SKTP SEMESTER 2 PERIODE JULI DESEMBER WAJIB ENTRI PKG INI SURAT EDARANNYA TERBARU
Surat Edaran Resmi DirjenDikdas Kemdikbud RI Nomor 1167/C.C5/MI/2015 mengenai PKG ini dikirimkan kepadaseluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,Kepala Sekolah Sekolah Dasar/SDLB/SMP/SMPLB/SLB, dan Pengawas Sekolah Dasar/SDLB/Sekolah Menengah pertama/SMPLB/SLB diseluruh Indonesia.
Isi surat edaran Nomor1167/C.C5/MI/2015 mengenai PKG adalah menjadi berikut:
Dalam rangka implementasikebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan PembayaranTunjangan Profesi Tahun 2018 dan berdasar:
a. Peraturan Pemerintah No74 Tahun 2018 tentang Pengajar,
b. Peraturan Menteri Negara PemberdayaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang JabatanFungsional Pengajar dan Angka Kreditnya;
c. Peraturan MenteriPendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2018 mengenai Petunjuk Teknis PelaksanaanJabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya;
d. Peraturan Menteri Pendidikandan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2018 mengenai Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2018dan Kurikulum Tahun 2018;
Dengan hormat, kami mohon perhatian Saudaraatas hal-hal menjadi berikut:
1. Penilaian kinerja guru disetiap sekolah secara efektif dilaksanakan semenjak lepas 1 Januari 2018;
2. Penilaian kinerja guru tahun 2018 dan2015 merupakan kondisi buat penerbitan SK Tunjangan Profesi Semester dua (PeriodeJuli - Desember) Tahun 2018 tanpa memperhitungkan nilai hasil evaluasi kinerjaguru (PKG);
3. Pengajar agar meningkatkanhasil nilai kinerja sumatif tahun 2018 yg akan digunakan sebagai dasarpemberian sertifikasi tahun 2018 menggunakan hasil penilaian kinerja minimalBAIK
4. Penilaian kinerja gurudilakukan oleh kepala sekolah serta pengajar pembina yang ditunjuk sang kepalasekolah serta bisa dibantu sang pengawas sekolah;
5. Pengawas sekolah Sekolah Dasar agarmelakukan pembuktian terhadap aplikasi t,enilaian kinerja guru binaannya palingsedikit 10 satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 60 guru. Pengawas SekolahSMP paling sedikit 7 satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 40 guru.pengawas Sekolah Luar Biasa paling sedikit lima satuan pendidikan atau palingsedikit 40 guru. Pengawas Bimbingan Konseling paling sedikit 40 pengajar bimbingankonseling. Pengawas sekolah yg bertugas pada daerah khusus paling sedikit 5satuan pendidikan lintas jenis serta jenjang satuan pendidikan;
6. Pengawas sekolah agarrnengentri hasil verifikasi sebagaimana angka lima (5) melalui SIMPKG Dikdasyang online dengan Dapodik dan hasilnya akan dibaca sang Tim Sekretariat PAKKabupaten/Kota melalui SIMPAK dalam rangka memperoleh Angka Kredit untukKenaikan Pangkat serta Jabatan Fungsional Guru;
7. Pelaksanaan ekuivalensikegiatan pembelajaran/pembimbingan bagi pengajar Sekolah Menengah pertama buat mata pelajaran BahasaIndonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, Pendidikan Pancasila danKewarganegaraan, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, danTIK mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru Yang Bertugaspada SMP/SMA/SMK Yang Melaksanakan Kurikulum 2018 Pada Semester Pertama MenjadiKurikulum Tahun 2018 Pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2018/2015;
8. Pengajar pada satuan pendidikanmengisi Dapodikdas dan memperbarui datanya secara terus-menerus supaya SuratKeputusan Tunjangan Profesi terbit sempurna saat, sempurna target dan tepat jumlah.
Surat edaran ini disampaikanuntuk sebagai perhatian dan dilaksanakan menggunakan sebaik-baiknya. Atasperhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.
Direktur Jendral,
Hamid Muhammad, Ph.D
===================================