PMK Nomor 76/PMK.05/ 2018 Tentang Juknis Pemberian THR Bagi PNS Tahun 2018


PeraturanMenteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor 76/PMK.05/2017 Tentang PetunjukTeknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, AnggotaKepolisian Negara Republik Indonesia, serta Pejabat Negara.

Berdasarkanpasal 2 PMK Nomor No 76/PMK.05/2017 dinyatakan :
(1).pns,Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara diberikan tunjangan hari rayadalam Tahun Anggaran 2018.

(dua).pns,Prajurit TNI, Anggota POLRI, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk :
a.pns, Prajurit TNI, Anggota POLRI yg ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
b.pns, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota POLRI yg dipekerjakan di luar instansi pemerintahyang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c.pns, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,Anggota POLRI yg diberhentikan sementara;
d.pns, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota POLRI penerima uang tunggu;dan
e.calon PNS.

Berdasarkanpasal 3 PMK Nomor No 76/PMK.05/2017 dinyatakan :
(1).tunjanganhari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara sebagaimanadimaksud pada Pasal dua ayat (1) diberikan sebanyak honor utama dalam bulan Juni

(2).dalamhal honor utama dalam bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat (l) belum dapatdibayarkan sebesar gaji pokok yg seharusnya diterima karena berubahnya gajipokok, kepada yang bersangkutan permanen diberikan selisih kekurangan tunjanganhari raya.

(3).gajipokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) nir dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain dari peraturan perundang-undangan. ( 4) Potongan lainberdasarkan peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalahpotongan lain selain potongan Pajak Penghasilan. (5) Gaji pokok sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan peraturanperundang-undangan serta ditanggung pemerintah.

*DownloadPMK Nomor No 75/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PemberianPenghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non pegawai Negeri SipilPada Lembaga Nonstruktural disini

*Download PMK Nomor No 76/PMK.05/2017 mengenai Juknis PelaksanaanPemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai NegeriSipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara RepublikIndonesia, dan Pejabat Negara disini


*Download PMK Nomor No 77/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan HariRaya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai NegeriSipil Pada Lembaga Nonstruktural disini

*Download juga PP Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji PNS,Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas disini

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru