SK TUNJANGAN FUNGSIONAL SUDAH DITERBITKAN SKTP MENYUSUL TERBARU

Sejak tanggal 24 Maret 2018 Direktorat P2TK telah menerbitkan SK Tunjangan Fungsional, namum buat SK Tunjangan profesi / Sertifikasi (SKTP) belum terdapat yang diterbitkan. Berikut ini contoh SK Tunjangan Fungsional yg dapat dicermati melalui Lembar Laporan Tunjangan Dikdas atau melalui Cek data Pengajar.

Bagi guru honorer yang nir / belum mendapat SK Tunjangan fungsional mungkin ditimbulkan:
  1. Mapel yg diampu tidak sinkron dengan ijazah yg dimiliki.
  2. Jumlah Jam mengajar yg diampu kurang dari 24 jam
  3. Jumlah jam mengajar telah 24 jam, namum sebagian jam mengajar nir sinkron menggunakan latar belakang pendidikan
  4. Ijazah terbaru (yg telah sesuai) belum diakui di dapodik
  5. Aplikasi dapodik belum sesuai (sinkronisasi belum benar) hingga dengan batas akhir pengiriman data melalui aplikasi BSD lepas 13 Maret 2018.
  6. Belum NASIB.

Mudah-mudahan terdapat tambahan pengajar honorer yang mendapat SK Tunjangan Fungsional. Amiin.

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

ADZAN IQOMAH DAN DOA SESUDAH ADZAN TERBARU

Mencari Keliling dan Luas Gabungan Dari Persegi Panjang dan Setengah Lingkaran Terbaru