PETUNJUK TEKNIS BANTUAN SOSIAL BANSOS PENYEDIAAN BUKU TEKS KURIKULUM 2018 TAHUN ANGGARAN 2018 TERBARU
Agar implementasi kurikulum berjalan dengan baik dan lancar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beserta Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan aktivitas-kegiatan pendukung, antara lain penyediaan buku tekspelajaran bagi murid serta kitab pegangan guru, melalui Bansos Buku Teks Kurikulum 2018
Untuk penyediaan buku di semester I Tahun Pelajaran 2018/2015, buku tersebut dibeli oleh sekolah menggunakan memakai dana donasi sosial Bansos penyediaanbuku kurikulum 2018 yang bersumber menurut dana dekonsentrasi tahun anggaran 2018, serta kekurangannya dipenuhi dari dana BOS yaitu sekitar lima% menurut total dana yang diterimadalam satu tahun anggaran.
Untuk semester II tahun pelajaran 2018/2015,penyediaan kitab teks pelajaran dan kitab pegangan pengajar kurikulum 2018 dilakukan sang Pemerintah Kabupaten/Kota dengan asal DAK tahun aturan 2018 ataumenggunakan dana APBD Daerah Tingkat II bagi Kabupaten/Kota yg tidak menerimaDAK.
Adapun petunjuk teknis (Juknis ) ketentuan penyediaan buku tekspelajaran dan buku pegangan guru kurikulum 2018 buat tingkat Sekolah Dasar dan SMP pada Tahun Pelajaran 2018/2015 yg pembiayaanya bersumber berdasarkan dana Bansos Buku Teks Kurikulum2013 (dekonsentrasi) dan dana BOS tahun anggaran 2018, adalah seabgaiberikut:
BABI PENDAHULUAN
A. Rasional
Mulai Tahun Pelajaran 2018/2014 Kementerian Pendidikan danKebudayaan sudah melaksanakan kurikulum 2018 secara sedikit demi sedikit danterbatas. Pada Tahun Pelajaran 2018/2015 Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan dan Kementerian Agama akanmengimplementasikan kurikulum 2018 dalam semua satuan pendidikan SD/MIkelas 1, dua, 4 serta 5; Sekolah Menengah pertama/MTskelas 7 serta 8; serta Sekolah Menengah Atas/MA/SMK/MAK kelas 10 dan 11 pada semua Indonesia.
Pengembangan Kurikulum 2018 adalah langkah lanjutan pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi yg sudah dirintis padatahun 2004 serta kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan tahun 2006 yang meliputi kompetensi sikap, pengetahuan, danketerampilan secara terpadu.
Keberhasilan implementasi kurikulumtersebut dipengaruhi sang poly faktor,keliru satunya merupakan ketersediaan wahana prasarana terutama buku. Faktor ini penting karena apabila kurikulum mengalamiperbaikan, maka kitab pula wajib mengalamiperbaikan. Oleh karena itu Pemerintah sudah menyiapkan kitab teks kurikulum 2018 bagi murid serta bukupegangan pengajar.
B.tujuan
Dana Bantuan Sosial atau Bansos Penyediaan Buku Teks Kurikulum 2018 bagi siswa dan kitab pegangan pengajar ini bertujuanuntuk:
1.memberikan donasi kepada sekolah dalam rangka penyediaan kitab teks pelajaran kurikulum 2013 yang akan dipakai dalam Tahun Pelajaran 2018/2015 bagisiswa dan buku pegangan pengajar. Untuk kitab teks pelajaran yg masa pakainya satu semester (beda kitab pada tiap semester), maka dana Bantuan Sosial Penyediaan Buku Teks Kurikulum 2018 hanya dipakai buat membeli buku buat keperluan semester I;
2.mendukung pencapaian tujuan kurikulum 2018, yaitu
meningkatkanmutu pendidikan di Indonesia.
C. Sasaran Bantuan
Sasaran Dana Bantuan Sosial atau Bansos Penyediaan Buku Teks Kurikulum 2018 Tahun Pelajaran 2018/2015 bagi anak didik serta pegangan pengajar adalah seluruh SD serta SMP/SMPT baik negeri juga swasta di semua Indonesia. Khusus sekolah partikelir, sekolahsasaran merupakan sekolah yg telah mempunyai biar operasional.
