Sejarah Singkat Berlakunya Kitab UndangUndang Hukum Pidana KUHP

Tahukah anda sejarah mengenai dibuatnya Undang-Undang Pidana di Indoesia?.
Jika belum, sedikit tulisan ini mungkin akan sedikit membantu menambah wawasan anda. Hukum Pidana Indonesia bentuknya tertulis dan dikondisikan dalam sebuah buku Undang-Undang. Pada dasarnya Undang-Undang Pidana pada Indonesia asal berdasarkan zaman Pemerintahan Belanda yang dimodifikasi. Pada zaman kolonialisme Belanda, peraturan yang berlaku di Indonesia bercorak dualistis. Maksudnya adalah bagi orang Eropa berlaku satu sistem hukum Belanda ad interim bagai orang lainnya yaitu inlander (penghuni Indonesia) berlaku sistem aturan masing-masing. Dalam hukum pidana, semula corak dualistis tadi diwujudkan melalui Undang-Undang Hukum Pidana tersediri pula berdasarkan S.1872:85. Pada tahun 1915 dibuat satu kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru melalui S.1915:732. Kodifikasi hukum itu tertera dalam "Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie" yg berlaku bagi semua penghuni Indonesia semenjak 1 Januari 1918. Melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana itu, setiap insiden pidana yg terjadi diselesaikan dari pasal-pasalnya yg sinkron dengan peristiwa hukumnya.
Pada zaman pendudukan Jepang, aturan hukum pidana yg berlaku sebelumnya dinyatakan tetap berlaku. Setelah Indonesia merdeka hukum pidana Belanda tersebut permanen berlaku dari Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945. Namun dalam tahun 1946 melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie sehabis mengalami perubahan seperlunya menjadi Wetboek van Strafrecht voor Indonesie dinyatakan berlaku. 
Setelah perjalanan sejarah Indonesia berdasarkan Republik Indonesia Serikat sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia, melalui Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 yg berlaku sejak lepas 29 September 1958 adalah Undang-Undang yang menyatakan berlakunya UU. No 1 Tahun 1946 Republik Indonesia. UU itu berisi peraturan aturan pidana bagi seluruh wilayah Republik Indonesia sehingga mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan begitu sejak tanggal 29 september 1958 berlakulah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana alias KUHP bagi semua penghuni Indonesia dengan corak unifikasi.
Itulah sejarah singkat mengenai kitab undang-undang hukum pidana di Indonesia, semoga bermanfaat.



Sumber:

disini
Pengantar Hukum Indonesia. A. Djamali

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru