SK DIRJEN DIKDASMEN DAN SK KEPALA BALITBANG TENTANG SEKOLAH PELAKSANA KURIKULUM 2018 TERBARU
Dalamrangka memberikan dasar hukum yg jelas bagi sekolah pelaksana Kurikulum 2018tahun 2018 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Jenderal PendidikanDasar dan Menengah telah memutuskan SK DIRJEN DIKDASMEN mengenai Penetapan SekolahPelaksana Kurikulum 2018 Tahun 2018. Berikut ini salinan SK tersebut.
KeputusanDirektur Jenderal Pendidikan Dasar serta Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 305/KEP/D/KR/201647/D1/KEP/KP/2016Tentang Penetapan Satuan Pendidikan (Sekolah) Pelaksana Kurikulum 2018 .
DirekturJenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2018 serta Kurikulum 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengevaluasi satuan pendidikan yg dapat melaksanakan Kurikulum 2018;
b. bahwa dari pertimbangan sebagaimana dimaksud pada alfabet a, perlu memutuskan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar serta Menengah tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum2013;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2018 TentangSistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 mengenai Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana sudah diubah menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan serta Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5157);
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2018 mengenai Pemberlakuan Kurikulum Tahun2006 serta Kurikulum 2018;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2018.
KESATU : Menetapkan Sekolah Dasar pelaksana Kurikulum 2018, sebagaimanatercantum pada lampiran I keputusan ini.
KEDUA : Menetapkan Sekolah Menengah Pertama pelaksana Kurikulum 2018,sebagaimana tercantum dalam lampiran II keputusan ini.
KETIGA : Menetapkan Sekolah Menengah Atas pelaksana Kurikulum 2018, sebagaimana tercantum dalam lampiran III keputusan ini.
KEEMPAT : Menetapkan Sekolah Menengah Kejuruan pelaksana Kurikulum 2018, sebagaimana tercantum dalam lampiran IV keputusan ini.
KELIMA : Menetapkan satuan pendidikan khusus pelaksana Kurikulum 2018,sebagaimana tercantum dalam lampiran V keputusan ini.
KEENAM : Pengawasan pelaksanaan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU sampai menggunakan Diktum KELIMA, dilakukan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah beserta dengan Badan Penelitian serta Pengembangan Kementerian Pendidikan danKebudayaan.
KETUJUH : Biaya yang ada akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar serta Menengah yg relevan.
KEDELAPAN: Keputusan ini mulai berlaku sejaktanggal ditetapkan.
Ditetapkandi Jakarta
Padatanggal 18 Mei 2018
DIREKTURJENDERAL,
TTD.
HAMIDMUHAMMAD
NIP195905121983111001
Downloadlampiran Salinan SK DIRJEN DIKDASMEN Nomor:305/KEP/D/KR/201647/D1/KEP/KP/2016 Tentang Penetapan Satuan PendidikanPelaksana Kurikulum 2018 tahun 2018 (disini)
Downloadlampiran I SD (SD) Pelaksana Kurikulum 2018 tahun 2018 (disini)
Downloadlampiran II Sekolah Menengah Pertama (SMP) Pelaksana Kurikulum 2018 tahun 2018 (disini)
Downloadlampiran III Sekolah Menengah Atas (SMA) Pelaksana Kurikulum 2018 tahun 2018 (disini)
Downloadlampiran IV SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) Pelaksana Kurikulum 2018 tahun 2018 (disini)
Berikut saya upload pula lampirkan SK atau keputusan Kepala Balitbang Kemdikbud RI Nomor 022 / H / KR /2015. Tentang penetapan sekolah atau Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2018.dalam SK ini ditetapakan sekolah PelaksanaKurikulum 2018 baik sekolah sasaran piloting maupun mandiri.
Berikut link download
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR :022/H/KR/2015 TENTANG PENETAPAN SATUANPENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2018.
LAMPIRAN 1 SK KEPUTUSAN KEPALA BALITBANG KEMDIKBUD NOMOR : 022/H/KR/2015 TENTANG PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANAKURIKULUM 2018 TENTANG SATUAN PENDIDIKAN RINTISAN PENERAPAN KURIKULUM 2018 SELAMA3 (TIGA) SEMESTER
LAMPIRAN dua KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR :022/H/KR/2015 TENTANG PENETAPAN SATUANPENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2018 TENTANG SATUAN PENDIDIKAN RINTISANPENERAPAN KURIKULUM 2018 SELAMA 3 (TIGA) SEMESTER SECARA MANDIRI
Untuk wilayah kabupatenPandeglang, sesuai keputusan Kepala Balitbang Kemdikbud RI Nomor 022 / H / KR / 2018 tercatat terdapat 4 SMP yg nerupakan piloting atau rintisan Kurikulum 2018 sebagai terlampir pada lampiran 1 yakni SMPDaar El Falaah, Sekolah Menengah pertama N dua Labuan, Sekolah Menengah pertama Negeri1 Saketi dan SMPN 1 Jiput, sedangkan pada lampiran II di luar dugaaan masih ada dua SMP yang tercatat menjadi Rintisan Penerapan Kurikulum2013 Selama tiga (Tiga) Semester Secara Mandiri, yakni SMPN 1 Cimanggu dan SMPN 4Cipeucang.
Untuk satuan pendidikanlainnya, baik SD, SMP, SMA atau SMK pada seluruh Indonesia silahkan download fileSK tadi buat melihat daftar satuan pendidikan pelaksana kurikulum 2018
==========================================