STNK Mati Tidak Diperpanjang 2 Tahun Maka Motor Atau Mobilnya Bakal Dihapus Dari Daftar Registrasi

Pemilik tunggangan yg lalai membiarkan Surat Tanda NomorKendaraan (STNK) tewas, serta tidak diperpanjang selama dua tahun, maka motor ataumobilnya bakal dihapus berdasarkan daftar pendaftaran serta identifikasi (Regident)tunggangan bermotor (ranmor). Dengan begitu, kendaraan bakal sebagai 'bodong'dan nir mampu dioperasikan.

Dijelaskan Kompol Bayu Pratama Gubunagi, Kasi STNK SubditRegident Ditlantas Polda Metro Jaya, peraturan ini sudah tertuang dalamUndang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2018.

"Iya, BPKB dan STNK dihapus (jika surat tunggangan matitidak diperpanjang selama 2 tahun). Jika sudah dihapus, berarti kan tidakberlaku," kentara Bayu saat berbincang menggunakan Liputan6.commelalui sambungan telepon, Rabu(24/10/2018).

Lanjut Bayu, apabila telah dihapus dari pendaftaran danidentifikasi (Regident) tunggangan bermotor (ranmor), maka nir sanggup diuruskembali bagaimanapun caranya. Hal tersebut, sesuai menggunakan ketentuan PeraturanKapolri Nomor 5 Tahun 2018, yang membuahkan tunggangan bermotor nir dapatdioperasionalkan.

"Di aturannya ditulis tidak dapat diregistrasi(ulang). Tapi, butuh sosialisasi dahulu nanti masyarakat kaget kendaraannyadihapus. Maka menurut itu, pada masa sekarang, kita push terusinformasi ke rakyat."

Berlaku Sejak 2018
Sejatinya, dari Kompol Bayu Pratama Gubunagi, Kasi STNKSubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, peraturan ini telah resmi atausudah diberlakukan sejak 2018. Hal tersebut sesuai menggunakan ketentuanUndang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2018.

"Dari 2018 aturannya telah ada, cuma ketika ini sedangdiintensifkan dan dioptimalkan untuk sanggup dilaksanakan. Sejak peraturandiberlakukan 2018, aturan ini belum dilaksanakan, dan ini bukan barangbaru," kentara Kompol Bayu

Lanjut Bayu, dengan telah dihapusnya tunggangan daridaftar regident ranmor, maka sahih-sahih tidak mampu dilakukanpendaftaran atau pendaftaran balik , bagaimana pun caranya. Jadi, kendaraanbenar-sahih akan sebagai bodong serta nir bisa dioperasikan di jalan raya.

"Setelah dihapuskan tidak bisa diregistrasikembali," tegas Kompol Bayu.

Kendaraan bermotor yang sudah dinyatakan dihapus, tidakdapat diregistrasi pulang sesuai ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun2012, yang mengakibatkan kendaraan bermotor nir bisa dioperasionalkan.

Sumber : //www.liputan6.com

Popular posts from this blog

Pembagian Persebaran Flora dan Fauna di Indonesia Terbaru

Contoh Soal PG Pendidikan Agama Islam PAI Kelas XI Semester 1 K13 Beserta Jawaban Part3 Terbaru

INILAH CONTOH ISIAN CATATAN FAKTA PKG 14 KOMPETENSI