Permendikbud No 10 Tahun 2018 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Tunjangan Khusus Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah


Bahwauntuk penyaluran sertifikasi, tunjangan spesifik, serta tambahan penghasilanGuru pegawai negeri sipil daerah berjalan secara tertib, efisien, efektif,irit, transparan, akuntabel, kepatutan, serta berguna, diharapkan petunjukteknis.

PeraturanPemerintah Nomor 74 Tahun 2018 mengenai Guru sebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 mengenai Perubahan atas PeraturanPemerintah Nomor 74 Tahun 2018 tentang Guru (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2018 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058)

PeraturanPemerintah Nomor 41 Tahun 2018 tentang Tunjangan Profesi Guru serta Dosen,Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan Profesor (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 85, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5016);

PeraturanMenteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2018 tentang PenataanLinieritas Guru Bersertifikat Pendidik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2016 Nomor 1731)

PeraturanMenteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 mengenai Pengelolaan Transfer ke Daerahdan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 537)sebagaimana sudah beberapa kali diubah terakhir menggunakan Peraturan MenteriKeuangan Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan MenteriKeuangan Nomor 50/PMK.07/2017 mengenai Pengelolaan Transfer ke Daerah dan DanaDesa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1081)

DalamPeraturan Menteri ini yang dimaksud menggunakan:
1.pengajar merupakan pendidik profesional dengan tugas primer mendidik, mengajar,membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, serta mengevaluasi peserta didik padapendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, danpendidikan menengah.

2.tunjangan Profesi adalah tunjangan yg diberikan kepada Pengajar yg memilikisertifikat pendidik menjadi penghargaan atas profesionalitasnya.

3.tunjangan Khusus merupakan tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasiatas kesulitan hayati yang dihadapi pada melaksanakan tugas pada daerah khusus.

4.tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan pada Guru pegawainegeri sipil daerah yang belum bersertifikat pendidik yg memenuhi kriteriasebagai penerima tambahan penghasilan.

Selengkapnyatentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIKINDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2018 mampu diownload dibawah ini :

*SALINAN PERMENDIKBUD NO 10 TAHUN2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURANTUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAINEGERI SIPIL DAERAH Download disini

*SALINAN LAMPIRAN I PERMENDIKBUD NO10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TUNJANGANPROFESI Download disini

*SALINAN LAMPIRAN II PERMENDIKBUD NO10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TUNJANGANKHUSUS Download disini

*SALINAN LAMPIRAN III PERMENDIKBUDNO 10 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TAMBAHAN PENGHASILANDownload disini

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru