Siaran Pers Pengalihan PNS/ASN
Melalui Undang-Undang (UU) Nomor23 Tahun 2018 tentang Pemerintah Daerah, negara melakukan efisiensi danefektivitas dalam urusan pemerintahan konkuren (Pasal 11), dimana wewenang urusanpemerintahan dibagi antara Pusat dan Daerah. Untuk menindaklanjuti UU ini, telahditerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 mengenai Perangkat Daerah dandiikuti sang beberapa pengaturan teknis sang Kementerian Menteri Dalam Negeri.
Sebagai Lembaga PemerintahNonkementerian (LPNK) yg ditugasi serta diberi wewenang buat melakukanpembinaan dan menyelenggarakan Manajemen Aparatur Sipil Nasional (ASN) secaranasional, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memutuskan 9 Peraturan Kepala BKN(Perka BKN) menjadi payung aturan proses pengalihan status ini.
Dengan sudah ditetapkan 9 Perkatersebut, BKN telah juga melakukan pengalihan status PNS pada sejumlah urusan, darikabupaten/kota ke provinsi atau sebaliknya dan menurut kabupaten/kota ke pusat.
IkhtisarPerka BKN yg sudah diterbitkan merupakan sebagai berikut:
Press Release : Bagi PNS yang “TIDAK BERSEDIA” Dialihkan Sesuai Ketentuan UU Nomor 23/2014
*Tidak Bersedia Dialihkan Sesuai Ketentuan UU Nomor 23/2014, PNS Akan Dijatuhi Hukuman Disiplin download filenya di sini
SiaranPers : “Pengalihan PNS”
*Administrasi Kepegawaian Selesai,Pengalihan PNS Daerah ke Pusat Tunggu Lampu Hijau Kemenkeu download filenya di sini
*BKN Telah Tetapkan Payung Hukum Pengalihan StatusPNS download filenya di sini
Sumber: //www.kanreg12bkn.id