Perbedaan Skema PPDB Lama dan Baru


MenteriPendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy akan mengganti skemaproses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam tahun 2018 mendatang. Nantinyaproses PPDB seperti tahun sebelum-sebelumnya akan dihapus serta diganti menjadiperekrutan anak didik berdasar dalam zonasi.
Laluapa saja disparitas antara skema lama dan baru menurut PPDB ini? 
Berikut diantaranya:
1.waktu pelaksanaan PPDB tidak akan lagi dibuka setiap Juni atau Juli
MendikbudMuhadjir membicarakan, skema PPDB yang umumnya dibuka menjelang tahun ajaranyaitu kurang lebih bulan Juni atau Juli baru nir akan lagi terjadi. Nantinya,semenjak Januari atau athun baru para anak didik sudah diidentifikasi serta kelompokkanuntuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya sinkron menggunakan zona yangtelah dipengaruhi.

"Bukantidak ada tapi sistemnya diubah jadi tidak ada PPBD menjelang tahun ajaran baruyang banyak perkara itu, diubah skemanya menjadi berdasar dalam zonasi serta calonsiswa akan diidentifikasi berdasarkan sekarang," istilah Muhadjir.

2.kepala sekolah dibebaskan menurut beban mengajar
Muhadjirmenambahkan, melalui skema zonasi yang baru kepala sekolah dibebaskan daribeban mengajar akan tetapi tugasnya digantikan menggunakan kegiatan penyuluhan serta dialogdengan orangtua murid untuk membahas jenjang pendidikan selanjutnya. Karenadalam zonasi ini ketua sekolah berperan krusial memberi pemahaman yang samakepada setiap orang tua siswa terkait sekolah-sekolah alternatif yangditawarkan.

"Dengansistem zonasi ini, bukan lagi siswa yang daftar ke sekolah tetapi sekolah yangaktif menjemput siswa serta membentuk dialog menggunakan orangtua," ujar dia

3.peran Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dioptimalkan
Nantinya,Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) berperan buat memilih kapasitas ditiap-tiap zona. Untuk itu beliau meminta, supaya MKKS segera mengindentifikasi siswayang akan masuk di jenjang berikutnya dalam suatu zona.

"Nantikalau ada anak didik pindahan itu kan variatif saja atau variabel tambahan. Tapiyang primer ditata dulu siswa yang ada pada zona itu. Lalu termin berikutnya datadaya dukung baik sarana dan prasana," jelas beliau.

4.guru Bimbingan Konseling (BK) berpangkalan pada zona, tidak di sekolah saja
MenurutMuhadjir, nantinya kiprah pengajar BK akan sangat besar pada menaruh pembinaanterhadap siswa. Lantaran itu ke depannya tugas pengajar BK nir berpangkalan disekolah saja, tetapi juga di zona-zona buat membantu MKKS serta Pemda.

“GuruBK itu nir berpangkalan pada sekolah tapi di zona bantu kepala sekolahmemberikan arahan, bimbingan kepada murid mereka akan masuk ke mana,” tambahMuhadjir.

5.skema baru PPDB mengikat pemerintah daerah
Sistemzonasi ini merupakan anggaran yang mengikat pemerintah daerah buat sama-samafokus membenahi perkara pendidikan pada daerahnya. Sekolah yang dievaluasi kurangmemadai sarpras atau fasilitasnya akan sebagai fokus beserta baik pemerintahpusat melalui APBN ataupun pemerintah daerah dengan APBDnya.

"Jadinanti sentra dan pemda kabupaten/kota dan prov baik pakai anggaran sentra atauAPBD harus penekanan tangani ke sekolah yang fasilitasnya kurang itu," jelasdia.

Sumber: //www.republika.co.id

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru