SEPUTAR INFORMASI PROGRAM PADAMU NEGERI
Kementerian Pendidikan danKebudayaan (Kemendikbud) resmi mengalami perubahan struktur organisasi. Haltersebut sesuai menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2018 tentangKementerian Pendidikan serta Kebudayaan yang ditandatangani Presiden RepublikIndonesia, Joko Widodo, tertanggal 21 Januari 2018.
Berdasarkan pasal 4 perpres Nomor 14tahun 2018 hanya masih ada delapan unit utama Kemendikbud, yaitu SekretariatJenderal (Setjen), Inspektorat Jenderal (Itjen), Direktorat Jenderal PendidikanAnak Usia Dini serta Pendidikan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasardan Menengah (Ditjen Dikdasmen), Badan Penelitian serta Pengembangan (Balitbang),Badan Bahasa, Direktorat Jenderal Pengajar serta Tenaga Kependidikan (Ditjen Guru& TK), serta Direktorat Jenderal Kebudayaan (Ditjen Kebudayaan).
Salah satu Unit Utama Kemdikbud yangdihapus adalah BPSDMPK-PMP KEMDIKBUD yg dikalangan guru dikenal karenamengurusi perkara NUPTK serta PADAMU NEGERI.
Program PADAMU NEGERI KEMDIKBUDsempat mengundang kontroversial karena dianggap bertentang menggunakan edaranMendikbud No. 029/MPK.A/PR/2014.
Isi surat edaran tersebut diantaranya :
Isi surat edaran tersebut diantaranya :
Poin 2 menyatakan
Penjaringan data menggunakan sistem pendataan Data PokokPendidikan (DAPODIK).
Penjaringan data menggunakan sistem pendataan Data PokokPendidikan (DAPODIK).
Dan dalam point 3 dinyatakan
Apabila terdapat unit kerjadan institusi yang memerlukan atribut data yg belum terjaring melaluiAplikasi Pendataan Dapodik, bisa menginformasikan pada PDSP buat segeradapat melengkapi atribut dimaksud dalam Aplikasi Dapodik, sebagai akibatnya tidakdiperkenankan melakukan penjaringan data sendiri yang terpisah serta sistempendataan Dapodik.
Apabila terdapat unit kerjadan institusi yang memerlukan atribut data yg belum terjaring melaluiAplikasi Pendataan Dapodik, bisa menginformasikan pada PDSP buat segeradapat melengkapi atribut dimaksud dalam Aplikasi Dapodik, sebagai akibatnya tidakdiperkenankan melakukan penjaringan data sendiri yang terpisah serta sistempendataan Dapodik.
Setelah BPSDMPK-PMP KEMDIKBUDdihapus, siapa yang akan bertanggung jawab pada aplikasi programpendataan pada PADAMU NEGERI KEMDIKBUD ataukah acara ini akan digabungdengan Dapdodik? Belum terdapat kebijkan resmi, yang jelas sampai waktu ini ProgramPADAMU NEGERI belum sinkron dengan acara pendaatan Dapodik.
Dalam kaitannya menggunakan PKG atauPenilian Kinerja Guru misalnya telah tersebar fakta bahwa Direktorat P2TKDikdas sudah mempersiapkan aplikasi pendataan PKG Guru. Berdasarkan berita yangberedar pendataan PKG Pengajar melalui aplikasi P2TK dikdas akan sebagai keliru satusyarat penerbitan SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi. Pendataan PKGguru direncanakan bukan merupakan tugas operator sekolah tetapi akan menjaditugas para pengawas sekolah. Lalu bagaimana dengan PKG di Padamu Negeri?Kedepan mudah-mudahan pendataan cukup satu pelaksanaan, karena semakin banyakpendataan buat hal yang sama bisa mengganggu konsentrasi pengajar dalammelaksanakan tugas wajib sebagai pendidik. Hal ini disebabkan sebagian besarOperator Sekolah adalah pengajar.
--------------------------------
Tapi menurut kami langsung alangkah lebih baik kita sebagai operator menungguintruksi dinas setempat benar tidaknya berita tadi lantaran ini menyangkutkesejahteraan orang banyak,serta yg produsen kebijakan diatas sana saja belum tetapkan lagi maka kami permanen lanjut sinkron TUPOKSI kami menjadi operator