PENYEBAB SK TUNJANGAN TIDAK TERBIT

Pada tahun 2018 penerbitan SK aneka tunjangan telah jadi satu pada Info PTK antara lain :
1.sk Tunjangan Profesi
2.sk Tunjangan Fungsional
3.sk Tunjangan Kualifikasi Akademik
4.sk Tunjangan Wilayah Khusus

Disini aku akan menyebutkan satu persatu penyebab tidak terbitnya SK Tunjangan
SK TUNJANGAN PROFESI 
Pertama, jam linier kurang. Yang dimaksud linier yaitu tunjangan profesi pengajar sinkron dengan mata pelajaran yg diajarkan dalam rombel.
Kedua, rombel nir normal. Kondisi tidak normal terjadi ketika JJM per rombel melebihi anggaran KTSP mengenai jumlah jam mengajar.
Ketiga, data kelulusan nir ditemukan. Maksudnya, data kelulusan tunjangan profesi nir valid.
Keempat, status Nomor Unik Pendidik serta Tenaga Kependidikan (NUPTK) nir ditemukan.
Kelima, telah memasuki masa purna tugas.
Keenam, isian data tidak lengkap baik dalam golongan dan masa kerja buat PNS juga data rekening bank (angka akun, nama bank, cabang).
Ketujuh, dia nir diusulkan Suku Dinas/Dinas lantaran sesuatu hal.
SK TPP TIDAK TERBIT YANG BERHUBUNGAN DENGAN CATATAN MASALAH DI CEK INFO PTK (Dapodikdas)


untuk jelasnya sanggup dibaca informasi dibawah ini
Jakarta (Dikdas): Surat Keputusan (SK) bagi gurupenerima sertifikasi berlaku satu tahun sejak 2018. Terbit dalam Januaridan berlaku sampai Desember. Namun, demi akuntabilitas, pemberlakuan SKdiperpendek sebagai per semester (6 bulan)

Berdasarkan temuan pada lapangan, istilah Tagor AlamsyahHarahap, M.kom., Kepala Seksi Penyusunan Program Sub Direktorat Program danEvaluasi Direktorat Pembinaan Pendidik serta Tenaga Kependidikan PendidikanDasar, banyak sekali pengajar yang baru bisa jam mengajar pada bulan Oktober akibatmenggantikan pengajar yang meninggal dunia atau pindah. Jika SK berlaku selamasetahun, maka guru yang bersangkutan akan mendapat pembayaran denganperhitungan yang dimulai dalam Januari. Hal itu tak bisa dibenarkan karenamemang pengajar tadi mendapatkan jam mengajar di bulan Oktober karenamenggantikan pengajar lain.

Alasan lain pembagian masa berlaku per semester,lanjut Tagor, lantaran pendataan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dilakukan persemester sinkron amanat instruksi Menteri nomor dua tahun 2018. Pada pertengahantahun, waktu tahun ajaran baru dimulai, dilakukan aneka macam pembaruan dataseperti data siswa baru dan pengajar yang mendapat penugasan baru.
“Tidak terdapat yg dirugikan dengan memperpendek umurSK,” tegasnya.

Pembayaran sertifikasi dilakukan secaratriwulan. Ketika dalam triwulan I yaitu akhir Maret guru belum bisa tunjangankarena, misalnya, datanya belum lengkap atau terlambat diperbaiki dalamDapodik, maka dia diberi kesempatan buat memperbaiki data dalam bulan-bulanberikutnya sampai akhir semester. Misalnya terdapat guru yang SK-nya nir terbitpada bulan Maret ini lantaran kesalahan data, maka pengajar tadi dapatmemperbaikinya sampai akhir semester yaitu kurang lebih pertengahan Juni dan haktunjangannya tetap dibayar semenjak Januari.

Guru tidak perlu cemas. Dana tunjangan triwulan I itutidak akan hangus. Yang perlu dilakukan adalah pelengkapan data sebelum lewatJuni atau semester II tahun ajaran 2018/2014.

“90 hari adalah saat yg relatif buat perbaikandata,” kata Tagor. “Tapi jikalau lewat berdasarkan situ, kita simpulkan dia nir dapatjam mengajar. Sehingga tunjangannya tidak bisa dibayar buat semestertersebut”

Jika kondisi-syarat dan data telah lengkap, maka padatriwulan II pengajar yang bersangkutan akan mendapat dana rapel triwulan I serta II.apabila sampai lewat Juni atau semester baru semua persyaratan tidak terpenuhi,dana tersebut akan hangus.Sumber : www.kemdikbud.go.id

