akibatnya mengakibatkan ketidakselarasan.
·Kompetensi Spiritual serta Sikap terlaludipaksakan sebagai akibatnya menganggu substansikeilmuan dan menyebabkan kebingungan dan beban administratifberlebihan bagi para pengajar.
·Metode penilaian sangat kompleks dan menyitawaktu sebagai akibatnya membingungkan pengajar dan mengalihkan fokus berdasarkan memberi perhatian sepenuhnya padasiswa.
·Ketidaksiapan pengajar menerap kan metode pembelajaran pada Kurikulum 2013 yg menyebabkan beban pula tertumpuk pada anak didik sehingga menghabiskan waktu anak didik pada sekolah dan pada luar sekolah.
·Ketergesa- gesaan penerapan menyebabkan ketidaksiapan penulisan, pencetakan serta aliran kitab sebagai akibatnya menyebabkan banyak sekali perseteruan pada ribuan sekolah akibat keterlambatan atau ketiadaan kitab .
·Berganti - gantinya regulasi kementerian akibat revisi yang berulang.
KAJIAN YURIDIS KURIKULUM 2018
Kajian UU Sisdiknas No .20 Tahun 2018 Pasal 38 Ayat 1 Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar serta menengah ditetapkan sang Pemerintah.
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sinkron dengan relevansinya sang setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah pada bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota buat pendidikan dasar dan provinsi buat pendidikan menengah.
UU Sisdiknas serta PP SNP hanya memberi kewenangan pada Pemerintah hanya buat mengatur kerangka dasar serta struktur kurikulum pendidikan dasar serta menengah. Faktanya pengaturan hingga lebih jelasnya, termasuk silabus serta kitab teks terpusat serta seragam.
UU Sisdiknas dan PP SNP memberi ruang bagi Sekolah/Komite Sekolah atau madrasah/Komite Madrasah buat mengembangkan kurikulum yang relevan. Faktanya, terjadi penyeragaman kurikulum.
Kajian Permendikbud No 81A Tahun 2013 Pasal 1 Implementasi Kurikulum 2018 pada sekolah dasar/ madrasah ibtidayiyah (Sekolah Dasar/MI), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (Sekolah Menengah pertama/MTs), dan sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (Sekolah Menengah Kejuruan/MAK) secara bertahap mulai tahun pelajaran 2018/2014.
Faktanya, sejak dua Juli 2018 pemberlakukan dan pelaksanaan Kurikulum 2018 dilakukan secara serentak, pada taraf Sekolah Dasar/MI, Sekolah Menengah pertama/MTs, SMA/MA dan Sekolah Menengah Kejuruan/MAK di semua Indonesia, sesudah penerapan hanya di 6.221 sekolah – tak lagi sedikit demi sedikit.
PERMASALAHAN KONSEPTUAL KURIKULUM 2018
Catatan oleh Majelis Pengajar Besar ITB dalam Sidang Pleno MGB ITB, April 2018:
Beberapa masalah fundamental pada rancangan kuri kulum ini antara lain sebagai berikut:
·Rancangan Kurikulum 2018 tidak disertai naskah akademik, yg berisi pemikiran, konsep, tujuan, dan grand design (rancangan besar ) pendidikan nasional, menjadi landasan. Rancangan Kurikulum 2018 memang telah mencantumkan perilaku serta nilai- nilai luhur kemanusiaan, tetapi dalam beberapa hal kurang memperhatikan hakikat STEAM (Science-Technology - Engineering- Art- Mathematics), yaitu, ciri budaya ilmiah pada balik kemajuan ilmu pengetahuan yang diserasikan menggunakan pemban gunan karakter bangsa guna menghadapi tantangan ke depan. Trend (kecenderungan) dewasa ini menampakan bahwa posisi peradaban bangsa- bangsa yang akan tiba sangat ditentukan sang kemajuan ilmu pengetahuan serta teknologi (teknologi fakta, teknologi bio, teknologi nano, teknologi neuro) yg terus berkembang, yang sudah terbukti berpengaruh dalam kemajuan budaya, perkembangan cara berfikir, serta daya kreativitas manusia dewasa ini serta ke depan dalam menghadapai tantangannya.
·Rancangan Kurikulum 2018 belum menerangkan keterkaitan yang jelas antara basis filosofi yg digunakan dengan perwujudannya pada tataran teknis yg dibuat buat diimplementasikan. Misalnya, pendekatan interdisiplin dan metode eklektik yg dipilih tidak terwujud dalam model pembelajaran tematik - integratif yang direpresentasikan melalui Kompetensi Inti dan/atau Kompetensi Dasar. Dalam model ini, yang tampak bukanlah interdisiplin, melainkan multidisiplin: beberapa disiplin dimasukkan, bahkan cenderung dipaksakan, pada sebuah mata pelajaran tanpa basis ontologi serta epistemologi yg mengikatnya.
