PERATURAN MENDIKBUD DAN MENTERI AGAMA TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2018/ 2018 TERBARU
PeraturanMendikbud serta Menteri Agama Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru tahun pelajaran2015/2016 sepertinya masih menggunakaan Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama Nomor 2/VII/PB/2014 Nomor7 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TamanKanak-Kanak/Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal Dan Sekolah/Madrasah
Berikutini isi Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama Nomor dua/VII/PB/2014 Nomor 7 Tahun 2018 (yang mau download Di Sini)
Berikutini isi Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama Nomor dua/VII/PB/2014 Nomor 7 Tahun 2018 (yang mau download Di Sini)
DenganRahmat Tuhan Yang Maha Esa
MenteriPendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Dan Menteri Agama RepublikIndonesia,
Menimbang :
a. bahwapenerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak/raudhatul athfal/bustanul athfal dan sekolah/madrasah jenjang pendidikan dasar serta pendidikan menengah, perlu dilakukan secara objektif, akuntabel,transparan serta tidak diskriminatif;
b. bahwasupaya pelaksanaan penerimaan peserta didik baru bisa berjalan secara tertib serta lancar, perlu penetapan Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan serta Kebudayaan dan MenteriAgama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada alfabet a dan huruf b, perlu tetapkan Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama tentang Penerimaan Peserta Didik Baru dalam Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal dan Sekolah/Madrasah;
Mengingat :
1. Undang-UndangNomor 20 Tahun 2018 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 78, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 mengenai Pengelolaan serta Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 mengenai Pembentukan serta Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir menggunakan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 125);
4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,Tugas, serta Fungsi Kementerian Negara dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 126);
5. KeputusanPresiden Nomor 84/P Tahun 2018 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu IIsebagaimana telah diubah menggunakan Peraturan Presiden Nomor 54/P Tahun 2018;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PeraturanBersama Antara Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Dan Menteri Agama Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TamanKanak-Kanak/Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal Dan Sekolah/Madrasah.
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal2
Penerimaanpeserta didik baru pada TK/TKLB/RA/BA dan sekolah/madrasah bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat negara usia sekolah agar memperoleh layananpendidikan yang sebaik-baiknya.
BABII PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK BARU
Pasal3
Persyaratancalon peserta didik baru dalam Taman Kanak-kanak/TKLB/RA/BA adalah:
a. Sudah berusia 4 (empat) tahun sampai menggunakan lima (lima) tahun buat grup A; dan
b. sudah berusia 5 (5) tahun hingga menggunakan 6 (enam) tahun buat
kelompok B.
Pasal4
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) dalam SD/SDLB/MI/sederajatpada lepas 1 Juli tahun berjalan:
a. sudah berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan12 (dua belas) tahun wajib diterima;
b. sudah berusia berusia 6 (enam) tahun dapatditerima;
c. telah berusia berusia lima (5) tahun hingga menggunakan kurang berdasarkan 6 (enam) tahun, dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis menurut psikologprofesional; dan
d. berusia kurang dari 5 (lima) tahun tidakdapat diterima.
(dua) Dalam haltidak ada psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) alfabet c, rekomendasi bisa dilakukan oleh dewan pengajar SD/SDLB/MI/sederajat yang bersangkutan sampai menggunakan batas daya tampungnya terpenuhi sesuai baku pelayanan minimal pendidikan dasar;
(tiga) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) dalam SDLB bisa mendapat usia lebihdari 12 (2 belas) tahun.
Pasal5
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP/ MTs/sederajat padatanggal 1 Juli tahun berjalan:
a. telah lulus dan mempunyai ijazah/STTB SD/MI/SDLB/Paket A/PendidikanPesantren Salafiyah Ula/sederajat;
b. mempunyai SKHU SD/SDLB/MI/Program Paket A/Pendidikan Pesantren SalafiyahUla/sederajat; serta
c. berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun dalam awal tahun pelajaran baru.
(dua) Persyaratan calon siswa baru kelas 7 (tujuh)SMPLB merupakan peserta didik yg tamat dan memiliki ijazah/STTB SD/MI/SDLB.
Pasal6
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/MA/sederajat dalam lepas 1 Juli tahun berjalan:
a. telah lulus dan mempunyai ijazah/STTB SMP/SMPLB/MTs/Paket B/PendidikanPesantren Salafiyah Wustha/sederajat;
b. mempunyai SKHUN SMP/SMPLB/MTs/Paket B/Pendidikan Pesantren SalafiyahWustha/sederajat; dan
c. berusia paling tinggi 21 (2 puluh satu) tahun dalam awal tahun pelajaran baru.
(2) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMALB merupakan anak yg tamat danmemiliki ijazah/STTB Sekolah Menengah pertama/MTs/SMPLB.
(3) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengah Kejuruan/MAK/ sederajat padatanggal 1 Juli tahun berjalan:
a. telah lulus SMP/MTs/SMPLB/sederajat dan memilikiijazah;
b. mempunyai SKHUN Sekolah Menengah pertama/SMPLB/MTs/Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat; serta
c. berusia paling tinggi 21 (2 puluh satu) tahun dalam awal tahun pelajaran baru; serta
d. memenuhi kondisi sinkron menggunakan ketentuan khusus bidang studi keahlian/program studi keahlian/kompetensi keahlian pada Sekolah Menengah Kejuruan/ MAK yg dituju.