D.sumber Dana
Sumber dana buat pembelian buku tekspelajaran kurikulum 2018 Tahun Pelajaran 2014/2015 buat anak didik serta bukupegangan pengajar bersumber dari:
1.dana dekonsentrasi tahun anggaran 2014 berupa dana Bansos Buku Teks Kurikulum 2018 yg akan disalurkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi ke rekening sekolah;
2.dana BOS yang diterima oleh sekolah, buat memenuhi kekurangan danadari anggaran dekonsentrasi. Porsi dana BOS yg dipakai buat memenuhi kekurangan kitab agar tercapai rasio 1 anak 1 kitab adalah kurang lebih lima% menurut total dana yg diterima dalamsatu tahun aturan 2018;
3.bagi sekolah yg menolak dana BOS tapi bersedia menerima dana Bantuan Sosial Penyediaan Buku Teks Kurikulum 2018, kekurangan dana wajib dipenuhi dari asal pendanaan dari sekolah.
E. Dasar Hukum
Landasan aturan pada pelaksanaan acara Dana Bantuan Sosial atau Bansos Penyediaan Buku Teks Kurikulum 2018 mencakup seluruh peraturan perundang-undangan yangberlaku, yaitu:
1. Pasal 4 ayat (1)Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang No.17 Tahun 2018 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-undang No. 20 Tahun 2018 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4. Undang-Undang No. 1 Tahun 2018 tentang Perbendaharaan Negara;
5. PeraturanPresiden No. 106 tahun 2018 mengenai Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang serta JasaPemerintah;
6. Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
7. Peraturan Pemerintah No. 106 Tahun 2018 mengenai Pengelolaan serta Pertanggungjawaban Keuangan pada pelaksanaan Dekonsentrasi danTugas Pembantuan;
8. Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2018 mengenai Kewenangan Pemerintahdan Kewenangan Provinsi sebagai DaerahOtonom;
9. Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2018 Tentang Impor serta atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yg Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
10. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2018 mengenai Standar Nasional Pendidikan;
11. Peraturan PemerintahNo. 7 Tahun 2018 mengenai Dekonsentrasi serta Tugas Pembantuan;
12. PeraturanPemerintah No.48 Tahun 2018 mengenai Pendanaan Pendidikan;
13. PeraturanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 2Tahun 2018 mengenai Buku;
14. PeraturanMenteri Keuangan No. 154/PMK.03/2010tentang Pemungutan Pajak Penghasilan 22 Sehubungandengan Pembayaran Atas PenyerahanBarang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain;
15. PeraturanMenteri Keuangan No. 81/PMK.05/2012 tentangBelanja Bantuan Sosial pada KementerianNegara/ Lembaga;
16. PeraturanKepala LKPP Nomor 17 Tahun 2018 mengenai E- Purchasing;
BABII
KETENTUANSEKOLAH PENERIMA
A. Sekolah Penerima Bantuan
1.semua Sekolah Dasar/Sekolah Menengah pertama/SMPT negeri wajib menerima Dana Bantuan Sosial atau Bansos PenyediaanBuku Teks Kurikulum 2018.
2.semua SD/SMP/SMPT swasta yg sudah mempunyai izin operasional berhak menerima DanaBantuan Sosial atau dana Bansos Penyediaan Buku TeksKurikulum 2018.
3.sekolah swasta berhak pula buat menolak DanaBantuan Sosial atau Dana Bantuan Sosial
PenyediaanBuku Teks Kurikulum 2018. Penolakan ini
harusdinyatakan secara tertulis pada Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kotadengan sepengetahuan Komite Sekolah.