·Rancangan Kurikulum 2018 mengambil konsep integratif- tematik yg memberitahuakn terdapatnya perubahan mendasar dalam struktur kurikulum hingga pola penugasan guru, setidaknya, sejumlah mata pelajaran akan diintegrasikan menjadi satu mata pelajaran. Konsep ini membutuhan guru yang menguasai sejumlah mata pelajaran (yang digabungkan) serta mumpuni pada mengajar berbasiskan pada tematik (yg sudah ditentukan), yg merujuk pada lingkungan sekolah. Untuk terlaksananya konsep ini, pengetahuan dan kapasitas pengajar yg ada dalam saat ini cukup jauh menurut memenuhi kebutuhannya. Sementara itu, akan terdapat konflik pada tidak sedikit jumlah guru menggunakan “kompetensi” mata pelajaran yang dikeluarkan d ari pada struktur Kurikulum 2018.
Berdasarkan hal tersebut, sebelum Rancangan Kurikulum 2018 diberlakukan, MGB ITB menyampaikan rekomendasi menjadi berikut:
·Amat perlu dilakukan perbaikan atas Rancangan Kurikulum 2013 semaksimal mungkin melalui kajian yg mendalam dan cermat. Untuk ini diperlukan naskah akademik yang mengemukakan sosok bangsa Indonesia buat memasuki peluang Emas, yang memuat kajian filosofis tentang tujuan pendidikan nasional. Kajian tadi seyogianya mengemukakan pemikiran dan konsep dasar, termasuk pada dalamnya perhatian pada pendidikan STEAM, yang kelak menjadi rujukan dalam menyusun Rancangan Kurikulum 2013 bersama implementasinya.
·Dokumen Kurikulum 2018 merupakan Dokumen Negara serta Dokumen Budaya bangsa yg akan menjadi panduan pada meletakkan dasar -dasar proses pendidkan ke depan. Untuk itu amat perlu dilakukan pembenahan atas struktur dan tatabahasa di pada draf dokumen Kurikulum 2018 yg ada sebagai akibatnya mudah dipahami, terutama oleh kalangan pelaku pendidikan di lapangan, dala m dimensi ruang maupun ketika.
·Sebelum diimplementasikan, rancangan sebuah kurikulum perlu diuji serta disosialisasikan secara terbuka pada lembaga akademik, yg pula melibatkan pihak- pihak lain yang memiliki kompetensi serta kapasitas menilai, termasuk di dalamnya adalah kelompok warga pelaku pendidikan. Forum terbuka merupakan amat penting, yang mempunyai tujuan selain guna menampung pemikiran yg komprehensif jua buat membangun pemahaman bersama sampai mengundang komitmen seluruh komponen rakyat, khususnya yang akan terlibat eksklusif di dalam implementasi.
·Kurikulum merupakan bagian amat penting menurut kebijakan nasional yang menyangkut hajat hayati fundamental bagi orang banyak, yg meletakkan dasar - dasar upaya pembangunan budaya serta martabat bangsa. Ol eh karena itu, pada pelaksanaannya kelak, proses serta prosedurnya harus memperhatikan kepentingan orang poly itu sendiri menjadi masyarakat madani (civil society). Dalam hal ini Pemerintah perlu mengawalinya dengan membangun komunikasi cerdas menggunakan masayarakat yang amat luas, pada seluruh daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·Langkah perlu yg harus dilakukan untuk melaksanakan sebuah kurikulum merupakan menyiapkan guru, wahana serta prasarana serta infrastruktur pendidikan yang tepat. Menyiapkan pengajar pada hal ini bukan sekedar menyiapkan ketrampilan dalam pengetahuan, tetapi lebih penting adalah menyiapkan sosok pengajar yang mumpuni, memiliki perilaku ( attitude), mempunyai pengetahuan (knowledge), dan mempunyai ketrampilan ( skill ), yg layaknya dimiliki seorang panutan. Ketiga hal tersebut diharapkan guna menciptakan karakter peserta didik yg berujung pada tumbuhnya nilai - nilai generasi yg dapat menjadi pelaku budaya dan peradaban bangsa Indonesia 2045. Untuk ini Pemerintah mutlak perlu berafiliasi dengan perguruan tinggi serta unsur - unsur masyarakat pelaku pendidikan yang lainnya yg mumpuni dalam merancang hingga merealisasikan Kurikulum Pendidikan Nasional.
