Permendagri No 122 Tahun 2018 Tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar PNS
TugasBelajaradalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yg berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil buat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atauyang setara baik pada pada atau di luar negeri serta bukan atas porto sendiri,menggunakan meninggalkan tugas menjadi Pegawai Negeri Sipil.
IzinBelajaradalah persetujuan yang diberikan oleh pejabat yang bewenang kepada Pegawai NegeriSipil untuk mengikuti pendidikan ke jenjang yg lebih tinggi atau yg setaradi pada negeri, menggunakan seluruhnya biaya sendiri serta tanpa meninggalkan tugassebagai Pegawai Negeri Sipil.
TujuanPeraturan Menteri ini yaitu:
a.mendapatkan Pegawai sesuaidengan kualifikasi pendidikan serta kompetensi yg dibutuhkan dalam bidang tugasnya;
b.menaikkan kinerja danprofesionalisme Pegawai; dan
c.mengoptimalkan manfaat ilmupengetahuan Pegawai Selesai Tugas Belajar dan Pegawai Selesai Izin Belajar bagipengembangan organisasi Kementerian Dalam Negeri.
TugasBelajar terdiri atas:
a. Acara reguler dalam negeri;
b. Program reguler luar negeri;dan
c. Program pertautan.
(a) Tugas Belajar acara reguler pada negeri sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf a, dilaksanakan bagi Pegawai yg mengikuti program gelardiploma, sarjana, magister, doktor, profesi atau spesialis yg diselenggarakanseluruhnya sang Lembaga Pendidikan pada pada negeri.
(b) Tugas Belajar acara reguler luar negeri sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf b, dilaksanakan bagi Pegawai yg mengikuti program gelarmagister serta/atau doctor yg diselenggarakan seluruhnya sang LembagaPendidikan pada luar negeri.
(c) Tugas Belajar program pertautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf c, dilaksanakan bagi Pegawai yg mengikuti acara gelar magister ataudoktor yang diselenggarakan sebagian sang Lembaga Pendidikan di pada negeridan sebagian diselenggarakan sang Lembaga Pendidikan di luar negeri.
Download PERATURAN MENTERI DALAMNEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 122 TAHUN 2018 TENTANG TUGASBELAJAR DAN IZIN BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN DALAM NEGERI disini