SE MENDIKBUD TENTANG PENCEGAHAN PRAKTIK PERPELONCOAN PELECEHAN DAN KEKERASAN PADA MOS ATAU MOPDB TERBARU
Menteri Pendidikan danKebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengeluarkan surat edaran buat mencegahpraktik perpeloncoan, pelecehan, dan kekerasan dalam masa orientasi pesertadidik baru pada sekolah. Surat edaran menggunakan angka 59389/MPK/PD/Tahun 2018 yg dikeluarkanpada 24 Juli 2018 tadi ditujukan pada Gubernur, Bupati, serta Walikotaseluruh Indonesia.
Ada dua poin penting yangdisebutkan pada surat edaran ini. Pertama, para kepala wilayah diminta untukmenginstruksikan pada Kepala Dinas Pendidikan buat mengantisipasi danmemastikan bahwa pada aplikasi orientasi siswa baru nir terdapat praktikdan atau menjurus pada praktik perpeloncoan, pelecehan, kekerasan terhadappeserta didik baru baik secara fisik, juga psikologis yg dilakukan di dalamdan luar sekolah.
Dalam melakukan masaorientasi siswa baru (MOPD), tugas krusial sekolah adalahmengenalkan acara sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, serta penanamankonsep pengenalan diri, aktivitas kepramukaan serta aktivitas lainnya. Kakak kelasatau alumni, dihentikan buat mempermainkan atau melakukan tindak perpeloncoan,pelecehan, dan atau kekerasan terhadap adik kelas.
Selama MOPD, sekolah jugatidak boleh memungut biaya dan membebani orang tua/wali dalam bentuk apapun.kepala sekolah juga harus mengetahui isi Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan (Permendikbud) Nomor 55 tahun 2018 tentang Masa Orientasi PesertaDidik Baru pada Sekolah, dan harus menginformasikannya pada para pelaksana disekolah masing-masing.
Dalam surat edaran itu pulatertulis bahwa dinas pendidikan wajib memastikan bahwa ketua sekolah, wakilkepala sekolah, wali kelas, serta guru merupakan pihak yang bertanggung jawabsepenuhnya atas penyiapan dan pelaksanaan aktivitas orinetasi peserta didikbaru. Jika tindak kekerasan, perpeloncoan juga pelecehan tetap terjadi, makadinas pendidikan dapat melakukan tindakan serta atau sanksi disiplin sesuaikewenangannya.
Poin kedua, Mendikbudmengimbau pada masyarakat khususnya orang tua/wali siswa untukmemantau dan mengawasi aplikasi orientasi siswa baru. Orang tua/walidiminta melaporkan apabila terdapat defleksi melalui page://mopd.kemdikbud.go.id, ataumelalui dinas pendidikan setempat. (Sumber: kemdikbud.go.id)
==============================