·Penundaan pemberlakukan Kurikulum 2018 sebagai keniscayaan jika hal- hal di atas belum mampu dilaksanakan. Menunda guna melakukan dengan segera persiapan yg lebih baik adalah jauh lebih berarti ketimbang kehilangan kesempatan merebut peluang Emas menjadi dampak menerapkan langkah- langkah pendidikan yang belum dipersiapkan dengan amat baik.
Catatan oleh Prof. Dr. H. Soedijarto, MA, April 2013:
Prof. Soedijarto adalah guru besar UNJ, ketua dewan direktur CINAPS, ketua dewan pakar PPA GMNI, kepala dewan pembina ISPI, anggota dewan pembina PGRI dan wakil ketua Yayasan Indonesia - Jerman.
1.tidak kentara dasar hukum serta hasil penilaian yang dijadikan landasan buat merancang Kurikulum 2013. Kurkulum 2018 strukturnya didasarkan atas UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2018. Perubahan struktur kurikulum yg mengganti jam pelajaran per minggu, atau ditiadakannya mata pelajaran IPA serta IPS dalam kelas 1 s/d tiga Sekolah Dasar, perlu jelas latar belakang teorinya dan tujuan yg hendak dicapai.
2. Mendikbud Prof. Dr. Soemantri Brodjonegoro pada tahun 1972 menyadarkan pada jajaran P&K supaya berhati - hati menerapkan sesuatu gagasan baru dala m pendidikan lantaran dampaknya akan berjangka panjang pada kehidupan bermasyarakat. Berangkat dari cara berpikir ini jika akan menerapkan kurikulum yang baru perlu terlebih dahulu diujicobakan serta dievaluasi secara komprehensif sebelum ditetapkan menjadi suatu sistem yang bisa dipertanggungjawabkan. Dengan demikian seyogyanya sebelum diterapkan Kurikulum 2013 perlu terlebih dahulu diujicobakan.
3. Kurikulum merupakan suatu sistem yg mencakup tujuan yang secara operasional wajib dicapai, materi pendidian yang tela h dipilih menjadi objek belajar, model pembelajaran yang relevan, sistem evaluasi yg akan diterapkan, dan sarana dan prasarana yg harus disiapkan. Bila kurikulum 2013 akan diterapkan, pertanyaannya: sudahkah kelima elemen dari sistem kurikulum benar- sahih telah dirancang serta dikembangkan? Selama ini setiap perubahan kurikulum tidak berdampak pada peningkatan mutu pendidikan lantaran perubahan yg dilakukan hanya hingga dalam penetapan struktur program serta materi pelajaran, selanjutnya contoh pembelajaran, sistem evaluasi dan sarana prasarana tidak diperhatikan. Yang paling memprihatinkan adalah bahwa yg diutamakan merupakan Ujian Nasional menjadi alat yg menentukan kelulusan peserta didik dan berdampak pada sulit tercapainya tujuan Pendidikan Nasional se perti yang tertulis dalam Pasal 3 UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2018.
4. Pembaharuan pendidikan nir berdampak pada pebaikan pendidikan bila guru nir terpengaruh oleh pembaharuan yang dilakukan. Atas dasar itu suatu perubahan kurikulum nir akan bermakna bagi peningkatan mutu pendidikan apabila energi pendidiknya secara profesional nir siap dan mampu berkomitmen menerapkan kurikulum yang baru. Lantaran itu buat menerapkan kurikulum baru perlu dipastikan komitmen serta kesiapan guru secara profesional.
5. Ketersediaan sarana serta prasarana akan menentukan mutu pendidikan. Jika selama ini banyak sekali pembaharuan kurikulum nir berdampak pada peningkatan mutu pendidikan, tidak lain adalah karena wahana - prasarana diabaikan, khususnya buku. Untuk melaksanakan kurikulum yg menerapkan empat pilar ( learning to know , learning to do, learning to live together serta learning to be), dibutuhkan banyak sekali buku menjadi asal belajar. Tidak hanya kitab teks, namun juga buku bacaan, buku rujukan serta buku sumber. Lantaran itu pelaksanaa n kurikulum baru tidak bisa hanya diandalkan kepada kitab teks. Yang relatif mengagetkan adalah bahwa buku teks akan disiapkan bersamaan dengan penyiapan kurikulum.
Kajian oleh Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia :
Latar belakang dan temuan:
1. AIPI menghargai niat baik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun Kurikulum 2018 menjadi respon terhadap banyak sekali tantangan bangsa, serta pula menghargai beberapa gagasan baru di Kurikulum 2018, antara lain melalui mata pelajaran peminatan yang memungkinkan murid memperluas wawasannya.