B.ketentuan Bagi Sekolah Penerima
Sekolah yang telah menyatakan menerima Dana Bantuan Sosial atau Dana BansosPenyediaan BukuTeks Kurikulum 2018 mempunyaikewajiban menjadi berikut:
1.membeli kitab teks pelajaran kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2018/2015 yang telah dipengaruhi oleh KementerianPendidikan dan Kebudayaan;
2.buku yg dibeli sang SD merupakan semua buku tema buat kelas 1, 2, 4, dan5. Sementara kitab yg dibeli olehSMP/SMPT merupakan semua buku mata pelajaran kelas 7 dan 8. Buku yg dibeli adalah kitab yg akan digunakan buat satu tahun pelajaran. Sedangkan buat kitab teks pelajaran yang materinya dituangkan pada kitab yang berbeda (masing-masinguntuk dipakai pada semester I dan semester II), sekolah hanya membeli kitab buat keperluan semester I;
3. Buku yang dibeli harus memenuhi kebutuhan,yaitu:
a.setiap murid mendapat 1 buku pada tiap mata pelajaran/tema;
b.setiap guru mendapat 1 kitab pegangan pengajar buat tiap mata pelajaran/tema serta 1buku teks anak didik pada tiap mata pelajaran/tema dalam tiap jenjang kelas;
c.kepala Sekolah menerima 1 buku teks murid dan 1 kitab pegangan guru di tiap mata pelajaran/tema dalam seluruh jenjang kelas;
d.khusus untuk Sekolah Dasar, guru PJOK menerima mendapat 1 kitab teks anak didik dan1 buku pegangan pengajar di tiap mata pelajaran/tema dalam semua jenjang kelas;
e.untuk pengembangan perpustakaan, volume buku yg
dibeli ditambah 5% berdasarkan total jumlah kitab yang dibeli
ditiap mata pelajaran/ tema.
4. Buku telah wajib tersedia sebelum Tahun Pelajaran 2018/2015 dimulai (sebelum Juli2014);
5.apabila jumlah siswa pada Tahun Pelajaran 2014/2015 lebih besar daripada jumlah murid pada waktu penetapan alokasi Bantuan Sosial Penyediaan Buku Teks Kurikulum 2018, maka sekolah dapat membeli kekurangan kitab dengan menggunakan dana BOS yang diterima oleh sekolah. Sedangkan bagi sekolah yg menolak BOS, kekuranganbuku harus dipenuhi menurut asal pendanaan sekolah.
6.buku teks pelajaran kurikulum 2018 bagi siswa dan kitab pegangan pengajar dipakai sebagai acuan wajib pada pembelajaran serta dipakai sesingkat-singkatnyaselama 5 (5) tahun, kecuali bila ada ketentuan menurut Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan yangmenyatakan buku tersebut sudah tidak berlaku lagi;
7.buku teks pelajaran buat Sekolah Dasar kelas 1 dan dua diberikan pada siswa menjadi milik murid. Sedangkan buku teks pelajaran buat SD kelas 4 dan 5, sertaSMP/ SMPT kelas 7 dan 8 harus dicatat sebagai inventaris sekolah dan wajib dipinjamkan kepada anak didik buat dibawa pulang dan dikembalikan dalam akhir semester atau akhir tahun pelajaran;
8.buku pegangan guru baik buat Sekolah Dasar maupun SMP/SMPT adalah barang inventaris sekolah dan dipinjamkan pada pengajar;
9.sekolah dilarang memungut biaya pada orang tua murid rangka pengadaan/perawatan kitab teks pelajaran kurikulum 2018.
BABIII
MEKANISMEPELAKSANAAN
A. Mekanisme Penetapan Alokasi
1.alokasi dana Bantuan Sosial Penyediaan BukuTeks Kurikulum Dana Bantuan Sosial atauDana Bansos Penyediaan BukuTeks Kurikulum 2014 ditetapkan buat penganggaranpenyediaan kebutuhan kitab bagi murid untuk SD kelas 1, 2, 4, dan 5, SMP/SMPT kelas 7 serta 8, serta guru kelas/mata pelajaran dalam Tahun Pelajaran2014/2015.
