SURAT EDARAN MENDIKBUD TENTANG PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI REGULER TAHUN 2018 DAN KURANG BAYAR TUNJANGAN PROFESI TAHUN 2010 2018 HARUS DIBAYARKAN PALING LAMBAT 30 APRIL 2018 TERBARU
Kemdikbud telah mengeluarkansurat edaran kepada seluruh Bupati dan Wali Kota mengenai pembayaran TunjanganProfesi Pengajar Reguler atau pembayaran tunjangan profesi triwulan 1 tahun 2018 dankurang bayar tunjangan profesi tahun 2018-2013 harus dibayarkan paling lambat 30 April 2018. Isi surat edaran tersebutselengkapnya sebagai berikut
Dengan terbitnya :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2014 lepas tiga April 2018 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi, Kabupaten, serta Kota Tahun Anggaran 2018;
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/1798/SJ Tanggal 8 April Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD);
- Juknis Penyaluran TPG PNSD Kemdikbud tanggal 4 April 2018;
- SK TPG PNSD tahun 2018 yg telah diterbitkan sang Kemdikbud serta telah dikirimkan ke Kabupaten serta Kota;
- SK Kurang Bayar TPG PNSD tahun 2018–2013 yg telah diterbitkan oleh Kemdikbud merujuk hasil audit Badan Pengawas Keuangan serta Pembangunan (BPKP) serta sudah dikirimkan ke Kabupaten dan Kota;
bersama ini disampaikan kepada PemerintahKabupaten/Kota untuk segera menyalurkan TPG PNSD triwulan I tahun 2018dan kurang bayar tahun 2018-2013 paling lambat tanggal 30 April 2018. Bupati/Walikotamelaporkan pembayaran TPG PNSD triwulan tadi pada Menteri Keuangan palinglambat lepas 5 Mei 2018 dengan tembusan pada Menteri Pendidikan danKebudayaan serta Menteri Dalam Negeri.
Pembayaran TPG bukan PNS, subsidi tunjangan fungsional,tunjangan spesifik, dan donasi peningkatan kualifikasi, serta insentif guru bantuyang disalurkan melalui APBN telah mulai dibayarkan sejak akhir Maret 2018melalui angka rekening masing-masing guru.
Untuk guru Taman Kanak-kanak dan grup bermain, disalurkan melaluiBank Rakyat Indonesia. Pencairan buat pengajar TK dan kelomok bermain dilakukandengan membawa KTP dan Surat Keterangan dari satuan pendidikan yang memuatNUPTK/NIGB/Nomor Induk Mahasiswa ke BRI terdekat. Untuk guruSD/SMP/SDLB/SMPLB/SLB/pengawas dibayarkan melalui rekening masing-masing.
Untuk pengajar Sekolah Menengah Atas serta Sekolah Menengah Kejuruan, pencairan disalurkan melaluiBank BNI 46 menjadi bank penampung/penyalur.
Guru bisa melihat daftar nama penerima TPG PNSD danatau guru Bukan PNS secara online dalam alamat:
JenjangDikmen : //ptkdikmen.kemdikbud.go.id
JenjangDikdas : //p2tkdikdas.kemdikbud.go.id
JenjangPAUD : //pptkpaudni.kemdikbud.go.id
Atasperhatian dan kerja sama yg baik, kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 24 April 2018
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Mohammad Nuh
(asal website kemdikbud.go.id)
Jakarta, 24 April 2018
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Mohammad Nuh
(asal website kemdikbud.go.id)