PNS harus Siapsiap Inpassing Nasional Dilaksanakan 2 Tahun
Pemerintahakhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi (PANRB) No. 26/2016 mengenai Pengangkatan PNS dalam Jabatan FungsionalMelalui Penyesuaian (Inpassing). Pelaksanaan kebijakan wajib berdasarkan pada kebutuhanjabatan fungsional sebagaimana kebutuhan organisasi yg ada pada e-gugusan.
“Inpassingini mulai berlaku saat tanggal ditetapkan ini dilaksanakan sampai denganDesember 2018,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi serta Informasi PublikKemenetrian PANRB Herman Suryatman di Jakarta, Kamis (29/12). Permen PANRB iniditetapkan sang Menteri PANRB Asman Abnur pada tanggal 7 Desember 2018, dandiundangkan dalam tanggal 21 Desember 2018.
Dijelaskan,PNS yg melaksanakan inpassing buat kelompok jabatan fungsional ketrampilan,harus berijasah paling rendah SLTA, menggunakan pangkat paling rendah pengatur muda, golongan IIa, mempunyai pengalaman dalam aplikasi tugas jabatan fungsionalyang akan diduduki minimal dua tahun, mengikuti dan lulus uji kompetensi danprestasi kerja baik dalam setahun terakhir. Selain itu, usia paling tinggi tigatahun sebelum batas usia purna tugas (BUP) bagi jabatan pelaksana, serta 2 tahunbagi administrator dan pengawas.
Sedangkanuntuk jabatan fungsional keahlian, ijasah paling rendah S-1/D-IV daripendidikan tinggi yg terakreditasi sesuai persyaratan kualifikasi pendidikandari jabatan yang akan diduduki. Sedangkan pangkat yg dipersyaratkan, palingrendah Penata muda, golongan IIIa, mempunyai pengalaman minimal 2 tahun, sertalulus uji kompetensi, dan nilai prestasi kerja minimal baik pada setahunterakhir.
Untukinpassing dalam gerombolan ini, usia paling tinggi 3 tahun sebelum BUP dalamjabatan terakhir bagi pejabat pelaksana, dua tahun buat administrator danpengawas, serta satu tahun buat administrator yang akan menduduki jabatanfungsional pakar madya, serta pejabat pimpinan tinggi.
Berdasarkanpasal dua ayat (1) Permen PANRB, inpassing ini ditujukan bagi empat kelompokjabatan PNS. Pertama, PNS yg telah serta masih menjalankan tugaspada bidang jabatan fungsional yang akan diduduki dari keputusan Pejabatyang berwenang.
Kedua,PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan perpaduan jabatan fungsionaldan sudah menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Ketiga,Pejabat Pimpinan Tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaianantara jabatan terakhir yang diduduki dengan jabatan fungsional yang akandidudukinya.
Sedangkankeempat, inpassing ditujukan bagi PNS yg dibebaskan sementaradari jabatannya, karena dalam jangka waktu lima tahun semenjak diangkat dalamjabatan/pangkat terakhir tidak bisa memenuhi angka kredit buat kenaikanjabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
Diingatkan,kementerian, forum dan pemerintah wilayah yang melakukan inpassing harussesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melaporkan rekapitulasihasil inpassing dan surat keputusan pengangkatannya pada Menteri PANRB danKepala Badan Kepegawaian negara (BKN).
Dalamkesempatan terpisah, Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB SetiawanWangsaatmadja berkata bahwa kebijakan ini nir lepas dari berlakunyaPeraturan Pemerintah No. 18/2016 mengenai Organisasi Perangkat Daerah, yangberdampak apa adanya pejabat yg kehilangan jabatan struktural.
Denganterbitnya PP tadi, selain wajib melakukan penataan struktur organisasi ataukelembagaan, Setiawan minta instansi pemerintah melakukan penataan SDM aparaturdengan memperhatikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja pegawai yang adasebagaimana diamanatkan UU No. Lima/2014 tentang Aparatur Sipil Negara(ASN)."Penataan ini sangat relevan menggunakan kebijakan moratorium penerimaanpegawai tahun 2018 yang dilanjutkan tahun 2018 ini," ujarnya.
Ditambahkan,perencanaan pembangunan SDM aparatur di wilayah harus sesuai dengan visi danmisi Nawacita Presiden Joko Widodo serta wapres Jusuf Kalla. Pelaksanaanrekrutmen harus transparan, adil, kompetitif, dan bebas menurut KKN. Berawal dariproses rekrutmen yangdemikian akan mempermudah setiap instansi pemerintah dalampengembangan kapasitas terhadap calon ASN yg diperoleh.
Terkaitdengan kebijakan moratorium, Kementerian PANRB e-Formasi yg memuat NIP, kelasjabatan, serta nomenklatur jabatan administrasi pelaksana. Sebelumnya, MenteriPANRB pula telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pengisian Jabatan PimpinanTinggi di lingkungan Pemerintah Daerah pasca PP No. 18/2016.
Sumber : //menpan.go.id/