Revisi UU ITE Mulai Berlaku 28 November 2018

Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasidan Transaksi Elektronik (ITE) mulai berlaku dalam Senin, 28 November 2018. Halini menuntut rakyat agar lebih berhati-hati pada ranah media umum. 

Di dalam UU ITE itu dijelaskan bahwa rakyat dilarangmembuat serta menyebarkan fakta yg bersifat tuduhan, fitnah, maupun SARAyang mengundang kebencian. 

"Yang mampu dijerat bukan hanya yang menciptakan, tapijustru pula yg mendistribusikan serta mentransmisikannya. Jangan gampang menyebarinformasi yg bisa menyebabkan kebencian terhadap grup tertentu,"istilah Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum Henry Subiaktodi Jakarta, Sabtu (26/11).

Henry yg pula merupakan kepala panitia kerja pemerintahdalam penyusunan revisi UU ITE ini menjelaskan poin-poin penting dalamperaturan itu.dalam Pasal "karet" 27 masih ada pengurangan hukumanpidana buat perkara pencemaran nama baik dari enam tahun sebagai empat tahunpenjara. 

Kemudian dalam Pasal 29 tentang pengancaman dengankekerasan, semula berlaku sanksi 11 tahun, sekarang juga hanya empat tahun. 

Aturan ini membuat tersangka baru sanggup ditahan setelahkeputusan pengadilan inkrah. Henry meyakini, adanya anggaran ini nir akan adakasus serupa Prita Mulya Sari.

Dalam Pasal 27 ayat 3, juga dijelaskan bahwa tuduhan ituharus ditujukan kepada personal baru dapat ditindak.

"Unsur orang, bukan kita misalnya masalah Florence yangmenghina Yogyakarta," istilah Henry.

Henry juga menyatakan pemerintah memasukkan konsep baruyang diadopsi menurut negara Eropa di dalam Pasal 26, yaitu hak buat dihapuskaninformasi pada global maya yg telah nir relevan lagi.

Pemerintah, kata Henry, saat ini jua mempunyai hak untukmemblokir situs-situs yg melanggar UU ITE.

"Sekarang berarti warta, warta abal-abal bisadicegah," ujar Henry. 
Di sisi lain, Henry pun menegaskan bahwa revisi UU ITE inisifatnya bukan buat melarang orang beropini maupun mengkritisi pada mediasosial. 

Sekadar diketahui, revisi UU ITE sudah disahkan sang DPRpada 27 Oktober kemarin.

Koordinator Regional Southeast Asia Freedom of ExpressionNetwork (SafeNet) Damar Juniarto mengaku sangat kecewa terhadap pengesahan ini.

"Kecewa aku ," ujar Damarkepada CNNIndonesia.com beberapa ketika kemudian. "Jokowi adalahpresiden yang punya visi ke depan lantaran memperhatikan global digital. Namunreformasi aturan UU ITE ini masih minimalis."

Ia merasa revisi UU ITE yang terbit hari ini berpotensimengancam kebebasan berekspresi rakyat Indonesia di ranah digital. 

Menurutnya, anggaran tadi mampu jadi ganjalan dalampelaksanaan demokrasi ke depan menggunakan lebih poly orang dipenjarakan karenaekspresinya diberangus dengan alasan pencemaran nama, penodaan agama, danpengancaman.
Sumber : //www.cnnindonesia.com

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

Contoh Soal PG Pendidikan Agama Islam PAI Kelas XI Semester 1 K13 Beserta Jawaban Part3 Terbaru

INILAH CONTOH ISIAN CATATAN FAKTA PKG 14 KOMPETENSI