PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 40 TAHUN 2018 TENTANG PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Bahwauntuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (dua) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun20 15 mengenai Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PeraturanPemerintah Nomor 34 Tahun 2018 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil MenurutPeraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2018, perlu menetapkan Peraturan KepalaBadan Kepegawaian Negara mengenai Ketentuan Teknis Pelaksanaan PeraturanPresiden Nomor 70 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri SipilMenurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 ke Dalam Gaji Pokok PegawaiNegeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2018
Pasal1
1.gajipokok Pegawai Negeri Sipil menurut golongan ruang serta masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018, disesuaikan menggunakan gaji utama dari golongan ruang dan masa kerja golongansebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2018 terhitungmulai tanggal 1 Januari 2018.
2.pegawaiNegeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk:
a.calon Pegawai Negeri Sipil; dan
b.pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara.