Surat Edaran Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018
Dalamrangka pelaksanaan tunjangan profesi bagi guru dalam jabatan melalui PendidikanProfesi Guru (PPG) Dalam jabatan, Direktorat jenderal Guru serta TenagaKependidikan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan akan membuka pendaftarancalon peserta PPG Dalam jabatan buat pelaksanaan tahun 2018-2022. PelaksanaanPPG Dalam jabatan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2018 Tentang Guru.
Sehubungandengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan warta terkait denganpersiapan pelaksanaan PPG Dalam jabatan sebagai berikut:
1.calonpeserta PPG Dalam Jabatan adalah pengajar yang diangkat sampai menggunakan tanggal 31Desember 2018 dan telah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pertanggal31 Juli 2018.
2.calonpeserta wajib memenuhi persyaratan akademik dan administrasi. Persyaratanakademik yaitu memiliki nilai minimum yang diperoleh menurut tes kemampuanakademik (pretest).
3.calonpeserta harus melakukan pendaftaran melalui situs //simpkb.id denganmengisi program studi PPG yg dipilih sesuai dengan ijasah S-l/ D-IV.
4.verifikasidan validasi akan dilakukan untuk melihat kesesuaian antara acara studi PPGyang dipilih dengan ijasah S-l/D-IVyang dimiliki.
5.calonpeserta yang dinyatakan lolos veriflkasi dan validasi ijasah S-l/D-IVakan mengikuti pretest pada tempat uji kompetensi (TUK) yang akanditetapkan.
6.persyaratan,rapikan cara registrasi, jadwal registrasi, jadwal pretes calon peserta PPGDalam jabatan, serta daftar linieritas sebagaimana teriampir.
Selanjutnyakami mohon donasi Saudara untuk membicarakan berita pada atas pada gurusesuai kewenangannya.
Atasperhatian serta kerjasarnanya, kami sampaikan terima kasih.
LihatLampiran ( Persyaratan Akademik, Persyaratan Administrasi, Tata Cara Pendaftaran dan Jadwal Pendaftaran ) selengkapnya disini