Permendikbud No 12 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Juknis TPG Guru dan Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan bagi PNS Tahun 2018
DalamPeraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2018 mengenai Petunjuk Teknis PenyaluranTunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri SipilDaerah masih terdapat kekurangan dan belum bisa menampung kebutuhan masyarakatmengenai penyaluran tunjangan bagi Pengajar, sebagai akibatnya perlu diganti. Pencabutantersebut seiring menggunakan diberlakunnya Permendikbud No 12 Tahun 2018 TentangPetunjuk Teknis (Juknis) TPG Pengajar dan Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilanbagi PNS Tahun 2018
PermendikbudNo 12 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Guru serta Tunjangan KhususTahun 2018 terdiri atas tiga lampiran, yakni
LampiranI Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan PERMENDIKBUD Nomor 12 Tahun 2018Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi,Tunjangan Khusus,danTambahan Penghasilan Pengajar Pegawai Negeri Sipil Daerah.
LampiranII Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan PERMENDIKBUD Nomor 12 Tahun 2018Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi,Tunjangan Khusus ,danTambahan Penghasilan Pengajar Pegawai Negeri Sipil Daerah.
LampiranIII Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan PERMENDIKBUD Nomor 12 Tahun2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus,DanTambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Selengkapnyatentang permendikbud No 12 Tahun 2018 download disini