RASIO PENETAPAN PAJAK PENGHASILAN PPH 21 DI INDONESIA TIDAK BALANCE DENGAN STRUKTUR GAJI POKOK PNS TERBARU
Terhitungmulai 1 Januari 2018, pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun2010. Peraturan Pemerintah tersebut antara lainmengatur mengenai mutilasi pajak penghasilan PPh Pasal 21 atas penghasilanberupa honor atau imbalan lain yang dibebankan kepada APBN/APBD yangditerima oleh PNS Golongan III atau TNI/POLRI berpangkat Perwira Muda. Yangmenjadi pembeda dari peraturan sebelumnya merupakan besaran tarif pajaknyaditurunkan dari 15% menjadi hanya lima%,. Secara singkat tarifnya adalah sebagaiberikut :
a.sebesar 0% (nol %) berdasarkan jumlah bruto honorariumatau imbalan lain bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan AnggotaPOLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya;
b.sebanyak 5% (lima %) berdasarkan jumlah bruto honorariumatau imbalan lain bagi PNS Golongan III, Anggota Tentara Nasional Indonesia serta Anggota POLRI GolonganPangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya;
c.sebesar 15% (5 belas %) berdasarkan jumlah brutohonorarium atau imbalan lain bagi Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNIdan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, danPensiunannya.
Honor atauimbalan lain yang dimaksud pada pengenaan Pajak Penghasilan tersebut salahsatunya misalnya uang makan pegawai, gaji aktivitas, serta tunjangan kinerja.semoga dengan pemberlakuan kebijakan tarif pajak baru tadi sanggup memberikankontribusi real dalam ragka mensejahterakan pegawai dan pada akhirnya mampumenstimulan produktivitas PNS yang lebih baik.
Jika dicermati berdasarkan perbedaan gaji Pokok PNS di Indonesiaantara golongan III dan IV penetapan tarif pajak tadi tidak balancesehingga banyak merugikan PNS golongan IV. Hal ini sangat terasa lantaran pemberian imbalan serta penetapan anugerah tunjanganbiasanya didasarkan honor pokok PNS tersebut. Mari kita lihat model berikut ini
A. Contoh Tabel Besaran Gaji Pokok PNS Berdasarkan PP 22 Th 2018
No
Gol
Masa Keja
Gaji Pokok
Gol
Masa kerja
Gaji Pokok
1
IIID
4 Th
2634100
IVA
4 Th
2745600
2
IIID
6 Th
2717100
IVA
6 Th
2832000
3
IIID
8 TH
2802700
IVA
8 TH
2921200
Sumber :PP 22 Tahun 2018
B. Contoh Besaran Tunjangan (MisalnyaTunjangan Profesi/Sertifikasi Pengajar) yang diterima PNS Golongan III
No
Gol
Masa Keja
Gaji Pokok
Pajak 5persen
Jumlah DITERIMAKAN
1
IIID
4 Th
2634100
131705
2502395
2
IIID
6 Th
2717100
135855
2581245
3
IIID
8 TH
2802700
140135
2662565
C. Contoh Besaran Tunjangan (MisalnyaTunjangan Profesi/Sertifikasi Guru) yang diterima PNS Golongan IV
No
Gol
Masa kerja
Gaji Pokok
Pajak 15%
Jumlah DITERIMAKAN
1
IVA
4 Th
2745600
411840
2333760
2
IVA
6 Th
2832000
424800
2407200
3
IVA
8 TH
2921200
438180
2483020
Berdasarkancontoh perhitungan pada atas, tampak jelas bahwa penghasilan yang diterima PNS golongan III jauh lebih akbar dibandingkan PNSgolongan IV sekalipun mempunyai masa kerja yang sama.
Perbedaan jauhlebih akbar dalam hadiah honorarium kegiatan. Hal ini disebabkan akbar honorariumyang diterima PNS umumnya ditetapkan tanpa melihat golongan bahkan nilainyasama, namun PAJAKNYA BERBEDA. Misalnya Honorarium Pengawas UN Sekolah Menengah pertama yangalokasinya sama tanpa memandang golongan sebanyak Rp. 200.000 buat 4 perhari.dengan demikian PNS yang golongan III akan menerima Ro. 190.000 sedangkan PNS golongan IV akan menerima Rp.170.000,-
BerdasarkanAnalisis pada atas, Adilkah system perpajakan di Indonesia? Atau Adilkah penentuanbesaran honor Pokok Pegawai di Indonesia. Ini perlu sebagai bahan diskusi karena AZAS KEADILANmenjadi filosofi dalam membangun NKRI. Keadilan tercantum jelas dalam dua silaPancasila.
=====================================================
=====================================================