2. Karena pembelian buku wajib sudah dilaksanakansebelum Tahun Pelajaran 2018/2015 dimulai, maka alokasi DanaBantuan Sosial atau Dana Bansos Penyediaan BukuTeks Kurikulum 2018 yang diterima oleh sekolah berdasarkan pada data murid buat SD kelas 1, 2, 4, serta lima serta Sekolah Menengah pertama/SMPT kelas 7 dan8 Tahun Pelajaran 2018/2014 yang disesuaikan dengan data penyaluran dana BOStriwulan II tahun 2018.
3.penetapan jumlah anak didik buat perhitungan alokasi dilaksanakan dengan ketentuansebagai berikut:
a.jumlah anak didik kelas dua, 4 serta lima Sekolah Dasar, serta kelas 8 Sekolah Menengah pertama/SMPT Tahun Pelajaran2014/2015, memakai data jumlah siswa kelas 1, tiga dan 4 Sekolah Dasar, serta kelas 7 Sekolah Menengah pertama/SMPT pada Tahun Pelajaran 2018/2014;
b.jumlah murid kelas 1 SD serta kelas 7 SMP/SMPT Tahun Pelajaran 2018/2015,menggunakan data jumlah murid kelas 1 SD dan kelas 7 SMP/SMPT Tahun Pelajaran 2018/2014;
4.penetapan jumlah guru buat perhitungan alokasi dilaksanakan dengan ketentuansebagai berikut:
a. Untuk Sekolah Dasar, alokasi dana dekonsentrasi atau Dana Bantuan Sosial atau Dana BansosPenyediaan BukuTeks Kurikulum 2018 untukguru yang disediakan adalah:
i. Setiap guru kelas menerima seluruh buku temasiswa dan kitab pegangan pengajar masing-masing satu eksemplar sinkron menggunakan jenjang kelasnya, dengan perkiraan hanya ada 1 rombel pada tiap jenjang kelas;
ii.guru agama mendapat kitab agama buat murid serta kitab kepercayaan buat pegangan guru sesuai dengan agama dan kelas yg diajarkanmasing-masing satu eksemplar, dengan perkiraan hanya terdapat 1 rombel pada tiap jenjangkelas;
b. Untuk Sekolah Menengah pertama/SMPT, alokasi dana dekonsentrasi atau Dana Bantuan Sosialatau Dana Bansos Penyediaan BukuTeks Kurikulum 2014 buat
buku pegangan guru yang disediakan merupakan buat
setiapguru mata pelajaran, menggunakan asumsi hanya ada 1
rombongan belajar di tiap jenjang kelas (menggunakan total
ada 9 kitab mata pelajaran umum dan 6 kitab mata
pelajaranagama):
Pada tiap kelas hanya ada 1 rombongan belajar, sebagai akibatnya di Sekolah Dasar hanya ada 1 pengajar kelas di tiap jenjangkelas dan pada SMP hanya terdapat 1 pengajar mata pelajaran pada tiap kelas.
5. Ketentuan perhitungan alokasi di tiap sekolah adalah sebagai berikut:
a. Untuk SD
Alokasi tiap sekolahdihitung menggunakan rumus:
Jumlah dana buku anak didik= Jumlah siswa kelas 1, 2, 4 dan 5 x unit cost buku murid
Jumlah dana kitab pegangan pengajar = jumlah guru kelas 1, 2,4 dan 5 x unit cost kitab pegangan pengajar
Unit cost bukudihitung menggunakan rumus sbb:
Untuk Buku Siswa
Jumlah pagu anggarandekonsentrasi buat buku tesk siswa / Jumlah siswa kelas 1, 2, 4 dan 5 x unitcost buku siswa
Sedangkan buat bukuguru
Jumlah pagu anggarandekonsentrasi buat buku tesk guru / Jumlah guru
b. Untuk SMP
Alokasi tiap sekolahdihitung menggunakan rumus:
Jumlah dana bukusiswa = Jumlah murid kelas 7 dan 8 x Rp.50.000
Jumlah dana bukupegangan guru = 15 x Rp. 14.000
B. PersiapanPenyaluran
1. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengusulkan danmerekomendasikan sekolah penerima Dana Bantuan Sosial atau Dana Bansos Penyediaan BukuTeks Kurikulum 2018 ke Dinas Pendidikan Provinsi (c.Q Pengelola Dekonsentrasi) sinkron Format 01 melalui surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan dilampiri daftar sekolahpenerima menggunakan rincian data menjadi berikut:
a. Nama, alamat sekolah serta NPSN;
b. Nama Kepala Sekolah dan No. Telp/Hp;
c. Nomor rekening, nama rekening, serta nama bank;
d. Jumlah siswa kelas 1, 2, 4, serta lima (SD); atau
e. Jumlah anak didik kelas 7 serta 8 (Sekolah Menengah pertama/SMPT).