SK TUNJANGAN FUNGSIONAL 
Kriteria Pengajar NON PNS Penerima Tunjangan Fungsional
Sebagaimana disebutkan pada Petunjuk Teknis PemberianSubsidi Tunjangan Fungsional bagi
Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil, ada 7 (tujuh) kriteria yangharus dipenuhi Pengajar NON PNS sebelum menerima tunjangan.
Pertama
Guru NON PNS merupakan guru dalam satuan pendidikan yg diselenggarakanoleh masyarakat yang
dibuktikan menggunakan Surat Keputusan yang diterbitkan olehpenyelenggara pendidikan

Kedua
Memiliki masa kerja sebagai pengajar secara terus menerussekurang-kurangnya 6 (enam) tahun
dengan ketentuan, terhitung mulai lepas (TMT) 1 Januari2006 secara terus menerus bagi Pengajar NON PNS yg bertugas di sekolah yangdiselenggarakan oleh rakyat, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatanpertama sebagai guru

Ketiga
Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatapmuka per minggu yang
dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajaroleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh warga atauekuivalen menggunakan 24 jam tatap muka per minggu sehabis mendapat persetujuan dariMenteri Pendidikan dan Kebudayaan

Keempat
Sebagaimana dimaksud dalam buah 3 (3) dikecualikan bagi:
a) Pengajar yang menerima tugas tambahan menjadi ketua satuan pendidikan mengajar minimalenam (6) jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) pesertadidik bagi kepala satuan pendidikan yg asal menurut pengajar bimbingan dankonseling/konselor;

b) Pengajar yang menerima tugas tambahan menjadi wakil kepalasatuan pendidikan mengajar minimal 2 belas (12) jam tatap muka per mingguatau membimbing delapan puluh (80) siswa bagi wakil kepala satuanpendidikan yang dari menurut pengajar bimbingan dan konseling/konselor;

c) Guru yang mendapat tugas
tambahan menjadi kepala perpustakaan, kepala laboratorium,ketua bengkel, ketua unit produksi mengajar minimal dua belas (12) jam tatapmuka per minggu;

d) Guru yg bertugas sebagai guru Bimbingan Konselingpaling sedikit mengampu seratus 5 puluh (150) siswa pada satu ataulebih satuan pendidikan;

e) Guru yang bertugas menjadi pengajar pembimbing spesifik padasatuan pendidikan yg menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikanterpadu paling sedikit enam (6) jam tatap muka per minggu;

f) Pengajar yg bertugas sebagai guru pada satuan pendidikankhusus misalnya pada daerah perbatasan, terluar, terpencil, atau udik;masyarakat tata cara yang terpencil; dan/atau mengalami bala alam; bencanasosial; dan tidak mampu berdasarkan segi ekonomi;

g) Guru yang berkeahlian khusus yg diharapkan untukmengajar mata pelajaran atau acara keahlian sesuai dengan latar belakangkeahlian langka yg terkait menggunakan budaya Indonesia;

h) Pengajar yang tidak bisa diberi tugas dalam satuan pendidikanlain buat mengajar sinkron dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses
dibandingkan dengan jeda serta waktu.

Kelima
Memiliki nomor unik pendidik dan energi kependidikan (NUPTK)

Keenam
Memiliki angka rekening tabungan yg masih aktif atas namapenerima STF; dan