Pasal7
Dalam upaya peningkatan akses pelayanan pendidikan, jumlah peserta didik baru yg dapat diterima diatur sebagai berikut:
a. jumlah pesertadidik dalam TK/RA/BA dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 25 (duapuluh 5) orang;
b. jumlah peserta didik dalam TKLB dalam satu rombongan belajar/kelas paling poly 5 (5) orang;
c. jumlah peserta didik pada Sekolah Dasar/MI dalam satu rombongan belajar/kelas paling poly 32 (3 puluh 2)
d. jumlah peserta didik dalam SDLB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak lima (lima) orang;
e. jumlah pesertadidik dalam Sekolah Menengah pertama/MTs dalam satu rombongan belajar/kelas paling poly 36 (tigapuluh enam) orang;
f. jumlah peserta didik dalam SMPLB pada satu rombongan belajar/kelas paling poly lima (5) orang;
g. jumlah peserta didik dalam Sekolah Menengah Atas/MA dalam satu rombongan belajar/kelas paling poly 40 (empat puluh) orang;
h. jumlah peserta didik pada SMALB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak lima (lima) orang; serta
i. jumlah pesertadidik pada SMK/MAK dalam satu rombongan belajar/kelas paling poly 40 (empat puluh) orang buat bidang studi keahlian/acara studi keahlian/kompetensi keahlian, pekerjaan sosial, serta bisnis dan manajemen, dan paling banyak 30 (3 puluh) orang buat bidang studi keahlian lainnya.
BABIII
SELEKSICALON PESERTA DIDIK BARU
Pasal8
Penerimaan peserta didik baru dilaksanakan sang TK/TKLB/RA/BA serta sekolah/madrasah menggunakan memperhatikan kalender pendidikan melalui tahapan pemberitahuan ke rakyat, registrasi, pengumuman peserta didik baru yang diterima, danpendaftaran ulang.
Pasal9
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) Sekolah Dasar/SDLB/MI dilakukan berdasarkan usia dan kriteria lain yang dipengaruhi sang sekolah/ madrasah dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) nir berupa seleksi akademis dan tidak dipersyaratkan sudah mengikutiTK/TKLB/RA/BA.
Pasal10
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP/MTs/SMPLB dilakukan menurut:
a. SKHU Sekolah Dasar/SDLB/MI/Program Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat;
b. Laporan Hasil Belajar/Laporan Hasil Pencapaian Kompetensi Peserta Didik;
c. aspek jarak tempat tinggal ke sekolah;
d. usia calon siswa baru;
e. prestasi pada bidang akademik;
f. bakat olah raga atau talenta seni; serta
g. prestasi lain yg diakuisekolah/madrasah.
(2) Apabilakriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, sekolah bisa melakukan tes bakatskolastik atau tes potensi akademik.
(3) Seleksicalon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah pertama/SMPLB/MTs yg asal berdasarkan satuan pendidikan asingdilakukan berdasarkan:
a. surat rekomendasi Direktur Jenderal Pendidikan Dasar atau Direktur Jenderal Pendidikan Islam, sinkron menggunakan kewenangannya;
b. aspek jeda tempat tinggal ke sekolah;
c. usia calon siswa baru;
d. prestasi pada bidang akademik;
e. talenta olah raga atau talenta seni; dan
f. prestasi lain yg diakui sekolah/madrasah.
Pasal11
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMALB/MA dilakukanberdasarkan:
a. SKHUN Sekolah Menengah pertama/SMPLB/MTs/Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat;
b. aspek jeda loka tinggal kesekolah/madrasah;
c. usia calon siswa baru;
d. prestasi pada bidang akademik;
e. talenta olah raga atau talenta seni; dan
f. prestasi lain yang diakuisekolah/madrasah.
(2) Apabila kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, sekolah dapatmelakukan tes talenta skolastik atau tes potensi akademik.
(3) Seleksi calon siswa baru kelas 10 (sepuluh)SMA/SMALB/MA wajib menerima paling sedikit 20% (dua puluh persen) bagi calon peserta didik yang dari darikeluarga ekonomi kurang bisa.
(4) Seleksi calon siswa baru kelas 10 (sepuluh)cacat menta dan autis berat dilakukan dari SKHUS.
(5) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (tujuh) Sekolah Menengah Atas/SMALB/MA yg berasal darisatuan pendidikan asing dilakukan dari:
a. surat rekomendasi Direktur Jenderal Pendidikan Menengah atau Direktur Jenderal Pendidikan Islam,sinkron dengan kewenangannya;
b. aspek jarak loka tinggal ke sekolah;
c. usia calon peserta didik baru;
d. prestasi pada bidang akademik;
e. talenta olah raga atau bakat seni; dan
f. prestasi lain yg diakui sekolah/madrasah.