2.nomor rekening sekolah yg digunakan buat menampung Dana Bantuan Sosial atau Dana BansosPenyediaan BukuTeks Kurikulum 2018adalah rekening yang digunakan buat menampung dana BOS.
3.sekolah yg menolak dana BOS serta bersedia mendapat Dana Bantuan Sosial atau Dana BansosPenyediaan BukuTeks Kurikulum 2018 harus membicarakan nomor rekening sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dimana rekening tersebut harus atas namasekolah.
4. Dinas Pendidikan Provinsi tetapkan sekolah penerima Dana Bantuan Sosial atau Dana BansosPenyediaan BukuTeks Kurikulum 2018 melaluiSurat Keputusan yg ditandatangani sang Kepala Dinas Pendidikan Provinsi menggunakan dilampiri daftar nama sekolah serta besar dana bansos yg diterima.
5. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) beserta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yg mewakilisekolah penerima Dana Bantuan Sosial atauDana Bansos Penyediaan BukuTeks Kurikulum 2014 (Format 02).
C. Penyaluran dan Pengambilan Dana
1. Mekanisme Penyaluran Dana
a.Dana Bantuan Sosial atau Dana BansosPenyediaan BukuTeks Kurikulum 2018 TahunPelajaran 2018/2015 disalurkan sekaligus pada bulan Mei 2018.
b.penyaluran dana dilaksanakan sang Dinas Pendidikan
Provinsi, dengan termin sebagai berikut:
i. DinasPendidikan Provinsi mengajukan Surat PermohonanPembayaran Langsung (SPP-LS) dana Bantuan Sosial Penyediaan Buku Teks Kurikulum 2018;
ii. Unit terkait pada Dinas Pendidikan Provinsi selesainya melakukan pembuktian atas SPP-LS dimaksud menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS);
iii. Dinas Pendidikan Provinsi selanjutnya mengirimkan SPM-LS dimaksud pada KPPN Provinsi;
iv. KPPN Provinsimelakukan pembuktian terhadap SPM-LS buat selanjutnya menerbitkan SP2D yg dibebankan pada rekening Kas Negara;
v. Dana Bantuan Sosial atau Dana BansosPenyediaan BukuTeks Kurikulum 2018 yg sudah dicairkan menurut KPPN kerekening Bank/Lembaga Penyalur yang ditunjuk sinkron menggunakan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Dinas Pendidikan Provinsi dan Bank/Lembaga Penyalur. Untuk selanjutnya dana ini ditransfer sekaligus ke rekening sekolah oleh Bank/Lembaga Penyalur;
vi. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan sekolah wajib mengecek kesesuaian dana yang disalurkan sang Bank/Lembaga Penyalur menggunakan alokasi Bantuan Sosial Penyediaan Buku Teks Kurikulum 2018 yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi. apabila terdapat disparitas pada jumlah dana yang diterima, maka disparitas tersebut wajib segera dilaporkan kepada Bank/Lembaga Penyalur dan Dinas Pendidikan Provinsi buat diselesaikan lebih lanjut;
vii. Apabila Dana Bantuan Sosial atau Dana BansosPenyediaan BukuTeks Kurikulum 2018 yang ditetapkan dalam SK Dinas Provinsi dan diterima oleh sekolahlebih besar dari jumlah riil siswa/guru saat penetapan alokasi, misalnya akibat kesalahan data jumlah guru, maka sekolah dapat menambah jumlah buku buat perpustakaansekolah;
viii. Jika terdapat siswa/pengajar pindah/mutasisetelah semester berjalan (selesainya buku dibeli), maka kitab bagi siswa tersebut masih sebagai milik sekolah asal, kecuali bagi anak didik kelas 1 dan dua Sekolah Dasar yang bukunya sudah menjadimilik siswa;
ix. apabila di akhir tahun aturan masih ada residu Dana Bantuan Sosial atau Dana BansosPenyediaan BukuTeks Kurikulum 2018 di kas Dekonsentrasi Provinsi, makadana tersebut wajib dikembalikan ke Kas Negara.