2.aipi memperhatikan banyaknya keluhan dan kritik tentang kesulitan pada penerapan kurikulum 2013, keluhan datang berdasarkan para pengajar, murid, orang tua; sedangkan kritik tiba berdasarkan kalangan pendidik dan pakar pendidikan.
3. AIPI menyimak Permendikbud Nomor 67 hingga menggunakan Nomor 71 tahun 2018 mengenai Kurikulum 2018 serta Buku Ajar.
4. AIPI sesuai menggunakan Undang- Undang No.8 1990 mempunyai tugas buat memberikan masukan/ pemikiran/ rekomendasi terhadap hal- hal yg sangat penting dalam penge mbangan ilmu pengetahuan.
5. Ditemukan ketidakjelasan konsep yang digunakan pada kurikulum, tergambar dalam kerancuan bahasa, rumusan tidak operasional/logis, dan nir menggunakan Bahasa Indonesia yang baik serta benar pada naskah kurikulum taraf Sekolah Dasar, SM P juga Sekolah Menengah Atas.
Kesimpulan terhadap temuan- temuan:
1.kurikulum 2018 nir mendorong terwujudnya tujuan bernegara yaitu “mencerdaskan kehidupan bangsa” yang berdasarkan Pancasila.
2.kurikulum 2018 tidak mendorong terbentuknya budaya ilmiah .
3.kurikulum 2018 tidak dibangun atas prinsip ilmu pengetahuan yg mengedepankan akal kritis, melalui penggunaan kata “mengagumi” yang mendominasi isi kurikulum .
4. Kurikulum 2018 tidak mencerminkan terbentuknya kompetensi berdasarkan asas spesifik, terukur, bisa dicapai, realistis, dan mempunyai batasan waktu (specific, measurable, attainable, relevant, time- bound ) .
5.wacana Kurikulum 2018 tidak memakai prinsip kesetaraan gender, prinsip keberagaman dan kebhinnekaan Indonesia.
Rekomendasi tindak lanjut:
1.menyusun kajian filosofis serta pedagogis yg mendalam terhadap arah penyusunan kurikulum dengan memperhatikan kesimpulan dalam temuan- temuan.
2.mengubah Kurikulum 2018 sinkron dengan output kajian filosofis dan pedagogis tersebut.
3.mendorong Pemerintah buat secara terus menerus melakukan pemugaran Kurikulum menggunakan melibatkan semua pemangku kepentingan.
CATATAN KRITIS OLEH PIHAK KETIGA
OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
3 April 2013 – ORI merekomendasikan kepada Kemdikbud buat mengevaluasi serta mempertimbangkan pulang planning penerapan Kurikulum 2018, dengan dasar pertimbangan menjadi berikut:
·Banyak pengajar yg berada di lapangan mengindikasikan ketidaksiapan dan kebingungan mereka dalam menerapkan kurikulum anyar tadi.
·Sosialisasi aplikasi Kurikulum 2018 yang te rbatas dalam struktur kurikulum mengenai jumlah pelajaran serta jam pelajaran tentu masih jauh berdasarkan komprehensif buat sebuah penerapan kurikulum yang baru. Penjabarannya belum detail sampai dalam tahap implementasi teknisnya.
·Perlu diingat guru yg wajib dilatih sangat besar jumlahnya ad interim waktu yang tersedia sangat terbatas, maka efektifitas pembinaan yang sangat mepet dengan penerapan Kurikulum 2013 tadi sangat diragukan akan berhasil dengan optimal.
29 November 2014 – ORI kembali merekomendasikan kepada Kemdikbud buat menghentikan penerapan Kurikulum 2018, menggunakan dasar pertimbangan sebagai berikut:
·ORI mendapat laporan dari poly daerah mengenai buruknya pelaksanaan kurikulum 2013. Laporan berdasarkan semua wilayah rata - homogen seragam yakni mengenai kitab yang tidak tersedia, pengajar sulit menerapkan evaluasi dan susah memenuhi sasaran mengajar 24 jam sepekan buat syarat tunjangan profesi dan poly pengaduan lain.
·Semestinya aplikasi kurikulum 2018 nir dilaksanakan secara serentak dalam tahun 2014 lantaran belum dilakukan penilaian serta pengecekan terhadap hasil.
INDONESIA CORRUPTION WATCH
15 Februari 2013 – ICW menyatakan terdapat delapan kejanggalan dalam proses penyusunan Kurikulum 2018, yaitu:
1. Pemerintah memakai logika terbalik pada perubahan kurikulum pendidikan, yaitu perubahan standar isi serta baku kompetensi lulusan yang dilakukan selesainya perubahan kurikulum nasional.