Pasal12
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengah Kejuruan/SMKLB/MAK dilakukan untuk mendapatkan kesesuaian kemampuan dan minatpeserta didik baru menggunakan bidang studi keahlian/acara studi keahlian/ kompetensi keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah/madrasah beserta komite sekolah/madrasah dan institusipasangan/asosiasi profesi.
(dua) Jika seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nir diharapkan, seleksi dilakukan menurut:
a. SKHUN Sekolah Menengah pertama/SMPLB/MTs/Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat;
b. aspek jeda tempat tinggal kesekolah/madrasah;
c. usia calon siswa baru;
d. prestasi pada bidang akademik;
e. bakat olah raga atau talenta seni; serta
f. prestasi lain yang diakui sekolah/madrasah.
(tiga) Apabila kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) nir terpenuhi, sekolah dapat melakukan tes bakatskolastik atau tes potensi akademik.
(4) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengah Kejuruan/SMKLB/MAK wajib menerima paling sedikit 20% (2 puluh %) bagi calon siswa yang berasaldari keluarga ekonomi kurang mampu.
(lima) Seleksicalon peserta didik baru kelas 10 (tujuh) Sekolah Menengah Kejuruan/SMKLB/MAK yang asal menurut satuan pendidikan asingdilakukan menurut:
a. surat rekomendasi Direktur Jenderal Pendidikan Menengah atau Direktur Jenderal Pendidikan Islam, sesuaidengan kewenangannya;
b. aspek jeda tempat tinggal ke sekolah;
c. usia calon peserta didik baru;
d. prestasi pada bidang akademik;
e. talenta olah raga atau bakat seni; dan
f. prestasi lain yg diakui sekolah/madrasah.
Pasal13
(1) Perpindahan peserta didik baru antarsekolah/antarmadrasah dalam satu kabupaten/kota, antarkabupaten/kota pada satu provinsi, atau antarprovinsi, dilaksanakan atas dasar persetujuan ketua sekolah/ madrasah berasal serta kepala sekolah/madrasah yang dituju serta dilaporkan kepada ketua dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi/tempat kerja kementerian agama/tempat kerja wilayah kementerian agama sesuai kewenangannya dengan tetap memakai Nomor Induk Siswa Nasional semula.
(dua) Perpindahan peserta didik baru dari sekolah/madrasah Indonesia pada luar negeri dilaksanakan atasdasar persetujuan ketua sekolah/madrasah dari serta ketua sekolah/madrasah yang dituju dan dilaporkan ketua dinas kabupaten/kota/provinsi/kantor kementerian agama/tempat kerja wilayah kementerian agama sesuai dengankewenangannya.
(tiga) Perpindahan peserta didik baru menurut satuan pendidikan asing ke satuan pendidikan nasional, dapat dilakukan selesainya menerima persetujuan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar atau Direktur Jenderal Pendidikan Menengah atau Direktur Jenderal Pendidikan Islam, sesuai dengan kewenangannya.
Pasal14
(1) Penerimaan peserta didik baru dalam SD/SDLB/MI serta Sekolah Menengah pertama/SMPLB/MTs yg diselenggarakan sang Pemerintah atau pemerintah wilayah tidak boleh memungut biaya pendidikandalam bentuk apapun.
(dua) Penerimaan peserta didik baru dalam SD/SDLB/MI serta SMP/SMPLB/MTs yangdiselenggarakan oleh rakyat dapat memungut porto pendidikan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
(tiga) Penerimaan peserta didik baru dalam Sekolah Menengah Atas/SMALB/MA dan Sekolah Menengah Kejuruan/SMKLB/MAK dapat memungut porto pendidikan sinkron dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
(4) Penerimaan peserta didik baru dalam TK/TKLB/RA/BA diatur porto penerimaannya seringan mungkin menggunakan menaruh prioritas paling sedikit 20% (dua puluh %) bagi peserta didik yg dari menurut keluarga ekonomi kurang bisa agar dipertimbangkan dibebaskan dari porto penerimaan atau nir dipungut porto.
Pasal15
Dalam penerimaan peserta didik baru, orang tua calon peserta didik diberi kesempatan buat menaruh sumbangankepada Taman Kanak-kanak/TKLB/RA/BA atau sekolah/madrasah, sesudah calon peserta didik baru dinyatakan diterima sebagaipeserta didik.
Pasal16
(1) Dinas provinsi/tempat kerja daerah kementerian agama serta dinas pendidikan kabupaten/kota/kantor kementerian agama sesuai dengan wewenang masing-masing, mengkoordinasikan dan memantau aplikasi registrasi serta penerimaan peserta didik baru.
(2) Dalam pendaftaran dan penerimaan peserta didik baru, sekolah/ madrasah mengikutsertakan komitesekolah/madrasah.
BABIV KETENTUAN PENUTUP
Pasal17
Denganberlakunya Peraturan Bersama ini, Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional serta Menteri Agama Nomor 04/VI/PB/2011 serta Nomor MA/111/2011 mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal serta Sekolah/Madrasah dinyatakan tidak berlaku.
Pasal18
PeraturanBersama ini mulai berlaku pada lepas diundangkan.
Terima Kasih
=====================================