Perubahan Pakaian Dinas Diterapkan Senin Depan
Kementerian DalamNegeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri) angka 6Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri angka 60tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagridan Pemerintah daerah.
Ketentuantersebut mulai berlaku pada Senin depan (8/dua). Dengan adanya peraturan baruitu, maka penggunaan seragam dinas pada Senin - Selasa pakaian dinas krem. Rabukemeja putih. Kamis - Jumat menggunakan batik.
KepalaBiro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, bagi para pegawainegeri sipil (PNS) yang tidak mematuhi aturan tadi maka akan dikenakansanksi. Sanksi tersebut berdasarkan mulai teguran sampai disekolahkan kembali.
"JadiPermendagri nomor 6 tahun 2018 tentang peraturan seragam itu akan berlaku mulaihari senin depan," kata Widodo, Kamis (4/2).
Widodomenerangkan, kebijakan sanksi buat menyekolahkan para PNS atau ketua daerahyang nir nurut, Mendagri mengacu dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2018tentang aparatur sipil negara untuk menindaknya.
Diungkapkannya,sebenarnya Permendagri ini telah berlaku semenjak Senin (1/dua) kemarin, tapi karenabelum diberikan angka oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia(Kemenkumham) akhirnya baru diterapkan senin depan.
"Untuknomor Permendagrinya baru di kasih kemarin Senin. Jadi hari Senin depanPermendagri seragam sudah diterapkan," ujar dia.
Sumber :Puspen Kemendagri