2.pemerintah nir konsisten dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Perpres Nomor lima Tahun 2018.
3.anggaran perubahan Kurikulum 2013 tidak terpola menggunakan baik.
4. Tidak ada penilaian komprehensif terhadap Kurikulum 2018 (KTSP).
5.panduan Kurikulum 2018 mengukung kreativitas dan inovasi guru dan penyeragaman konteks lokal.
6. Target training instruktur nasional, guru inti serta pengajar sasaran terlalu ambisius.
7.bahan perubahan kurikulum yang disampaikan pemerintah tidak sinkron- beda.
8.buku- buku yg disiapkan untuk murid serta guru kurang menurut 50% yg telah terselesaikan.
30 Agustus 201 4 – ICW pulang mendesak pemerintah buat menghentikan penerapan Kurikulum 2018 dengan berdasar pertimbangan menjadi berikut:
·Kurikulum 2013 dinilai nir menurut konsep yg jelas dan matang.
·Terjadi kekacauan penerapan Kurikulum 2013 di mana sampai tahun ajaran baru dimulai buku belum dibagikan sebagai akibatnya menciptakan orangtua serta murid harus mengeluarkan porto sendiri buat fotokopi, membeli pada toko buku atau mengunduh menurut Internet.
·Banyak pengajar yg belum mendapatkan pembinaan, pelatihan guru terlalu singkat dan guru terbebani sang metode penilaian siswa yg mewijabkan guru menciptakan evaluasi otentik bagi setiap siswa berupa narasi.
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
17 Jan uari 2013 – PGRI menilai persiapan Kurikulum 2013 belum matang serta meminta aplikasi ditunda. Ada beberapa hal yg perlu d iperhatikan sang pemerintah sebelum kurikulum diterapkan, antara lain rancangan pendekatan tematik terpadu yang harus jelas antar strata, pengkajian ulang penggantian penjurusan menjadi peminatan pada tingkat Sekolah Menengah Atas, penerbitan landasan hukum Kurikulum 2013, dan persiapan yg lebih matang dengan mempertimbangkan heterogenitas daerah Indonesia, kesiapan guru serta sinkronisasi yang baik antar pemegang kepentingan.
11 September 2014 – PGRI menyangkan distribusi buku Kurikulum 2018 semester 1 yg belum tuntas menjangkau semua kabupaten/kota, dan pelatihan implementasi Kurikulum 2018 yg belum menjangkau semua guru.
KEPUTUSAN MENDIKBUD TENTANG KEBERLANJUTAN KURIKULUM 2013
Berdasarkan segala masukan dari tim penilaian dan para pemegang kepentingan, Mendikbud menetapkan untuk:
1. Menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2018 di sekolah- sekolah yang baru menerapkan satu semester, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2018/2015. Sekolah- sekolah i ni akan balik menggunakan Kurikulum 2006, maka bagi para kepala sekolah dan guru di sekolah - sekolah tersebut diminta mempersiapkan diri buat pulang menggunakan Kurikulum 2006 mulai semester genap Tahun Pelajaran 2014/2015.
2. Tetap melanjutkan penerapan Kurikulum 2013 di sekolah- sekolah yg sudah 3 semester menerapkan, yaitu semenjak Tahun Pelajaran 2018/2014, serta mengakibatkan sekolah - sekolah tadi menjadi sekolah pengembangan serta percontohan penerapan Kurikulum 2018. Pada saat Kurikulum 2018 sudah d iperbaiki serta dimatangkan kemudian sekolah- sekolah ini (serta sekolah- sekolah lain yg ditetapkan sang Pemerintah) maka dimulai proses penyebaran penerapan Kurikulum 2018 ke sekolah lain pada sekitarnya. Bag i sekolah yg keberatan menjadi sekolah pengembangan serta percontohan Kurikulum 2018, menggunakan alasan ketidaksiapan dan demi kepentingan siswa, bisa mengajukan diri pada Kemdikbud buat dikecualikan.
3. Mengembalikan tugas pengembangan Kurikulum 2013 kepada Pusat Kurikulum serta Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Pengembangan Kurikulum nir lagi ditangani sang tim ad hoc yang bekerja jangka pendek. Kemdikbud akan melakukan pemugaran mendasar terhadap Kurikulum 2018 agar dapat dijalankan menggunakan baik oleh gur pada dalam kelas, serta bisa berakibat proses belajar di sekolah menjadi proses yg menyenangkan bagi murid.