PNS Yang Tidak Diberikan Cuti Bersama Karena Tugas Jabatan Hak Cutinya Ditambahkan ke Dalam Cuti Tahunan
PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2018 yg dilaksanakan lebih lanjut dengan PeraturanBadan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tata Cara PemberianCuti PNS, keliru satunya mengatur ketentuan perlop beserta ditetapkan lewatKeputusan Presiden.
DirekturPeraturan Perundang-Undangan BKN, Julia Leli Kurniatri, Kamis (5/4/2018)mengungkapkan kebijakan perlop melalui ke 2 regulasi tadi mengakomodirketentuan bagi PNS yg tidak mampu menerima hak perlop beserta karena tuntutanjabatan, hak cuti tahunannya ditambah sesuai menggunakan jumlah cuti bersama yangtidak diberikan. “Hal itu didasari karena sejumlah jabatan PNS dalam berbagaibidang misalnya layanan kesehatan mempunyai jam kerja berbeda dengan officehourpada tempat kerja layanan lainnya,” jelas Leli.
Ketentuanmengenai hal tadi, sambung Leli, tertuang dalam PP 11 Tahun 2018 Pasal 333ayat (3) serta Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2018 Poin F yang berbunyi: “PNS yangkarena jabatannya nir diberikan hak atas perlop bersama, hak perlop tahunannyaditambah sinkron dengan jumlah perlop beserta yang tidak diberikan”.
Lebihrinci, Leli mengungkapkan, pada Peraturan BKN 24/2017 kebijakan perlop bersamabagi PNS dengan jabatan tertentu diilustrasikan dengan model menjadi berikut:
Sdri.filda Rista, NIP. 19841OO4 2O1O12 dua 0O1 PNS yg menduduki jabatan fungsionalPerawat dalam Rumah Sakit Umum Daerah Brebes. Pada bulan Juni tahun 2018 yangbersangkutan tidak diberikan hak cuti beserta dalam rangka Hari Raya Idul Fitriselama 5 (5) hari kerja lantaran wajib tugas jaga/piket. Dalam hal demikian,maka hak atas perlop tahunan Sdri. Filda Rista tahun 2018 ditambah lima (5) harikerja.
“Perludiketahui, bahwa ketentuan penambahan hak perlop tahunan bagi PNS yang tidakdiberikan cuti bersama hanya bisa digunakan dalam tahun berjalan atau padatahun yg sama,” pungkas Leli.
Sumber: bkn.go.id