Rencana Perubahan Gaji PNS dan Ini Daftar Lengkapnya

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, RPPPensiun serta Jaminan Hari Tua (JHT) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengahmenjadi bahan godokan sang pemerintah. Nantinya indeks penghasilan AparaturSipil Negara (ASN) akan terdiri menurut indeks gaji, presentase tunjangan kinerjadari gaji dan indeks kemahalan daerah.

Skema penggajian ini pun akan dipengaruhi melalui indekspenghasilan. Dengan adanya skema baru ini, penghasilan sejumlah pejabat negarahingga ketua wilayah akan mengalami kenaikan.

Untuk PNS, jumlah penghasilannya pula akan ditentukansesuai pangkat. Dalam RPP yang baru ini, ada perubahan tatanan kepangkatan.

Jika sebelumnya pangkat PNS diadaptasi menurutGolongan serta Ruang, pangkat PNS yg baru akan dibagi ke pada tiga bagian.

Pangkat PNS yang baru akan dibagi ke pada Jenjang PangkatJabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jenjang Pangkat Jabatan Administrasi (JA), danJabatan Fungsional (JF). 

Besaran nomor yang tertulis pada sini merupakan jumlah gajipokok yang mampu diperoleh PNS serta belum termasuk tunjangan. Berikutulasannya seperti dilansir dari data RPP tentang Gaji, Tunjangan, danFasilitas PNS yg diperoleh Liputan6.com, Jakarta, Jumat(9/tiga/2018):
Jenjang Pangkat Jabatan Tinggi (JPT)
1. JPT-I : Rp 39,tiga juta
2. JPT-II : Rp 37,4 juta
3. JPT-III : Rp 35,7 juta
4. JPT-IV : Rp 34 juta
5. JPT-V : Rp 32 juta
6. JPT-VI : Rp 30,8 juta
7. JPT-VII : Rp 29,tiga juta
8. JPT-VIII : Rp 27,9 juta
9. JPT-IX : Rp 26,6 juta

Jenjang Jabatan Administrasi (JA) dan Jabatan Fungsional(JF)
1. JA-15, JF-15 : Rp 22,dua juta
2. JA-14, JF-14 : Rp 19,2 juta
3. JA-13, JF-13 : Rp 16,7 juta
4. JA-12, JF-12 : Rp 14,lima juta
5. JA-11, JF-11 : Rp 12,6 juta
6. JA-10, JF-10 : Rp 10,9 juta
7. JA-9, JF-9 : Rp 9,lima juta
8. JA-8, JF-8 : Rp 8,2 juta
9. JA-7, JF-7 : Rp 7,dua juta
10. JA-6, JF-6 : Rp 6,2juta
11. JA-lima, JF-lima : Rp 5,4 juta
12. JA-4, JF-4 : Rp 4,7 juta
13. JA-tiga, JF-3 : Rp 4,1 juta
14. JA-dua, JF-dua : Rp 3,5 juta
15. JA-1, JF-1 : Rp tiga,1 juta
BesarPenghasilan PNS Ditambah Tunjangan (1)

Besar Penghasilan PNS Ditambah Tunjangan (2)


Sistem Gaji Lama Vs Baru

Lalu apa perbedaan sistem penggajian ASN usang dengan yangbaru nantinya?

Dari data RPP tentang Gaji PNS, Tunjangan, danFasilitas PNS yang diperoleh Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulisJumat (9/3/2018):

Gaji PNS Lama (PP No. 7 Tahun 1977)

1. Perbandingan Gaji Pokok Pangkat Terendah (Gol. I.A) :Gaji Pokok Pangkat Tertinggi (Gol. IV.E) sesuai amanat PP No. 7 Tahun 1977yaitu 1 : 10 (Rp 12.000 : Rp 120.000)

2. Dengan makin besarnya honor pokok, maka penghasilanpensiunan pun akan bertambah besar pula, lantaran honor utama merupakan menjadi dasarpenentuan besarnya purna tugas pokok.

3. Perbandingan Gaji Pokok Pangkat Terendah (Gol. I.A) :Gaji Pokok Pangkat Tertinggi (Gol. IV.E) sinkron amanat PP No. 30 Tahun 2018tentang Perubahan Lampiran PP No. 7 Tahun 1977 sangat rendah, yaitu 1 : 3,786(Rp1.486.500 : Rp5.620.300)

4. Gaji Pokok nir selalu atau nir setiap tahundinaikkan lantaran akan berdampak ke Manfaat Pensiun Pokok sehingga diberikan:

a. Tunjangan Jabatan (Jabatan Struktural, JabatanFungsional, serta Jabatan Fungsional Umum);

b. Tunjangan Kinerja (bervariasi antar instansi);

c. Tahun 2018 dan Tahun 2018 (direncanakan) diberikan Gajike-14 (dalam bentuk THR) menjadi pengganti kenaikan Gaji Pokok untukmenghindari kenaikan manfaat purna tugas.