2. Pengambilan Dana
a. Dinas Pendidikan Provinsi menyerahkan data rekening sekolah penerima Bantuan Sosial Penyediaan Buku Teks Kurikulum 2018 dan besar dana yang wajib disalurkan kepada lembaga penyalur yg ditunjuk menjadi penyalur dana.
b. Selanjutnya lembaga penyalur akanmentransfer dana ke setiap rekeningsekolah.
c. Dana BantuanSosial atau Dana Bansos Penyediaan BukuTeks Kurikulum 2018 harus diterima secara utuh sinkron dengan SK Alokasi yang dibuatoleh Dinas Pendidikan Provinsi, serta nir diperkenankan melakukan pemotongan atau pungutan biaya menggunakan alasan apapun dan oleh pihak manapun.
d.pengambilan Dana Bantuan Sosial atau Dana Bansos Penyediaan BukuTeks Kurikulum 2018 dilakukan sang Kepala Sekolah dengan diketahui oleh Ketua KomiteSekolah.
D. Penggunaan Dana
Dana Bantuan Sosial atauDana Bansos Penyediaan BukuTeks Kurikulum 2014 harus digunakan buat membeli buku teks pelajaran kurikulum 2018 bagi murid serta kitab pegangan gurudengan ketentuan menjadi berikut:
1.buku yg dibeli adalah buku teks pelajaran kurikulum 2018 Tahun Pelajaran 2018/2015 yang ditentukan sang KementerianPendidikan dan Kebudayaan sebagai berikut:
a. Untuk SD:
Kelas 1 : Diriku; Kegemaranku; Kegiatanku; Keluargaku; dan agama (Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, danKonghucu);
Kelas 2 : Hidup Rukun; Bermain di Lingkunganku; Tugasku Sehari-hari; Aku serta Sekolahku; dan kepercayaan (Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, serta Konghucu);
Kelas 4 : Indahnya Kebersamaan; Selalu Berhemat Energi; Peduli terhadap Makhluk Hidup; Berbagai Perkerjaan; Pahlawanku; serta kepercayaan (Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, serta Konghucu);
Kelas lima : Benda-benda pada Lingkungan Sekitar Kita; Peristiwa dalam Kehidupan; Kerukunan pada Bermasyarakat; Sehat itu Penting; Bangga menjadi Bangsa Indonesia; dan agama (Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, danKonghucu).
Seluruh buku teks pelajaran bagi murid Sekolah Dasar digunakan semesteran, kecuali kitab mata pelajaran agama yg dipakai sepanjangtahun pelajaran.
b. UntukSMP/SMPT:
Kelas 7 : Bahasa Indonesia; IPS; PPKn; Pendidikan Jasmani Olahraga serta Kesehatan; Bahasa Inggris serta Agama (Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, serta Konghucu) yang akan digunakan sepanjang tahun pelajaran, dan IPA; Matematika; Seni dan Budaya; Prakarya, yg akan dipakai dalam semester I.
Kelas 8 : PPKn dan Agama (Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu) yang akan dipakai sepanjang tahun pelajaran,serta Bahasa Indonesia; Bahasa Inggris; IPA; IPS; Matematika; Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan; Seni dan Budaya; Prakarya, yg akan digunakanpada semester I.
