RENCANA KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS BAGI GURU DAN PEMBEBASTUGASKAN DARI JABATAN GURU TERBARU
BadanKepegawaian Negara (BKN) Indonesia planning akan membarui mekanisme proses kenaikan pangkatpegawai negeri sipil (PNS). BKN berencana menerapkan sistem kenaikan pangkatsecara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulanseperti yang diterapkan selama ini.
Beberapa bulan yang kemudian Kepala BKN, BimaAria Wibisana mengungkapkan kebijakan ini berlaku buat PNS struktural serta jugaPNS fungsional seperti guru. “Aturan ini berlaku buat semuanya (termasuk guruPNS)”. Tetapi spesifik pengajar permanen harus mengumpulkan angka kredit buat mampu naikpangkat. “Harus membuktikan angka kreditnya bisa memadai,” pungkasnya ucap Bimaketika ditemui usai peresmian jabatan kepala BKN pada Kantor BKN, Jakarta, Jumat(15/lima)
Beberapa bulan yang kemudian Kepala BKN, BimaAria Wibisana mengungkapkan kebijakan ini berlaku buat PNS struktural serta jugaPNS fungsional seperti guru. “Aturan ini berlaku buat semuanya (termasuk guruPNS)”. Tetapi spesifik pengajar permanen harus mengumpulkan angka kredit buat mampu naikpangkat. “Harus membuktikan angka kreditnya bisa memadai,” pungkasnya ucap Bimaketika ditemui usai peresmian jabatan kepala BKN pada Kantor BKN, Jakarta, Jumat(15/lima)
Kebijakanrencana Kenaikan Pangkat Otomatis tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkanreformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagidibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat , karena BKN setiap empat tahunmengumpulkan daftar nama pegawai yg dianggap layak naik pangkat ke BKD.
MenurutBima, mekanisme misalnya kini melalui usulan atasan langsung ke BKD untukkemudian diproses tak jarang kali merugikan pegawai bersangkutan. BKN hanyamenunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan konduite pegawai bersangkutan.apakah sedang menjalani sanksi disiplin pegawai atau nir. Jika tidak bermasalahmaka sanggup segera diproses kenaikan pangkatnya.
Berkaitandengan rencana kenaikan pengkat otomatis bagi guru, terdapat beberapa prosedur yangharus diikuti para guru sebelum promosi secara otomatis. Pengajar PNStetap wajib mengumpulkan nomor kredit buat bisa naik pangkat. “Harusmembuktikan nomor kreditnya mampu memadai,” katanya. Selain itu, Bima jugaberencana mengumpulkan data pengajar yang sudah 4 tahun tetapi belum naik pangkat.bima akan meneliti lebih jauh penyebab belum naiknya pangkat guru tersebut.“Apakah angkat kreditnya kurang atau kenapa atau tidak diurus administrasinya,jika kurang dia harus mengumpulkan kredit itu,” tegasnya.
Bimameminta pada pengajar PNS agar menaikkan kompetensinya serta mengumpulkan angkakredit promosi. Namun nantinya, BKN akan memberikan tenggat waktuuntuk guru PNS mengumpulkan kredit dengan mengikuti diklat, seminar serta lainsebagainya. Bima juga saat ini masih terus berkoordinasi dengan KementerianPendidikan pada memilih pola baru promosi guru.
“Hanyasaja punya batas waktu untuk mengumpulkan itu, jika batas waktunya tidakdipenuhi ada hukuman-sanksinya berhentikan ad interim berdasarkan guru izin fokus. Kitaakan berafiliasi dengan Mendikbud buat ini kalau terjadi harus ada kebijakanyang harus diambil,” tutupnya.
Sebelumnya,BKN sudah mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 2 januari 2018 Nomor :K.26-30N.1-1/99 mengenai Pengangkatan, Pemberhentian Sementara, danPemberhentian PNS menurut Jabatan Fungsional. Surat Kepala BKN tersebut ditujukankepada Semua Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Semua Pejabat PembinaKepegawaian Provinsi, serta Semua Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota.
DalamSurat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) disebutkan bahwa Pejabat PembinaKepegawaian wajib membebaskan ad interim serta memberhentikan PNS menurut jabatanfungsional bila PNS tadi nir dapat memenuhi angka kredit yang telahditentukan pada jangka ketika eksklusif. Apabila Pejabat Pembina Kepegawaiantidak melaksanakan ketentuan tadi, dengan pertimbangan supaya PNS tersebuttidak dirugikan karier dan hak kepegawaiannya, maka Kepala Badan KepegawaianNegara akan memutuskan promosi, pemberhentian dan hadiah pensiunPNS yang menduduki jabatan fungsional sesuai menggunakan peraturanperundang-undangan yang berlaku.
Selengkapnyaisi Surat tadi menjadi berikut:
1. Berkenaandengan banyaknya konflik yang berkaitan dengan pengangkatan, pemberhentiansementara, serta pemberhentian PNS menurut jabatan fungsional.
2. Dalampelaksanaannya, masih poly ditemukan pengangkatan PNS dalam jabatanfungsional yg nir sesuai menggunakan ketentuan sebagaimana yang diatur dalamperaturan perundang-undangan yg berlaku.
3. Disampingitu, masih poly Pejabat Pembina Kepegawaian yg tidak melaksanakan ketentuanyaitu membebaskan ad interim dan memberhentikan PNS berdasarkan jabatan fungsionalapabila PNS tersebut nir bisa memenuhi angka kredit yang sudah ditentukandalam jangka saat tertentu.
4. Sehubungandengan hal tadi seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian diwajibkan melaksanakanketentuan peraturan perundang-undangan yg berlaku sesuai menggunakan kewenanganyang dimilikinya pada pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian ad interim, danpemberhentian PNS menurut jabatan fungsional. Jika tadi tidak dilaksanakanoleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan pertimbangan supaya PNS tersebut tidakdirugikan karier serta hak kepegawaiannya, maka Kepala Badan Kepegawaian Negaraakan memutuskan kenaikan pangkat , pemberhentian serta hadiah purna tugas PNS yangmenduduki jabatan fungsional sinkron menggunakan peraturan perundang-undangan yangberlaku.
5. Apabilapengangkatan, pemberhentian ad interim, dan pemberhentian PNS dari jabatanfungsionalnya yg dilakukan sang Pejabat Pembina Kepegawaian terdapatketidaksesuaian menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku sertaberakibat adanya kerugian dalam keuangan negara dan bukan lantaran kesalahan PNSyang bersangkutan, makaPejabat Pembina Kepegawaian bertanggungjawab untukmengembalikan kerugian keuangan negara tersebut pada kas negara.
Kebijakankenaikan pangkat otomatis hingga ketika ini ternyata belum dituangkan secararesmi baik pada keputusan kepala BKN itu sendiri juga keputusan MenpanRB. Bagiguru rencana kenaikan pangkat otomatis dengan kewajiban mengumpulkan AngkaKredit sebenarnya nir ada pengaruhnya, lantaran beban yg dihadapi guru adalahsaat mengumpulkan Angka Kredit. Justru beban akan bertambah lagi jika ketentuansetelah 4 tahun guru tidak naik pangkat harus dibebastugaskan. Ini berarti tunjangansertifikasi bisa tidak boleh ad interim.
=====================================