Surat Edaran Dirjen Dikdasmen tentang Pemutakhiran Data Aplikasi Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2018/ 2018
DirekturJenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor25/D/SE/BP/2018 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester 2 TahunPelajaran 2018/2018. Adapun isi Surat Edaran tadi adalah sebagai berikut:
1.sekolahmelakukan pemutakhiran data Dapodik Semester dua Tahun Pelajaran 2018/2018 denganmenggunakan Aplikasi Dapodik versi 2018.B. File pelaksanaan, formulir cetak,pedoman dan perangkat pendataan lainnya dapat diunduh pada lamandapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
2.sekolahsebagai sumber data langsung, diinstruksikan agar menaikkan kelengkapan,akurasi serta kebenaran data yang dikirimkan melalui Aplikasi Dapodik.
3.kepalaSekolah mengesahkan dokumen Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yangdi-generate oleh sistem untuk diserahkan ke dinas pendidikan masing-masingsebagai dokumen formal tanggung jawab kebenaran data.
4.sekolahyang sudah tutup, merger, dan sudah nir beroperasi lagi untuk segeramelakukan penghapusan berdasarkan database Dapodik melalui aplikasivervalsp.data.kemdikbud.go.id.
5.sekolahyang nir memutakhirkan Dapodik dipercaya telah tidak beroperasi/tutup dandihapus dari database Dapodik. Untuk pengaktifan pulang, dapat menghubungiadmin Dapodik Kemendikbud melalui alamat email dapo.dikdasmen@kemdikbud.go.id.
6.batasakhir pengiriman Dapodik buat acara BOS triwulan 2 adalah 30 April 2018,namun pemutakhiran data Dapodik dapat berjalan sampai akhir semester.
7.prosedurdan prosedur pendataan Dapodik nir tidak sinkron dari tahun sebelumnya.
8.dinaspendidikan provinsi serta kabupaten/kota mensosialisasikan sekaligus melakukanbimbingan teknis ke semua sekolah dalam rangka pemutakhiran data Dapodik.
9.lpmp melakukan validasi data Dapodik secara aktif menggunakan menggunakaninstrument pelaksanaan yg telah disiapkan di lamanvalidasi.dikdasmen.kemdikbud.go.id pada rangka menaikkan mutu dan validitasdata Dapodik.
10.pengisiannilai rapot memakai aplikasi rapor yang sudah disiapkan sang masing-masingdirektorat teknis SD, SMP, Sekolah Menengah Atas, SMK, SLB, serta telah terientegrasi denganDapodik.
11.pengawassekolah melakukan pengawasan, monitoring dan mendorong sekolah untuk segeramemutakhirkan data Dapodik.
12.untukmenghindari duplikasi data peserta didik yg mutasi, prosedur mutasi pesertadidik dapat difasilitasi menggunakan menggunakan fitur tarik peserta didik darilaman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id sekaligus mencetak surat pengantar mutasipeserta didik berdasarkan sistem.
13.pengisian titik koordinattempat tinggal peserta didik dan PTK buat penerapan kebijakan zonasi.
14.bagipeserta didik maupun PTK penghayat kepercayaan pada kolom kepercayaan pilih“Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa”.
15.hati-hatiterhdap penipuan. Permintaan data ke sekolah-sekolah sang pihak yang tidakbertanggung jawab yg mengatasnamakan Kemendikbud. Seluruh permintaan datapokok pendidikan sang Kemendikbud hanya melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan(Dapodik).
Demikianinformasi mengenai Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pemutakhiran DataDapodik Semester dua Tahun Pelajaran 2018/2018 yang bisa didownload / unduh disini.
Semogabermanfaat dan terimakasih