PGRI SIAP DEMO KALAU TUNJANGAN SERTIFIKASI / TPG DIHAPUS TERBARU

Kabar akan dihapuskannyatunjangan profesi pengajar telah menyebabkankan para pengajar gelisah, hal tersebut disampaikanKetua Pengurus Besar Persatuan Pengajar Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo.

PGRI nir akan tinggal diamapabila tunjangan profesi pengajar hingga dihapus. Ia menyatakan, jika penghapusantunjangan profesi pengajar tersebut hingga benar-sahih dilaksanakan, maka Jakartaakan dibanjiri demo para guru. “Saya mengingatkan, jikalau pemerintah sampaimenghapus tunjangan profesi, terpaksa akan terjadi tsunami pada Jakarta,''ucapnya pada program seminar pendidikan HUT PGRI Ke-70 dan Hari Pengajar NasionalTahun 2018 di Purbalingga, Sabtu (14/11). 

Ketua Pengurus Besar PersatuanGuru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo menyatakan bahwa dalamUndang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) memang nir diaturmasalah tunjangan profesi guru. Namun, beliau menyebutkan, selain UU ASN yangberlaku kini ini juga UU No 14 tahun 2018 tentang Guru serta Dosen.

''Berdasarkan asas hukum lexspecialis, Undang-undang yg sudah mengatur secara spesifik, tidak sanggup lagidikenai anggaran UU yg sifatnya umum," pungkasnya.  Untuk itu, UU Gurudan Dosen yang megatur secara khusus nir lagi sanggup dikenakan aturan seusai UUASN yg sifatnya berlaku umum. Apalagi pengajar yang masuk pada ASN hanyasebagian, yaitu guru yang berstatus PNS. "Padahal, terdapat poly guru yangnon PNS,'' ungkapnya.

Dia menyatakan, PGRI jugaakan memperjuangkan agar pengajar honorer pada sekolah negeri sanggup ikut tunjangan profesi.hal tadi berdasarkan PP No 74 Tahun 2018 Tentang Pengajar yg menyatakan gurutetap merupakan guru yg diangkat sang pemerintah, pemerintah wilayah (pemda) ataubadan penyelenggara pendidikan, serta satuan pendidikan buat jangka waktuminimal dua tahun.
''Sebenarnya pada UU Pengajar tidak terdapat istilah pengajar honorer atau guru tidaktetap. Jadi kalau guru honorer meminta ketua daerah mengangkat pengajar menjadiGTT, seharusnya justru nir boleh karena pada UU tidak dikenal istilah guruhonorer atau guru tidak tetap (GTT),'' ujarnya.


Ketua Pengurus Besar PersatuanGuru Republik Indonesia Sulistiyo menegaskan, pengajar tetap non-PNS ini jugaberhak mendapat tunjangan profesi. Hal tersebut tertuang dalam pasal 15 ayat 2huruf g PP tersebut.

Namun beliau menyatakan,Kementrian Pendidikan belakangan sudah membuat pedoman tunjangan profesi yangmemundurkan pengertian guru permanen sebagai dua, yaitu guru PNS serta guru tetapyayasan pada sekolah partikelir. ''Seharusnya nir boleh seperti ini, karena aturanmenteri seharusnya mengacu pada aturan yang terdapat pada atasnya,'' jelasnya. 

Dalam kesempatan tadi,Sulistyo jua mengaku PB PGRI sudah mengusulkan supaya guru honorer memperolehpenghasilan minimal pada atas kebutuhan hidup minimal dan jaminan kesejahteraansosial. PGRI sudah menyelidiki bahwa UMR guru minimal Rp tiga.150.000. 

''Hal ini lantaran UMR guruberbeda dengan UMR buruh pabrik. Pegawai pabrik nir perlu membeli kitab , kalauguru perlu membeli kitab ,'' jelasnya.

Sumber: //nasional.republika.co.id/keterangan/nasional/generik/15/11/16/nxv9b4361-tunjangan-dihapus-guru-ancam-buat-tsunami-pada-jakarta


Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru

Contoh Soal USBN Biologi SMA dan Kunci Jawabannya Part3 Terbaru