Gaji PNS baru

1. Gaji merupakan imbalan yg dibayarkan pada PNS sesuaidengan beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaannya dan tercapai targetkinerja dengan nilai “Cukup”.

2. RPP Gaji, Tunjangan, serta Fasilitas PNS menyajikan TabelIndeks Penghasilan yang terdiri berdasarkan Indeks Gaji, Persentase Tunjangan Kinerjadari Gaji, serta Indeks Kemahalan Daerah.

3. Perbandingan Indeks Gaji Pangkat Terendah (JA-1, JF-1) :Indeks Gaji Pangkat Tertinggi (JPT-I) yaitu 1 :12,698. Surat keterangan: Gaji PNSPemerintah Amerika Tahun 2018 1: 11,219 (US$ 17.800 : US$ 199.700)

4. Besaran Rupiah ditetapkan di pada Peraturan Presidententang Penghasilan PNS.


RPP Gaji PNS: Berapa Penghasilan Bupati hingga PejabatNegara?

Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah(RPP) mengenai Gaji, RPP Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) buat Pegawai NegeriSipil (PNS). Nantinya, skema pengganjian PNS akan dipengaruhi melalui indekspenghasilan.


Dari data RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS yangdiperoleh Liputan6.com, Jakarta, Jumat (9/3/2018), indeks penghasilanitu terdiri dari indeks gaji, presentase tunjangan kinerja dari gaji dan indekskemahalan daerah.


Dengan adanya skema pengganjian baru ini, penghasilansejumlah pejabat negara hingga ketua wilayah pun mengalami kenaikan.


Dokumen RPP tersebut menjabarkan asumsi penghasilansejumlah pejabat negara, berdasarkan mulai anggota DPR hingga ke level Presiden.


Berikut daftar asumsi penghasilan yang sanggup didapat PNS dipemerintah sentra hingga wilayah:

1. Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Asumsi Penghasilan yg sanggup didapat: Rp 63,dua Juta


2. Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota dan Anggota DPRDProvinsi

Asumsi Penghasilan yg bisa didapat: Rp 66,tiga juta


3. Wakil Bupati/Wakil Walikota, Wakil Ketua DPRDProvisni dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota

Asumsi Penghasilan yang sanggup didapat: 69,7 juta


4. Wakil Gubernur, Bupati/Walikota serta Ketua DPRDProvinsi

Asumsi Penghasilan yang bisa didapat: 73,dua juta


5. Gubernur serta Hakim Anggota MA

Asumsi Penghasilan yang sanggup didapat: Rp 80,7 juta


6. Wakil Menteri, Wakil Kepala POLRI, Anggota DPR,Anggota DPD, Anggota BPL dan Hakim Agung MA

Asumsi Penghasilan yang sanggup didapat: Rp 80,7 juta


7. Duta Besar Luar Biasa Berkuasa, Ketua Komisi di DPR,Ketua Komisi pada DPD, Ketua Muda MA, dan Hakim Konstitusi

Asumsi Penghasilan yang sanggup didapat: RP 84,lima juta


8. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, DPD, KPK, BPK, MA, dan MK

Asumsi Penghasilan yang mampu didapat: 88,tiga juta


9. Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Polisi Republik Indonesia,Ketua MPR, DPR, DPD, KPK, BPK, MA dan MK

Asumsi Penghasilan yg mampu didapat: Rp 92,dua juta


10. Wakil Presiden

Asumsi Penghasilan yg mampu didapat: Rp 368,9 juta

Wakil Presiden menerima penghasilan Rp 368,9 juta per bulandengan indeks penghasilan 64.000.


11. Presiden

Asumsi Penghasilan yg bisa didapat: Rp 553,4 juta

Untuk level Presiden, indeks penghasilan pejabat negaranyamencapai 96.000. Dengan indeks tadi maka penghasilan Presiden per bulanmencapai Rp 553, 4 juta.


Sumber : //bisnis.liputan6.com

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

Contoh Soal PG Pendidikan Agama Islam PAI Kelas XI Semester 1 K13 Beserta Jawaban Part3 Terbaru

Contoh Soal PG Pendidikan Agama Islam PAI Kelas XI Semester 1 Beserta Jawaban Part11 Terbaru