PP No 48/ 2018 Inilah Aturan Tata Cara Pengenaan Sanksi Adminisratif Kepada Pejabat Pemerintahan


Dengan pertimbangan untukmelaksanakan ketentuan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2018 tentangAdministrasi Pemerintahan, Presiden Joko Widodo dalam lepas  31 Oktober2016 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2018 tentangTata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pejabat Pemerintahan.

PP tadi mengatur rapikan carapengenaan Sanksi Administrasi bagi Pejabat Pemerintahan yg mencakup:. PejabatPemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan pada lingkup lembagaeksekutif, yudikatif, legislatif, serta Pejabat Pemerintahan lainnya yangmenyelenggarakan Fungsi Pemerintahan.

“Sanksi Administratif terdiri atas: 
a. Sanksi administratif ringan; 
b. Sanksi administratif sedang; dan 
c. Sanksiadministratif berat,” suara Pasal 4 PP tersebut.

Menurut PP ini sanksi Administratifringan dikenakan bagi Pejabat Pemerintahan bila tidak melaksanakan 22tindakan,  diantaranya: 
a. Tidak memakai Wewenang berdasarkanperaturan perundang-undangan atau Azas Umum Pemerintahan yang Bersih (AUPB); 
b.tidak menguraikan maksud, tujuan, efek administratif dan keuanan dalammenggunakan Diskresi yang berpotensi mengganti alokasi anggaran dan menimbulkanakibat aturan yg berpotensi membebani keuangan negara.

1.nir mengungkapkan permohonansecara tertulis pada Atasan Pejabat dalam menggunakan Diskresi yangberpotensi mengganti alokasi aturan serta mengakibatkan akibat hukum yangberpotensi merugikan keuangan negara; 
d. Tidak membicarakan pemberitahuansecara mulut dan tulisan kepada Atasan Pejabat dalam memakai Diskresi yangmenimbulkan keresahan warga , keadaan darurat, mendesak serta/atau terjadibencana alam.

2.nir menaruh Bantuan Kedinasanyang dibutuhkan pada keadaan darurat; 
f. Nir memberitahuan pada atasannyadalam hal terdapat Pertarunga Kepentingan; serta 
g. Tidak memberitahukan kepadapihak-pihak yg bersangkutan paling usang 10 (sepuluh) hari kerja sebelummenetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tinakan pada hal keputusanmenimbulkan pembebanan bagi Warga Masyarakat kecuali diatur lain dalamperaturan perundang-undangan.

Sedangkan Sanksi Administratifsedang diberikan kepada Pejabat Pemerintahan jika nir (diantaranya): 
a.memperoleh persetujuan dari Atasan Pejabat pada penggunaan Diskresi yangberpotensi mengubah alokasi aturan; 
b. Memberitahukan pada Atasan Pejabatsebelum penggunaan Diskresi dan melaporkan pada Atasan pejabat pada halpenggunaan Diskresi menimbulkan keresahan warga , keadaan darurat,mendesak, serta/atau terjadi bencana alam; 
c. Melaksanakan Keputusan dan/atauTindakan yg absah dan Keputusan yg telah dinyatakan tidak absah atau dibatalkanoleh Pengadilan atau pejabat yang bersangkutan atau atasan yang bersangkutan.

Adapun Sanksi Administratif beratdiberikan kepada Pejabatan Pemerintahan bila: 
a. Menyalahgunakan Wewenangyang mencakup: 
1. Melampaui Wewenang; 
2. Mencampuradukkan Wewenang; dan/atau 
3.bertindak sewenang-wenang; 
b. Tetapkan serta/atau melakukan Keputusan dan/atauTindakan yg berpotensi memiliki perseteruan kepentingan; dan 
c. Melanggarketentuan yg menyebabkan kerugian dalam keuangan negara, perekonomiannasional, dan/atau Mengganggu lingkungan hidup.

Sanksi Administratif ringan, menurutPP ini, berupa: 
a. Teguran lisan; 
b. Teguran tertulis; serta 
c. Penundaankenaikan pangkat, golongan, serta/atau hak-hak jabatan.

Sedangkan Sanksi Administratifsedang berupa: 
a. Pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi; 
b. Pemberhentiansementara dengan memperoleh hak-hak jabatan; atau 
c. Pemberhentian sementaratanpa memperoleh hak-hak jabatan.

Sanksi Administratif berat, menurutPP ini, berupa: 
a. Pemberhentian tetap menggunakan memperoleh hak-hak keuangan danfasilitas lainnya; 
b. Pemberhentian permanen tanpa memperoleh hak-hak keuangan danfasilitas lainnya; 
c. Pemberhentian tetap pemberhentian permanen menggunakan memperolehhak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan pada media massa;atau 
d. Pemberhentian permanen tanpa memperoleh hak-hak keuangan serta fasilitaslainnya dan dipublikasikan pada media massa.

“Sanksi Administratif ringansebagaimana dimaksud bisa dijatuhkan secara eksklusif sang Pejabat yangBerwenang mengenakan Sanksi Administratif, Sanksi Administratif sedang atauberat hanya bisa dijatuhkan setelah melalui proses inspeksi internal,”bunyi Pasal 11 ayat (1,dua) PP tersebut.

Pejabat yang Berwenang MengenakanSanksi
Menurut PP ini atasan Pejabatmerupakan Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif pada PejabatPemerintahan yg diduga melakukan Pelanggaran Administratif.

Dalam hal Pelanggaran Administratifyang dilakukan oleh pejabat wilayah maka Pejabat yg berwenang mengenakanSanksi Administratif yaitu kepala wilayah. Sementara pada hal PelanggaranAdministratif dilakukan sang pajabat pada lingkungan kementerian/forum makaPejabat yg berwenang mengenakan Sanksi Administratif yaitu menteri/pimpinanlembaga.

“Dalam hal Pelanggaran Administratifdilakukan sang bupati/wali kota maka Pejabat yg berwenang mengenakan SanksiAdministraif yaitu gubernur. Dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan olehgubernur maka Pejabat yg berwenang mengenakan Sanksi Administratif yaitumenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Dalam halPelanggaran Administratif dilakukan sang menteri maka Pejabat yang berwenangmengenakan Sanksi Administraif yaitu Presiden,” suara Pasal 12 ayat (4,5,6) PPNomor 48 Tahun 2018 itu.

Ditegaskan dalam PP ini, pada halPejabat yg Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif tidak mengenakan SanksiAdministratif kepada Pejabat Pemerintahan yg melakukan PelanggaranAdministratif , Pejabat yg Berwenang tadi dikenakan Sanksi Administratifoleh atasannya.

Sanksi Administratif sebagaimanadimaksud sama dengan jenis Sanksi Administratif yg seharusnya dikenakankepada Pejabat Pemerintahan yg melakukan Pelanggaran Administratif. Atasansebagaimana dimaksud, pula mengenakan Sanksi Administratif terhadap PejabatPemerintahan yang melakukan Pelanggaran Administratif.

“Peraturan Pemerintah ini mulaiberlaku dalam tanggal diundangkan,” suara  45 Peraturan Pemerintah Nomor 48Tahun 2018 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laolypada 31 Oktober 2018 itu
Download PP No.48/2016 disini
Sumber: //setkab.go.id

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru