PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU TRIWULAN 1 PALING LAMBAT TANGGAL 16 APRIL 2018 TERBARU
Kementerian Pendidikan danKebudayaan (Kemendikbud) menghimbau pemerintah wilayah (Pemerintah Daerah) segeramenyalurkan tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil wilayah (TPG PNS Daerah)triwulan pertama. Himbauan ini disampaikan mengingat tenggat waktu penyaluranTPG PNS Daerah selambat-lambatnya lepas 16 April 2018. Sebagai panduan,pemerintah wilayah dapat memakai Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran TunjanganProfesi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah, yang telahdikeluarkan 31 Januari 2018.
Pembayaran TPG PNS Daerahdialokasi berdasarkan APBN lalu ditransfer ke Anggaran Pendapatan serta BelanjaDaerah (APBD) melalui prosedur dana transfer daerah. Direktur PembinaanPendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud (P2TK DikdasKemendikbud) Sumarna Surapranata, mengatakan, tunjangan PNS Daerah telahdigelontorkan sejak akhir Januari 2018. “TPG PNS Daerah tahun 2018 itu adasekitar Rp 66 T (Rp 66.461.782.768.000), buat periode triwulan pertama,lebih kurang Rp 16 T telah terdapat di kas daerah semenjak akhir Januari tahun ini. “Kamiharap supaya pemerintah wilayah segera mencairkan pada pengajar, sesuai jadwal,selambat-lambatnya 16 April 2018,” ujar Sumarna Surapranata, pada Jakarta, hariini (dua/4). Ditambahkannya, pemerintah daerah jangan menahan penyalurannya,karena telah terdapat SKTP pengajar PNS Daerah sebagai keliru satu dasar penyaluran.himbauan ini, berdasarkan Sumarna Surapranata, menjadi peringatan pertama terhadappenyaluran TPG PNS Daerah yg akan mendekati tenggat ketika pencairan periodetriwulan pertama.
Kemendikbud, dikatakannya,sudah menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi 62.161 gurubukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau 57% dari 109.869 total pengajar yg menjadisasaran penerbitan SKTP guru bukan PNS. SKTP adalah salah satu persyaratanyang wajib dipenuhi pengajar penerima TPG. Berdasarkan data Kemendikbud, TPGperiode triwulan pertama sudah disalurkan dan diterima oleh 62.161 guru bukanPNS semenjak lepas 25 Maret 2018. Penyaluran dilakukan dengan mekanisme AnggaranPendapatan Belanja Negara (APBN), melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran(DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidik serta Tenaga Kependidikan Pendidikan DasarKemendikbud (P2TK Dikdas Kemendikbud). “TPG pengajar bukan PNS yg menjadikewajiban sentra telah cair sebesar 78%”, ujar Sumarna Surapranata.
Kondisi guru bukan PNS,dikatakan Sumarna Pranata, sangat jauh tidak sinkron menggunakan guru PNS Daerah yangtersebar di 34 provinsi, dan 511 kabupaten kota di Indonesia. Sebanyak 775.376guru PNS Daerah, atau 78% berdasarkan 990.482 total pengajar yg menjadi sasaranpenerbitan SKTP pengajar PNS Daerah masih belum mendapatkan TPG PNS Daerah.padahal, mereka telah menerima SKTP Pengajar PNS Daerah (SKTP guru PNS Daerah),bersamaan dengan penerima tunjangan guru bukan PNS.
Tunjangan profesi merupakanhak pengajar dalam melaksanakan tugas profesionalnya dengan prinsip penghargaanatas dasar prestasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengajar dan DosenPasal 16 ayat (2) mengungkapkan pengajar yg sudah mempunyai sertifikat pendidik danmemenuhi persyaratan lainnya, berhak menerima tunjangan profesi yangbesarnya setara menggunakan satu kali honor pokok. TPG mempunyai 2 mekanisme, yaitumekanisme pada APBN bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (guru bukan PNS).kedua, mekanisme dana transfer dalam APBD bagi pengajar Pegawai Negeri Sipil Daerah(guru PNSD)
Dasar hukum penyaluran TPGPNS Daerah dan TPG Bukan PNS tahun 2018 adalah Peraturan Presiden Nomor 162Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara TA 2018;Peraturan Menteri Keuangan No.250/PMK.07/2014 mengenai Pengalokasian DanaTransfer ke Daerah dan Desa, dan Peraturan Menteri Keuangan No. 241/PMK.07/2014tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Tujuan hadiah TPG PNSDaerah buat menaikkan mutu guru PNSD menjadi penghargaan atasprofesionalitas berdasarkan amanat Undang-Undang Pengajar serta Dosen, antara lain,mengangkat prestise pengajar, mempertinggi kompetensi guru, memajukan profesi guru,mempertinggi mutu pembelajaran, dan mempertinggi pelayanan pendidikan yangbermutu.
Juknis Penyaluran TunjanganProfesi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah menjelaskan, transferdana TPG PNS Daerah menurut kas negara ke kas daerah dilakukan sebesar 4 kalidalam setahun (setiap triwulan), menggunakan besaran sebagai berikut: 30% padatriwulan satu; 25% dalam triwulan dua, 25% pada triwulan 3, 20% pada triwulanempat. Rentang ketika pembayaran periode pertama, Januari - Maret 2018,dibayarkan pada awal April 2018. Periode ke 2, April-Juni 2018, dibayarkan diawal Juli. Periode ketiga, Juli - September 2018, dibayarkan awal Oktober 2018.periode keempat, bulan Oktober - Desember 2018, dibayarkan pada awal Januari2016. Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya,melaporkan penyaluran tunjangan profesi guru PNS Daerah paling lambat di akhirbulan April 2018 buat laporan triwulan I. Kemudian, laporan triwulan II palinglambat akhir bulan Juli 2018, laporan triwulan III paling lambat akhir bulanOktober 2018, serta laporan triwulan IV paling lambat akhir bulan Desember 2018.
Sumber: kemdikbud.go.id
========================================================
========================================================