Sekilas Informasi Awal Tentang Juknis Sertifikasi 2018
Pada2016 ini tunjangan profesi pengajar atau pendidikan profesi guru bagi pengajar pada Jabatan(yang sudah diangkat PNS atau yang sudah menjadi pengajar) akan dilaksanakan dengan2 pola. Berikut ini 2 (2) pola sertifikasi guru 2018 yaitu :
- PLPG yg diperuntukan bagi pengajar yang telah menjadi guru sebelum UU pengajar dandosen diterbitkan ( TMT 2018 ke belakang).
- Sertifikasi Pengajar melalui PPG ( SG-PPG ) yang diperuntukan bagi pengajar yg TMTmenjadi guru berdasarkan dua Januari 2018 sampai 31 Desember 2018.
Sambilmenunggu Juknis Sertifikasi Pengajar 2018,dari informasi awal disampaikanbahwa peserta PLPG serta SG-PPG merupakan guru yang mempunyai nilai UKG minimal 55.jadi Pengajar yg memiliki nilai UKG nya dibawah 55, otomatis tidak tercantumdalam daftar calon peserta.
Untukpeserta SG-PPG membayar sendiri biaya proses SG-PPG sebanyak Rp. 15.000.000,-serta prosedur pembayaran menunggu kabar selanjutnya.
Bagipeserta PLPG dan SG-PPG dilarang memanipulasi data. Jika pada lalu hariterbukti memanipulasi data, maka peserta tersebut akan didiskualifikasiselamanya tidak diperbolehkan mengikuti sertifikasi guru.
1. POLASERTIFIKASI PLPG
BERKASYANG HARUS DISIAPKAN UNTUK PESERTA PLPG TAHUN 2018- Fotocopy Ijazah S1 atau D-IV, serta Ijazah S2 serta atau S3 (bagi yang memiliki) dandisyahkan sang Perguruan Tinggi yg mengeluarkan.
- Fotocopy SK menjadi pengajar, mulai SK pengangkatan pertama sampai SK terakhir yangdisyahkan oleh atasan eksklusif/pejabat yg berwenang.
- Fotocopy SK mengajar (dilengkapi dengan jadwal mengajar) dua tahun terakhir yangdisyahkan oleh atasan eksklusif.
- Fotocopy SK pangkat terakhir (bagi pengajar PNS) yg disyahkan oleh atasanlangsung/pejabat terkait.
- FormatA1 yg telah ditandatangani sang Dinas Pendidikan Kabupaten. (format A1 akandicetak selesainya proses validasi serta verifikasi selesai).
PROSESPELAKSANAAN PLPG :
- MengikutiPLPG yg dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi serta diakhiri denganuji kompetensi.
- Mengikuti2 kali ujian ulang bagi peserta yg belum lulus uji kompetensi PLPG. Apbilatidak lulus ujian ulang, peserta dikembalikan ke dinas pendidikan kabupaten.
- PesertaPLPG yg nir memenuhi panggilan karena alasan yg bisa dipertanggungjawabkandiberi kesempatan buat mengikuti PLPG pada panggilan berikutnya dalam tahunberjalan selama PLPG masih dilaksanakan.
Baca juga : Apakah Sertifikasi Kedua itu?
2. POLASERTIFIKASI SG-PPG
BERKASYANG HARUS DISIAPKAN UNTUK PESERTA SG-PPG TAHUN 2018- Fotocopy Ijazah terakhir yg sudah dilegalisasi dengan ketentuan sbb:
- Fotocopy ijazah menurut perguruan tinggi negeri dilegalisasi oleh perguruan tinggiyang mengeluarkan ijazah tadi.
- Fotocopy ijazah berdasarkan perguruan tinggi swasta dilegalisasi oleh perguruan tinggiyang mengeluarkan ijazah tadi.
- Fotocopy ijazah menurut perguruan tinggi swasta yang sudah nir beroperasi harusdilegalisasi sang kopertis.
- Fotocopy Ijazah dari luar negeri wajib dilampiri surat informasi akreditasi dariDirektorat Jenderal Perguruan Tinggi.
- Fotocopy SK pengangkatan sebagai guru permanen sejak pertama menjadi guru hingga SK pangkat/golonganterakhir yang dilegalisasi atasan pribadi (bagi PNS) atau SK dua tahun terakhir yangdilegalisasi sang atasan eksklusif (bagi pengajar non PNS).
- Pas fotoberwarna terbaru berukuran 3x4 centimeter sebanyak 4 lbr (enam bulan terakhir, bukanpolaroid) dibagian belakang ditulis bukti diri peserta (nama, nomor peserta, dansatminkal).
- Paktaintegritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yg diserahkan bisa dipertanggungjawabkankeabsahannya (format terlampir).
PROSESPELAKSANAAN SG-PPG :
- Mengikutiseleksi masuk SG-PPG pada LPTK yang sudah ditunjuk.
- Mengikutisetiap tahapan SG-PPG di LPTK penyelenggara yaitu : workshop 1, PPL 1, workshop2, PPL 2. Sebelum mengikutiworkshop 1 peserta wajib melaksanakan penugasan problematika pembelajaran disekolah masing-masing, setara 3 sks.
- Mengikutiuji kompetensi : ujian tulis 1, ujian kinerja 1, ujian tulis 2, ujian kinerja 2dan diakhiri semua tahapan peserta mengikuti ujian tertulis nasional secaraONLINE.
- Mengikutiujian ulang bagi peserta yg nir lulus pada setiap ujian. Kesempatan ujianulang hanya 2 kali.
Bapak/Ibu Pengajar yg ingin memahami lebih jelas tentang Syarat, kebijakan bahkan pemberkasan buat sertifikasi Pengajar Tahun 2018, silahkan Bapak/Ibu bisa download pada link dibawah ini :
Materi Sosialisasi SERGUR 2018 KLIK DISINI
File Pemberkasan Sertifikasi 2018 KLIK DISINI