SURAT EDARAN DIRJEN GTK TENTANG PELAKSANAAN UKG 2018 TERBARU
Tertanggal 14 Agustus 2018 Direktorat Pengajar serta Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud sudah mengeluarkan surat edaran dirjen GTK Nomor 2825/B/PR/2015 tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2018 yg ditujukan kepada semua kepala dinas pendidikan provinsi serta kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
Isi surat edaran dirjen GTK Nomor 2825/B/PR/2015 tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2018 tadi sebagai berikut: Dalam rangka memenuhi sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu yaitu homogen-rata kompetensi guru tahun 2018 yg akan tiba mencapaia angka 8.00 (delapan), maka Direktorat Guru serta Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud akan melaksanakan Uji Kompetensi Guru (UKG) dalam tahun aturan 2018 ini terhadap 3.015.315 orang guru diseluruh Indonesia pada pertengahan bulan Nopember 2018. Uji Kompetensi Pengajar (UKG) akan dilaksanakan secara online bagi sekolah kabupaten/kota yang telah siap serta secara offline bagi kabupaten/kota yg belum siap
Perlu diinformasikan bahwa dalam tahun 2018 telah dilaksanakan UKG secara online dan offline hasilnya nilai kompetensi rata-rata pengajar dan ketua sekolah secara nasional baru mencapai angka 4.7. Oleh karena itu Dirjen GTK, membicarakan permohonan pada kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota buat memotivasi para guru dan ketua sekolah guna menaikkan profesinya.
Selanjutnya buat keterlaksanaan UKG 2018 Dirjen GTK mengintruksikan agar kepala dinas pendidikan provinsi serta kabupaten/kota mengadakan sosialisasi aplikasi UKG serta menyiapkan infrastruktur loka aplikasi UKG serta mempersiapkan pelaksanaan UKG secara Nasional yg dikoordinir sang Dirjen GTK