Sebanyak 601 PNS Tidak Diakui Instansinya
Hasil pembuktian dan validasi e-PUPNSyang dilakukan BKN, per-04 November 2018 menerangkan sebesar 601 PNS tidakdiakui instansinya. Sebelumnya, per-27 Oktober 2018, masih ada 1.080 data PNSyang simpang siur. Namun sesudah ditelusuri BKN, sebanyak 479 data PNS sudah clearstatusnya, sementara 601 data PNS masih belum jelas statusnya karena instansiasal nir mengakui PNS tadi berada di lingkup kerjanya.
Menindaklanjuti hal ini, BKN sudah melakukanpertemuan dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan(kemenkeu) RI buat merekonsiliasi data 601 PNS menggunakan daftar honor yangdikelola sang Kemenkeu, namun hingga sekarang proses rekonsiliasi masih terusberjalan. Hasil akhir rekonsiliasi ini diharapkan dapat memperjelas status data601 PNS tadi.
Jika Kemenkeu menyatakan 601 PNS tersebut masih masuk dalamlisting pegawai yg dibayarkan gajinya sang Pemerintah, BKN akan mengkonfirmkembali instansi yg bersangkutan untuk memastikan status PNS tersebut namunjika Kemenkeu menyatakan PNS ini tidak terdaftar di pada daftar gaji, BKN akanlangsung menghapus data PNS tadi menurut database PNS Indonesia.
Kemungkinan nir terteranya data 601 PNS dalamdaftar honor PNS sanggup disebabkan karena sejumlah hal seperti PNS bersangkutansudah berstatus nir aktif sebagai PNS, mati, mengundurkan diri, atauterkena tindak pidana namun kondisi tadi nir dilaporkan kepada BKN.
Sebelumnya, terhadap syarat tidak terupdatenyadata PNS oleh instansi masing-masing, sudah disiasati BKN menggunakan menggelarPendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS). Melalui PUPNS beban tanggungjawab memperbarui data PNS di turunkan level tanggung jawabnya kepadamasing-masing PNS.
Namun sampai masa PUPNS ditutup, masih masih ada sejumlah PNSyang tidak memperbarui datanya. Menyikapi ini BKN melakukan langkah konfirmasilangsung pada instansi seperti yang telah dijelaskan dalam awal pressrelease ini.
Sumber : bkn.go.id