2.daftar buku dan harga mengikuti mengikuti kontrak lelang yg dilakukan sang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
E.mekanisme Pembelian Buku Oleh Sekolah
Sebagaitahap persiapan buat pembelian buku teks pelajaran Kurikulum 2018 bagi siswa dan buku pegangan bagi guru, sekolah harus melaksanakan hal-hal berikut:
1.sekolah harus menghitung jumlah kebutuhan buku teks di tiap tema/mata pelajaran bagi anak didik serta buku pegangan bagi pengajar menggunakan ketentuan sebagaiberikut:
a. Untuk buku teks pelajaran bagi siswa, wajib direncanakan penyediaan buku sebanyak 1 eksemplar pada tiap tema atau pada tiap mata pelajaran bagi setiap anak didik;
b.untuk kitab pegangan guru, harus direncanakan penyediaan kitab sebesar 1 eksemplar di tiap tema atau di tiap mata pelajaran bagi setiap pengajar kelas (Sekolah Dasar) atau guru mata pelajaran (Sekolah Menengah pertama/SMPT);
2.sekolah harus menghitung kebutuhan anggaran pembelian kitab dengan mengacu kepada harga kitab yg telah ditetapkan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan sebagaimana dituangkan pada e-katalog yg dapat dipandang pada //e-katalog.lkpp.go.id/e-katalog-buku;
3.dana Bantuan Sosial Penyediaan Buku Teks Kurikulum 2018 yang diterima sang sekolah menurut Dekonsentrasi Provinsi harus dimaksimalkan penggunaannya atau digunakan seluruhnya, selama dana yang diterima telah sesuai dengan haksekolah;
4.kekurangan dana atas kebutuhan aturan pembelian buku sesudah diperhitungkan dengan dana yg diterima dari Dekonsentrasi Provinsi, dapat dipenuhi oleh sekolah melalui dana BOS yg diterima oleh sekolah (atau dari asal dana lainnya bagi sekolah yg menolak BOS).
Pembelian buku teks pelajaran kurikulum 2018 bagi siswa serta buku pegangan guru harusmengikuti ketentuan berikut:
1.buku wajib dibeli oleh sekolah dari penyedia buku yang telah ditetapkan pada e-katalog buat masing-masing wilayah yang adalah hasil pelelangan yg dilakukan sang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP);
2.pembelian buku oleh sekolah dilakukan melalui koordinasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan prosedur menjadi berikut:
a. Berdasarkan kebutuhan buku yang telah dihitung, sekolah melakukan pemesananpembelian kitab menggunakan mengisi formulir pemesanan yang bisa diunduh langsung dari laman //e-katalog.lkpp.go.id/e-katalog-kitab (Format 09). Bagi sekolah yg mengalami kesulitan dalam mengakses internet, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bisa membantu sekolah untukmendapatkan formulir pemesanan tersebut;
b. Sekolah mengirimkan formulir pemesanan kitab yang telah diisi kepada penyedia buku melalui Dinas PendidikanKabupaten/Kota;
c. Berdasarkan pesanan buku yang diterima menurut sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengirimkan surat pemesanan pada penyedia buku, serta meneruskan pemesanan kitab menurut sekolah melalui aplikasi e-purchasing di page //e-katalog. lkpp.go.id/e-purchasing;
d. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan penyedia kitab mengenai jadwal pengiriman kitab pada sekolah, buat kemudian menyampaikaninformasi jadwal tadi pada sekolah;
e. Sekolah mendapat pengiriman kitab dengan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian jumlah danjudul kitab , serta syarat buku yg dikirim.
Penerimaan buku ini dituangkan sang sekolah pada bentuk Berita Acara Serah Terima Buku(Format 10);
f. Sekolah melakukan pembayaran secara eksklusif kepada penyedia kitab setelahpenerimaan buku, sinkron menggunakan harga pemesanan. Pembayaran ini dilakukan menggunakan menandatangani kuitansi pembayaran antara sekolah denganpenyedia kitab .
3.harga buku harus mengikuti ketentuane-katalog yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Harga pembelian tersebut sudah termasuk porto pengiriman kitab sampai ke sekolah;
4.pembelian kitab harus segera dilakukan jika dana Bantuan Sosial Penyediaan Buku Teks Kurikulum 2013 sudah tersedia pada rekeningsekolah serta kitab sudah tersedia;
5.segala jenis bukti pembelian dan pertanda terima pengiriman wajib disimpan oleh sekolah menjadi bahan bukti dan bahan laporan.
