Permendikbud No 1 Tahun 2018 tentang Juknis BOS
Bahwa untukmeningkatkan akses dan mutu pendidikan menjadi keliru satu prioritas pembangunannasional, perlu mendorong pemerintah wilayah pada menyelenggarakan pendidikanbagi warga melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah.
Berikutpoin-poin yg kami pilih dari isi Permendikbud No 1 Tahun 2018
Pasal 4
Pada saatPeraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan OperasionalSekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 335), sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 26 Tahun2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1068), dicabut dan dinyatakan nir berlaku.
Satuan Biaya
BOS yangditerima sang Sekolah Dasar/SDLB/Sekolah Menengah pertama/SMPLB, Sekolah Menengah Atas/SMALB/SMK, serta SLB dihitung berdasarkanjumlah peserta didik dalam sekolah yg bersangkutan, dengan akbar satuan biayasebagai berikut:
1.sekolah Dasar sebesarRp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1(satu) tahun;
2.sekolah Menengah pertama sebesarRp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) siswa per 1 (satu) tahun;
3.sma dan SMKsebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) pesertadidik per 1 (satu) tahun;
4.sdlb/SMPLB/SMALB/SLB sebesar Rp2.000.000,00 (2 juta rupiah) per 1 (satupeserta didik per 1 (satu) tahun.
Komponenpembiayaan kegiatan pendataan Dapodik meliputi:
a)penggandaanformulir Dapodik;
b)alat serta/ataubahan habis gunakan pendukung aktivitas;
c)konsumsidan/atau transportasi aktivitas pemasukan data, validasi,updating, dan sinkronisasi;
d)sewa internet(warnet) serta/atau biaya transportasi menuju warnet, bila tahapan kegiatanpendataan tidak dapat dilakukan pada sekolah lantaran perseteruan jaringaninternet;
e)honor petugaspendataan Dapodik. Kebijakan pembayaran gaji buat petugas pendataan disekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut:
(1) kegiatanpendataan Dapodik diupayakan buat dikerjakan oleh tenaga administrasiberkompeten yg telah tersedia pada sekolah, baik yg adalah pegawai tetapmaupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biayatambahan buat pembayaran gaji bulanan; dan
(dua) apabilatidak tersedia tenaga administrasi yg berkompeten, sekolah bisa menugaskanpetugas pendataan tanggal (outsourcing) yg dibayar sesuai dengan waktupekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan pada bentuk honor rutin bulanan).
LanggananDaya dan Jasa
a.biayalangganan listrik, air, dan/atau telepon.
b.pemasanganinstalasi baru apabila sudah terdapat jaringan pada sekitar sekolah dan/ataupenambahan daya listrik.
c.biayalangganan internet dengan cara pasca bayar atau prabayar, baik denganfixed modemmaupunmobile modem. Termasuk pulauntuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khususpenggunaan internet denganmobilemodem, batas aporisma pembelian paket/vouchersebesar Rp250.000,00 (dua ratuslima puluh ribu rupiah) per bulan. Adapun porto langganan internet melaluifixedmodemdisesuaikan dengankebutuhan sekolah
PembayaranHonor
a. Pengajar honorer(hanya buat memenuhi SPM).
b. Tenagaadministrasi.
c. Pegawaiperpustakaan.
d. Penjagasekolah.
e. Petugassatpam.
f. Petugaskebersihan.
Keterangan:
1)padaprinsipnya pemerintah daerah serta rakyat penyelenggara pendidikan wajibmengalokasikan honor pengajar/tenaga kependidikan serta non kependidikan yangditugaskan pada satuan pendidikan yg diselenggarakan;
2)pembayaranhonor bulanan pengajar/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer pada sekolahyang diselenggarakan oleh pemerintah daerah bisa menggunakan dana BOSpaling banyak 15% (lima belas persen) menurut total BOS yg diterima;
3)pembayaranhonor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolahyang diselenggarakan sang rakyat dapat memakai dana BOS paling banyak50% (lima puluh %) menurut total BOS yg diterima;
4)pengajar honorwajib:
a)memilikikualifikasi akademik S-1/D-IV; dan
b)mendapatkanpenugasan dari pemerintah wilayah dengan memperhatikan analisis kebutuhan gurudan mengungkapkan tembusan penugasan dimaksud pada Direktur Jenderal Guru danTenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi pengajar gaji yangdiselenggarakan oleh pemerintah wilayah.
Download Permendikbud No 1 Tahun2018 mengenai Juknis BOSdisini
====================================================
====================================================
Juknis Penggunaan DAK Non Fisik BOP PAUDTahun 2018 sinkron dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI(Permendikbud RI) Nomor 2 Tahun2018adalah untuk memberikanacuan/pedoman bagi Pemda, Satuan PAUD serta Satuan Pendidikan NonFormal dalam penggunaan serta pertanggungjawaban keuangan DAK Non Fisik BOPPAUD.........
Download juga Juknis DAK Non Fisik BOP PAUDTahun 2018disini