Permendikbud No 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Tunjangan Khusus Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
DalamPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2018 tentangPetunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, serta TambahanPenghasilan Pengajar Pegawai Negeri Sipil Daerah terdapat ketentuan-ketentuan yangmasih perlu disempurnakan, terkait dengan kriteria dan mekanisme penyalurantunjangan, sebagai akibatnya perlu dilakukan pencabutan;
Berdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksud dalam alfabet a dan alfabet b, perlu menetapkanPeraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis PenyaluranTunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PegawaiNegeri Sipil Daerah;
Permendikbud No 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
DalamPeraturan Menteri ini yang dimaksud menggunakan:
1.pengajar merupakan pendidik profesional menggunakan tugas primer mendidik, mengajar,membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik padapendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, danpendidikan menengah.
2.tunjangan Profesi adalah tunjangan yg diberikan kepada Pengajar yg memilikisertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
3.tunjangan Khusus merupakan tunjangan yang diberikan kepada Pengajar menjadi kompensasiatas kesulitan hayati yg dihadapi dalam melaksanakan tugas di wilayah spesifik.
4.tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan pada Guru pegawainegeri sipil wilayah yg belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteriasebagai penerima tambahan penghasilan.
5.daerah Khusus merupakan wilayah yang terpencil atau bodoh, wilayah dengankondisi warga istiadat yang terpencil, daerah perbatasan menggunakan negara lain,daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang beradadalam keadaan darurat lain dan/atau pulau-pulau mini terluar.
PenyaluranTunjangan Profesi bertujuan buat:
1.memberi penghargaan kepada Guru PNSD menjadi tenaga profesional dalammelaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikannasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar sebagai insan yangberiman serta bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,berilmu, cakap, kreatif, berdikari, dan menjadi masyarakat negara yang demokratisdan bertanggung jawab;
2.mengangkat prestise Guru PNSD, mempertinggi kompetensi Guru PNSD, memajukanprofesi Pengajar PNSD, menaikkan mutu pembelajaran, dan menaikkan pelayananpendidikan yg bermutu; dan
3.membiayai pelaksanaan aktivitas pengembangan keprofesian berkelanjutan yangmendukung pelaksanaan tugas sebagai Guru PNSD profesional.