F. Pencatatan
Terhadap kitab yg telah dibeli, sekolah wajib melakukan pencatatan terhadap output pembelian tersebut. Ada dua termin pencatatan yang wajib dilakukan oleh sekolah, yaitu penerimaan, sertapenyimpanan serta penggunaan.
1. Penerimaan
Buku yang diterima oleh sekolah menjadi output pembelian wajib dicatatdalam kitab penerimaan barang (Format 03) menjadi bukti penerimaan barang. Buku yang diterima atas pembelian wajib dicocokkan menggunakan surat perintah kerja atau surat pemesanan yang ditandatangani Kepala Sekolah, yang dicocokkan dari tema/mata pelajaran pada tiap kelas, jumlah buku, harga kitab , dan kondisi fisik kitab . apabila jumlah/harga sinkron serta kondisi buku baik, maka buku dapat diterima, apabila tidak maka usahakan ditangguhkan atau diberi catatan.
2. Penyimpanan danpenggunaan
Seluruh buku yang telah dicatat penerimaannya oleh sekolah, pada tahap selanjutnya harus dicatatkan dalam buku inventaris barang (Format 04), kecuali buku SD buat kelas 1 dan 2yang diserahterimakan kepada siswa. Buku inventaris ini berfungsi buat melihat kuantitas buku yangditerima, yang dipinjamkan ke siswa dan sisa buku di perpustakaan.
G. Perpajakan
Kewajiban perpajakan bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada sekolah negeri/partikelir yg terkait menggunakan penggunaan Dana BantuanSosial atau Dana Bansos Penyediaan BukuTeks Kurikulum 2018 adalah menjadi berikut.
1.sesuai Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun2000 Tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu serta atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan berdasarkan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, atas pembelian kitab teks pelajaran dan buku pegangan guru (yangtermasuk pada kelompok kitab pelajaran generik, buku suci dan buku pelajaran agama), PPN yg terutang dibebaskan.
2.sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 154/PMK.03/2010 lepas 31 Agustus 2018 tentangPemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan PembayaranAtas Penyerahan Barang serta Kegiatan pada Bidang Impor atau Kegiatan Usaha pada Bidang Lain, pembelian buku teks pelajaran serta buku pegangan guru (yang termasuk pada grup buku pelajaran umum, buku suci dan kitab pelajaran agama) dikecualikan berdasarkan kewajiban pemungutan PPh Pasal 22.
H. Serah Terima Aset
1.sekolah melaporkan hasil pembelian buku pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan rincian jumlah dan harga buku setiap mata pelajaran/tema (Format 05A serta Format 05B);
2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membuat rekapitulasi hasil pembelian buku di seluruh sekolah dengan rincian jumlah dan harga buku setiap mata pelajaran/tema (Format 06Adan Format 06B) buat disampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi;
tiga. Berdasarkan laporan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi menciptakan Berita Acara Serah Terima Aset yg ditandatangani KepalaDinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (Format 08), dengan ketentuansebagai berikut:
a. Buku Sekolah Dasar kelas 1 serta 2 yg sebagai hak milik murid bukan merupakan aset pemerintah.
b.buku Sekolah Dasar kelas 4 serta lima, serta SMP kelas 7 serta 8 di sekolah partikelir bukan merupakan asetpemerintah.
c. Buku Sekolah Dasar kelas 4 dan 5, serta Sekolah Menengah pertama kelas 7 serta 8 disekolah negeri merupakan aset pemerintah.
4.pengelola dekonsentrasi dalam Dinas Pendidikan Provinsi membicarakan laporan rekapitulasi setiap pembelian kitab pada setiapkabupaten/kota dengan rincian jumlah dan harga buku tiap mata pelajaran/tema (Format 07A serta Format 07B), dan dilampirkanSalinan Berita Acara Serah Terima Aset.
Bagi Anda yg membutuhkan Detail LengkapJuknis bansos Buku Kurikulum 2018 Tahun 2018 Silahkan klik link download dibawah ini