SK TUNJANGAN FUNGSIONAL SUDAH DITERBITKAN SKTP MENYUSUL TERBARU
Sejak tanggal 24 Maret 2018 Direktorat P2TK telah menerbitkan SK Tunjangan Fungsional, namum buat SK Tunjangan profesi / Sertifikasi (SKTP) belum terdapat yang diterbitkan. Berikut ini contoh SK Tunjangan Fungsional yg dapat dicermati melalui Lembar Laporan Tunjangan Dikdas atau melalui Cek data Pengajar.
Bagi guru honorer yang nir / belum mendapat SK Tunjangan fungsional mungkin ditimbulkan:
Mudah-mudahan terdapat tambahan pengajar honorer yang mendapat SK Tunjangan Fungsional. Amiin.
Bagi guru honorer yang nir / belum mendapat SK Tunjangan fungsional mungkin ditimbulkan:
- Mapel yg diampu tidak sinkron dengan ijazah yg dimiliki.
- Jumlah Jam mengajar yg diampu kurang dari 24 jam
- Jumlah jam mengajar telah 24 jam, namum sebagian jam mengajar nir sinkron menggunakan latar belakang pendidikan
- Ijazah terbaru (yg telah sesuai) belum diakui di dapodik
- Aplikasi dapodik belum sesuai (sinkronisasi belum benar) hingga dengan batas akhir pengiriman data melalui aplikasi BSD lepas 13 Maret 2018.
- Belum NASIB.
Mudah-mudahan terdapat tambahan pengajar honorer yang mendapat SK Tunjangan Fungsional. Amiin.