Ketujuh
Guruyang belum mempunyai sertifikat pendidik



Penjelasan tentang kenapa PTK NON PNS tidak dapat Tunjangan Fungsional
Menurut Tagor Alamsyah Harahap, M.kom., Kepala Seksi Penyusunan Program SubDirektorat Program serta Evaluasi Direktorat Pembinaan Pendidik serta TenagaKependidikan Pendidikan Dasar, Kemdikbud siap mewujudkan planning tersebut. Kinipihaknya tengah menunggu daftar nominasi guru yang diajukan oleh DinasPendidikan Kabupaten/Kota. Dinaslah yg menentukan nama-nama pengajar calonpenerima tunjangan sinkron dengan kuota yg diterima secara daring (on-line)melalui Aplikasi SIM Tunjangan yang terhubung dengan Pusat.
“Itu usulan dari Kabupaten/Kota buat subsidi tunjangan fungsional,tunjangan wilayah khusus, bantuan kualifikasi akademik. Semua murni usulanmereka,” ungkapnya pada Gedung C lantai 19, Kompleks Kemdikbud, Senayan, Jakarta,Jumat, 14 Maret 2018.
Tagor mengaku tidak butuh waktu lama buat memproses usulan tersebut. Sebabkomunikasi antara Dinas serta Pusat melalui jaringan daring.
“Nominasi yg muncul berdasarkan layar mereka online. Kabupaten/Kotamembuka pelaksanaan, muncul nama-nama guru yang memenuhi syarat (nominasi) yangdiambil menurut Dapodik bersama jumlah kuotanya, tinggal operator Kabupaten/Kota checklist siapa orangnya sejumlah kuota. Dia simpan, ketika itu jua langsungterbaca pada Jakarta,” urainya.
Lebih lanjut Tagor mengungkapkan, penentuan nama pengajar penerima tunjangan olehDinas Pendidikan Kabupaten/Kota lantaran merekalah yang memahami syarat pengajar dilapangan. Jika tahun lalu seorang guru mendapat tunjangan, maka tahun ini iabisa tidak bisa tunjangan lagi. Hal ini tergantung kebenaran data yang dikirimkarena sanggup saja pengajar tadi telah nir memenuhi syarat.
“Seorang guru mampu pula nir dapat tahun ini meskipun tahun kemudian dapat. Halini bukan lantaran kuotanya turun, tapi sebarannya yg berubah. Jumlah kuotanasional tetap, yg memenuhi kondisi makin banyak,” ungkapnya. “Tidak adajaminan tahun kemudian orang itu bisa dan tahun ini dapat.”
Sistem kuota diberikan secara proporsional ke Kabupaten/Kota berdasarkandata pengajar yang memenuhi syarat. Semakin banyak yg memenuhi syarat, semakinbesar kuotanya. Tahun ini kualitas Dapodik makin baik sehingga hampir semuaKabupaten/Kota datanya baik. Imbasnya, kuota yang menyebar juga banyak. Halinilah yang membuat kuota Kabupaten/Kota tahun ini menurun padahal kuota secaranasional sama namun sebarannya sebagai lebih luas.
“Cara menghitung kuota yaitu jumlah pengajar yg memenuhi syarat dibagi dengankuota nasional kali seratus persen. Kita tidak intervensi,” ujar Tagor.
Singkatnya tentang Tunjangan Fungsional
Informasi buat semuanya : ( sumber :Tagor Alamsyah Harahab)
Kenapa penerima Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) tahun inibanyakmenurun? Agar jelas dan nir adasaling menyalahkan ini penjelasannya.
Jawab :
Alasan pertama
Tunjangan STF diberikan kepada guru bukan PNS yg belum Sertifikasi.tahun 2018 kuotanya sekitar 190 ribuan guru, serta tahun ini (2014) turun menjadi119 ribuan. Penurunan ini disebabkankarena adanya kenaikan yg lulus tunjangan profesi. Ini merupakan STF berbandingterbalik dengan Sertifikasi. Makin poly yang sertifikasi makin sedikitpenerima STF.

Alasan kedua
Kualitas data dapodik tahun 2018 lebih baik dari tahun 2018 sehinggaguru yang masuk nominasi makin banyak, akibatnya peluang setiap orang makinkecil buat dapat STF.

Akibat point 1 (Kuota Nasional Turun) serta point dua (moninasi makinbanyak), maka kesimpulannya merupakan belum tentu tahun lalu terima tahun inipasti terima. Ini juga berlaku untuk tunjangan Khusus dimana kuota nasionaltetap namun yang masuk nominasi meningkat lantaran data yang benar semakin banyak.mudah-mudahan sanggup dipahami oleh seluruh guru NON PNS

Faktor lainnya
1.contoh Khusus Kab.tanah Bumbu,buat tunjangan fungsional Nominasi 531 orang,kouta dapat 259 orang,yang diusulkan tetap 259 orang.kemungkinan nir semuanya SK Tunjangan terbit dikarenakan :
-Kouta nominasi melebihi pengusulan kouta yg disediakan
-OP Sekolah mengirim datanya terlambat dari batas akhir yang ditentukan

Minggu, 16-03-2014 ( asal :Ibnu Aditya Karana)
Aneka Tunjangan (Fungsional, Khususdan Kualifikasi) antara lain :
Tanggal 4 Maret 2018 yg laluadalah batas akhir BSD Dapodik kami terima sebagai salah satu penentu kebijakan berapaKuota masing kabupaten kota (maka data yg diterima pada lepas 4 Maret 2018sebagai donasi data dalam penentuan kuota)


Tanggal 18 Maret 2018 Pukul 23.59WIB ini merupakan batas akhir kabupaten kota buat mengusulkan para calon penerimaaneka tunjangan sesuai menggunakan nominasi yang masuk, tetapi sekolah masih bisaupdate atau kirim BSD Dapodik nya hanya buat bisa masuk ke dalam nominasi namun tidaksebagai penambah kuota yg sudah ditetapkan. 
Contoh lepas 4 Maret masuknominasi 100 orang kemudian dipengaruhi kuota 80 orang sehabis tanggal 4 hingga tanggal18 maret 2018 update BSD bergulir maka kemungkinan nominasi bertambah menjadi120 orang tetapi kuota permanen 80 orang. 

SK TUNJANGAN KUALIFIKASI AKADEMIK
................................................
SK TUNJANGAN WILAYAH KHUSUS
................................................

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru