Permendikbud Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
Denganpertimbangan bahwa dalam rangka penguatan tugas keprofesionalan guru diperlukanpenataan kesesuaian aspek linieritas aplikasi tugas guru, serta bahwaberkenaan dengan aplikasi kurikulum 2018 yang berdampak dalam perubahanjumlah jam mengajar perminggu serta kode sertifikat pendidik perlu dilakukanpenataan kesesuaian wewenang mengajar pengajar pada pemenuhan beban mengajar danpenataan kode sertifikat pendidik sinkron menggunakan mata pelajaran yang diampu,Menteri Pendidikan serta Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy sudah menetapkanPeraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2018tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
Permendikbud Nomor 46 Tahun 2018 tentang PenataanLinieritas Guru Bersertifikat Pendidik ditetapkan Mendikbud Muhadjir Effendypada tanggal 29 Agustus 2018, dan diundangkan oleh Direktur Jenderal PeraturanPerundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Widodo Ekatjahjanapada tanggal 15 November 2018.
Pasal 1
Linieritas bagi guru bersertifikat pendidik merupakankesesuaian antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu olehguru.
Pasal 2
Penataan linieritas guru bersertifikat pendidikdiperuntukkan bagi:
a. pengajar kelas;
b. guru mata pelajaran;
c. pengajar Bimbingan dan Konseling/konselor;
d. pengajar pendidikan khusus; atau
e. Guru Teknologi Informasi serta Komunikasi/guruKeterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi.
Pasal 3
(1) Penetapan linieritas bagi guru bersertifikat pendidikdilakukan melalui sistem Data Pokok Pendidikan dengan memakai programaplikasi yg dikembangkan.
(dua) Penetapan linieritas sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPeraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Selama dalam proses penyesuaian sebagaimana dimaksuddalam Pasal tiga, guru bersertifikat pendidik yang telah memiliki sertifikatpendidik wajib memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 (2 puluh empat) jamtatap muka per minggu.
(2) Bagi pengajar yang terkena efek perubahan kurikulum,pada pemenuhan beban mengajar bisa mengajar:
a. mata pelajaran sesuai menggunakan rumpun keilmuannya;
b. Sesuai menggunakan kualifikasi akademiknya meskipunsertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya; atau
c. Sinkron bidang keilmuan lainnya yang dikuasainya.
(tiga) Pengajar yg memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud padaayat (1) dan ayat (2) permanen menerima hak sebagaimana diatur pada Pasal 14 ayat(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengajar dan Dosen.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku dalam tanggaldiundangkan dan memiliki daya berlaku surut sejak tanggal 4 Januari 2018.
Selengkapnya kunjungi di sini atau pada tautan ini untukmengunduh Permendikbud Nomor 46 Tahun 2018 mengenai Penataan Linieritas GuruBersertifikat Pendidik.