Rasionalisasi PNS 2018

Beberapapekan terakhir rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi (KemenPAN-RB) buat merumahkan sejuta pegawai negeri sipil (PNS)menyebabkan kericuhan. Rencana menurut Kemen PAN-RB, rasionalisasi akan diawalidulu menggunakan proses pemetaan terhadap PNS pada setiap instansi.  Diperkirakanproses rasionalisasi sendiri akan berjalan mulai tahun 2018 setelah enam bulanpemetaan.

Namunkonsep dari Menpan RB mengenai rasionalisasi PNS belum diterima atau dibahasdalam rapat terbatas (ratas). Pemerintah misalnya yg disampaikan SeskabPramono Agung menduga bahwa masalah pemangkasan 1 juta PNS itu masih dalamtahap gagasan, ilham, atau wacana.

Laluseperti apa konsep berdasarkan Kemen PAN RB tentang Penataan Pegawai Negeri Sipil(PNS) yang  berimplikasi pada rasionalisasi?

Rencananyapercepatan penataan PNS akan dituangkan pada Peraturan Menteri PANRB.pelaksanaannya akan diawali oleh sosialisasi dan pembentukan tim percepatanpenataan PNS di tiap-tiap Instansi Pemerintah (IP), serta dilanjutkan auditorganisasi dan pemetaan PNS sang masing-masing IP dalam tahun 2018.

TahapI prioritas dilakukan terhadap Jabatan Fungsional Umum (JFU) dengan menggunakanStandar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas serta akuntabel. Data per Desember2015 menerangkan komposisi ASN berdasarkan jabatan paling besar sebagai JFU(Administrasi), jumlahnya mencapai 1.906.306 atau 42,19% berdasarkan keseluruhan PNS.

PejabatPembina Kepegawaian (PPK) Wajib Melakukan Pemetaan Kualifikasi serta KompetensiASN. Adapun ruang lingkup materi pemetaan meliputi: Kompetensi,Kualifikasi serta Kinerja (K3) PNS.

Selanjutnya,output pemetaan K3 PNS tadi akan dibagi kedalam 4 (empat) kuadran yangmasing-masing kuadrannya akan diberikan rekomendasi tindak lanjut, sepertiditunjukkan gambar di bawah ini
Pemetaan Kinerja serta Kualifikasi KompetensiPegawai ASN

1.kuadran 1 bagi PNS yg kualifikasidan kompetensinya baik, serta kinerjanya baik. PNS yg masuk kategori inidirekomendasikan untuk dipertahankan atau siap dipromosikan.
2.kuadran dua bagi PNS yang kualifikasidan kompetensinya rendah, namun kinerjanya baik. Direkomendasikan untukditingkatkan kompetensi dan kualifikasinya diantaranya melalui Diklat
3.kuadran tiga bagi PNS yang kualifikasidan kompetensinya baik, tetapi kinerjanya rendah, direkomendasikan untukdirotasi atau mutasi
4.kuadran 4 bagi PNS yg kualifikasidan kompetensinya rendah, serta kinerjanya pun rendah. PNS dalam kuadran inilahyang menjadi sasaran atau direkomendasikan buat dirasionalisasi.

Simulasidari Kemenpan dalam tahun 2018 ada kurang lebih 300 ribu PNS yang terkenarasionalisasi. Kemudian 2 tahun berikutnya hingga tahun 2018 juga melakukanrasionalisasi sebesar 358.568. Angka rasionalisai 1 Juta PNS dikombinasikandengan PNS yg pensiun sebagai akibatnya jumlah PNS dalam tahun 2018 sebagai 3,5 Juta.

Terhadapkelompok yg akan dirasionalisasi selain akan didorong buat purna tugas dini ataumelalui skema golden shakehand (hadiah pesangon) atau pola pemberhentianlainnya sesuai aturan, juga akan dijajaki buat diredistribusi ke tempat yangmasih kekurangan PNS dengan diberikan Diklat terlebih dahulu.

Jadicukup terang memang ada rencana buat rasionalisasi PNS meskipun jumlahnyatidak hingga 1 Juta PNS. Artian rasionalisasi pada sini bahwa PNS ditawarkanuntuk purna tugas dini atau diberhentikan dengan pesangon.

Tujuanutama pengurangan pegawai ini adalah buat efisiensi belanja pegawai danpeningkatan kompetensi & kinerja. Beban keuangan negara atas belanjapegawai telah mencapai 33,8 %, lebih akbar dari belanja modal serta belanjabarang jasa. Selain itu ada lebih kurang 244 kabupaten/kota yang belanja pegawainyadi atas 50% akibatnya ruang fiskal buat belanja publik makin kecil.

Tidakmudah buat mempertinggi kapasitas PNS menuju SMART ASN (berwawasan dunia,menguasai IT/Bahasa Asing dan Daya Networking tinggi) seperti tertera dalamroad map Aparatur Sipil Negara. Kendalanya masih banyak PNS yang berpendidikanSMA ke bawah yg direpresantasikan menggunakan banyakya jabatan JFU.

Namunhal ini menjadi tantangan bagi Kemenpan sebagai institusi yang diberi wewenangoleh undang-undang buat menetapkan kebijakan pada bidang eksploitasi PegawaiASN buat menciptakan kebijakan yang megarah pada pemugaran Kompetensi, Kualifikasidan Kinerja (K3) PNS. Jangan hingga kesan yg ada pemerintah hanya mencarijalan mudahnya menggunakan memecat PNS yang dianggap tidak berkinerja.

PemberhentianPNS
Dapatdipahami rencana rasionalisasi ini sebagai kekhawatiran tersendiri bagisebagian PNS karena menyangkut nasib orang banyak termasuk keluarganya. Skemayang diawarkan Kemenpan adalah pemberlakuan purna tugas dini atau penghentian masakerja sebelum PNS yg bersangkutan memasuki masa purna tugas dan goldenhandshake atau pemberhentian menggunakan pesangon.

Namunsecara konkrit belum jelas bagaimana aturan, kriteria, penganggaran maupunperhitungan kompensasinya.

Disampingitu tidak gampang buat memberhentikan atau memecat PNS, pasal 87 (d) PNSdiberhentikan menggunakan hormat karena perampingan organisasi atau kebijakanpemerintah yg menyebabkan pensiun dini. Skema nomor 2 yakni pemberhentiandengan pesangon nir diatur dalam UU ASN atau peraturan lainnya.

Pemberhentianhanya bisa dikenakan bagi PNS karena melakukan pelanggaran disiplin PNStingkat berat. Sedangkan sanksi bagi PNS yg kinerjanya rendah lantaran capaiansasaran kerja pegawai kurang berdasarkan yg ditetapkan dikenakan sanksi pelanggarandisiplin sedang.

Jadimisalnya PNS yang nir berkinerja dimasukkan dalam kuadran 4 maka sanksinyabukan pemecatan melainkan berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaankenaikan pangkat dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu)tahun.

Kembalike awal misalnya yg disampaikan presiden, Pemerintah memastikan nir akan adapemutusan interaksi kerja (PHK) terhadap satu juta pegawai negeri sipil (PNS).kebijakan rasionalisasi PNS akan dilakukan secara alamiah menggunakan pertumbuhannegatif (negative growth) seperti yg telah berjalan pada manapengangkatan PNS baru lebih mini dibandingkan PNS yang memasuki masa pensiun.

Sumber: //setagu.net

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

Contoh Soal PG Pendidikan Agama Islam PAI Kelas XI Semester 1 K13 Beserta Jawaban Part3 Terbaru

INILAH CONTOH ISIAN CATATAN FAKTA PKG 14 KOMPETENSI