SK TUNJANGAN PROFESI SKTP DITERBITKAN 2 KALI DALAM SETAHUN TERBARU
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tengah menyiapkan pembayaran tunjangan pengajar dari Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi. SK tersebut dikeluarkan dari data dari data utama pendidikan (dapodik), baik bagi pengajar yang berstatus PNS Daerah (PNSD) juga non-PNS.
Mulai tahun 2018 Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) hanya berlaku untuk satu semester atau 6 bulan. SK Penerima Tunjangan Profesi yg terbit di semester II tahun ajaran 2018/2014 berlaku selama 6 bulan, untuk menerima tunjangan profesi triwulan I serta II, yaitu Januari hingga Juni 2018. Kemudian buat SK yg terbit pada semester I tahun ajaran 2018/2015 juga berlaku selama 6 bulan buat membayar sertifikasi triwulan III dan IV, yaitu Juli hingga Desember 2018 menggunakan data yang diperbarui pulang.
Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan menargetkan seluruh surat keputusan penerima tunjangan profesi (SKTP) buat guru PNS Daerah serta non-PNS yg masuk kategori layak diterbitkan buat Semester II Tahun Pelajaran 2018/2014 ini mampu diselesaikan akhir Maret 2018.
Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Ditjen Dikdas Kemdikbud, Sumarna Surapranata waktu jumpa pers di tempat kerja Kemdikbud dalam tanggal 20/3/2014.berkata terdapat beberapa alasan yang mengharuskan pengajar melakukan verifikasi data pada dapodik supaya bisa mendapatkan SK Penerima Tunjangan Profesi. “Di antaranya belum terdaftar di rombongan belajar, memenuhi syarat 24 jam namun rombongan belajar tidak wajar, atau mengajar tidak linier dengan sertifikat, sudah purna tugas atau mati dunia, beralih menjadi pejabat struktural/jabatan non-guru, dan tidak terdaftar di rombongan belajar. Selain itu, pengajar nir permanen (GTT) juga nir mampu menerima SK tersebut.
Dirjen Pendidikan Dasar Kemdikbud Hamid Muhammad mengungkapkan waktu pengajar telah menerima SK, maka guru menerima Surat Permintaan Pembayaran (SPP), selanjutnya terdapat Surat Perintah Membayar (SPM) ditujukan pada Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat, sesudah data-data akurat selanjutnya dibuatkan dibuatkan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) yg eksklusif dicairkan ke nomor rekening pengajar.
Hamid menambahkan SK tunjangan profesi diterbitkan jika seluruh persyaratan telah dipenuhi guru yg bersangkutan. "Untuk tahun ini SK dibentuk per-semeter sehingga dalam tahun ini akan diterbitkan sebanyak 2 kali. Berbeda menggunakan tahun kemudian diterbitkan hanya satu kali. Cepat atau lambatnya peneribtan SK tergantung jua berdasarkan kesiapan wilayah atau pihak sekolah pada melakukan validasi melalui data Pokok Pendidikan (Dapodik)", paparnya.