Permendikbud No 37 Tahun 2018 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2018
Guru pada Jabatan merupakan guru pegawai negeri sipil danguru bukan pegawai negeri sipil yang telah mengajar dalam satuan pendidikan,baik yg diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupunmasyarakat penyelenggara pendidikan yg telah memiliki peijanjian kerja ataukesepakatan kerja beserta. Sertifikat Pendidik adalah bukti formalsebagai pengakuan yg diberikan pada guru menjadi tenaga profesional.sertifikasi merupakan proses anugerah Sertifikat Pendidik pada pengajar.
Program Pendidikan Profesi Pengajar yang selanjutnya disebutProgram PPG merupakan program pendidikan yg diselenggarakan sehabis programsarjana atau sarjana terapan buat mendapatkan sertifikat pendidik padapendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, danpendidikan menengah.
Sertifikasi bertujuan buat mempertinggi kompetensi Gurudalam Jabatan sebagai energi profesional pada satuan pendidikan buat memenuhikompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
PermendikbudNo 37 Tahun 2018 Tentang Sertifikasi Pengajar Dalam Jabatan Yang Diangkat SampaiDengan Akhir Tahun 2018
Pasal 3
1.sertifikasi bagi Guru dalamJabatan dilaksanakan melalui Program PPG yg diselenggarakan oleh perguruantinggi yang memiliki program pengadaan energi kependidikan yang terakreditasi.
2.perguruan tinggi sebagaimanadimaksud pada ayat (1) ditetapkan sang menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan pada bidang pendidikan tinggi
Pasal 4
Peserta Program PPG wajib memenuhipersyaratan sebagai berikut:
1.memiliki kualifikasi akademiksaijana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
2.pengajar pada Jabatan atau pegawainegeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai denganakhir tahun 2018;
3.memiliki Nomor Unik Pendidik danTenaga Kependidikan (NUPTK); dan
4.terdaftar dalam data pokokpendidikan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan.
Pasal 5
(1).menteri menetapkan kuota nasional peserta Program PPG setiap tahun.
(2).dinas pendidikan sinkron dengan kewenangannya mengusulkan Guru dalam Jabatanyang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 untuk mengikutiProgram PPG pada Menteri.
(3).menteri melakukan verifikasi data atau dokumen usulan sebagaimana dimaksudpada ayat (dua).
(4).menteri melakukan seleksi calon peserta Program PPG sesuai menggunakan usulanyang sudah diverifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(lima).menteri menetapkan peserta Program PPG menurut output seleksisebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
(6).penetapan nama peserta Program PPG sebagaimana dimaksud dalam ayat (5)disampaikan pada menteri yg menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangpendidikan tinggi.
Pasal6
(1).pengajar dalam Jabatan yg telah mengikuti serta dinyatakan lulus Program PPG berhakmemperoleh Sertifikat Pendidik. I
(2).sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh perguruantinggi sebagaimana dimaksud pada Pasal 3.
Pasal7
(1).menteri wajib menaruh angka registrasi guru bagi guru yg telah memilikiSertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud pada Pasal 6.
(2).guru yg memiliki lebih dari satu Sertifikat Pendidik, hanya menerima 1 (satu)nomor pendaftaran guru.
Pasal8
(1).pelaksanaan Program PPG bagi Guru pada Jabatan sesuai menggunakan kuota nasionalsebagaimana dimaksud dalam Pasal lima ayat (1) didanai sang:
a.pemerintah pusat;
b.pemerintah daerah; serta/atau
c.satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh rakyat.
(dua).pembiayaan aplikasi Program PPG sang pemerintah sentra sebagaimana dimaksudpada ayat (1) alfabet a tidak termasuk porto eksklusif.
(3).pemerintah pusat dapat memberikan porto pribadi bagi Pengajar dalam Jabatan yangbertugas pada satuan pendidikan di wilayah khusus yg ditetapkan oleh Menteri.
(4).selain pembiayaan pelaksanaan Program PPG sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)alfabet b dan alfabet c, pemerintah wilayah serta/atau satuan pendidikan yangdiselenggarakan oleh warga bisa menganggarkan biaya eksklusif. I
(5).biaya langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)mencakup porto transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan pribadilainnya.
Silahkan DownloadPermendikbud No 37 Tahun 2018 Tentang Sertifikasi Pengajar Dalam Jabatan YangDiangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2018disini