PNS Lakilaki Dapat Ajukan Cuti Dampingi Istri Bersalin

Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil(PNS) secara normatif diartikulasikan menjadi keadaan nir masuk kerja yg diizinkan dalamjangka waktu tertentu. Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 mengenai Manajemen PNS dan selanjutnya dituangkan lebih terperinci lewatPeraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 mengenai Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Salah satu jenis perlop yg diaturdalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2018 yakni cuti alasanpenting (CAP). CAP galat satunya bisa diajukan oleh PNS pria untuk mendampingi isteri yangmenjalani proses melahirkan/operasi caesar menggunakan melampirkan surat keteranganrawat inap menurut Unit Pelayanan Kesehatan. Kebijakan ini adalah galat satu bentukdukungan Pemerintah dalam pengarusutamaan gender menggunakan memberikan kesempatan sama kepadaPNS laki-laki dan wanita pada mengurus famili.

Dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2018 disebutkan CAP bagi PNS laki-laki yg mendampingi istri bersalintersebut nir memotong cuti tahunan dan selama memakai hak atas perlop karena alasanpenting, PNS yg bersangkutan menerima penghasilan PNS. Penghasilan sebagaimana dimaksudterdiri atas honor utama, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatansampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengaturgaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

Secara generik pemberian cutimelahirkan bagi pekerja laki-laki di Indonesia belum diatur pada anggaran spesifik serta jikapunterdapat perusahaan swasta yang memberlakukan kebijakan tadi, jangka saat cuti yangdiberikan beragam. Sebagai contoh, dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 tentangKetenagakerjaan Pasal 93 Ayat (4) alfabet e diatur bahwa pekerja pria di Indonesia memperolehhak perlop mendampingi istri melahirkan hanya selama 2 (2) hari. 

Sementara itu kebijakancuti melahirkan bagi PNS pria melalui CAP yg diatur dalam Peraturan Badan KepegawaianNegara (BKN) Nomor 24 Tahun 2018 disebutkan bahwa lamanya cuti lantaran alasan pentingditentukan sang Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama1 (satu) bulan.[SIARAN PERS BKN]
Jakarta, 09 Maret 2018

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN,

Ttd
Mohammad Ridwan

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

Contoh Soal PG Pendidikan Agama Islam PAI Kelas XI Semester 1 K13 Beserta Jawaban Part3 Terbaru

INILAH CONTOH ISIAN CATATAN FAKTA PKG 14 KOMPETENSI