Surat Edaran Penggunaan Dapodik dalam Pendataan GTK Penutupan Portal Padamu Negeri
Surat Edaran Tentang PenggunaanDapodik pada Pendataan Guru serta Tenaga Kependidikan (GTK)
Nomor : 16587/B/PTK/2015
Tanggal : 29 Juni 2018
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pelaksanaan Instruksi Menteri No. Dua Tahun 2018 tentangKegiatan Pengelolaan Data Pendidikan serta Surat Edaran Mendikbud Nomor0293/MPK.A/PR/2014 yg menyatakan bahwa tidak ada lagi penjaringan data diluar sistem pendataan Dapodik maka Sekretaris Jenderal Kemdikbud telahmengeluarkan Surat Keterangan Penugasan buat Tim Ad Hoc yg tugasnyamenyatukan data Padamu Negeri menggunakan Dapodik. Kami sampaikan bahwa sejakditetapkan surat ini maka pendataan di lingkungan Direktorat Jenderal Pengajar danTenaga Kependidikan wajib menggunakan Dapodik Kementerian Pendidikan danKebudayaan.
Sehubungan dengan pelaksanaan Instruksi Menteri No. Dua Tahun 2018 tentangKegiatan Pengelolaan Data Pendidikan serta Surat Edaran Mendikbud Nomor0293/MPK.A/PR/2014 yg menyatakan bahwa tidak ada lagi penjaringan data diluar sistem pendataan Dapodik maka Sekretaris Jenderal Kemdikbud telahmengeluarkan Surat Keterangan Penugasan buat Tim Ad Hoc yg tugasnyamenyatukan data Padamu Negeri menggunakan Dapodik. Kami sampaikan bahwa sejakditetapkan surat ini maka pendataan di lingkungan Direktorat Jenderal Pengajar danTenaga Kependidikan wajib menggunakan Dapodik Kementerian Pendidikan danKebudayaan.
Oleh karenanya Aplikasi PADAMUNEGERI yg selama ini digunakan untuk penjaringan data pengajar dan tenagakependidikan dinyatakan TIDAK DIOPERASIKAN LAGI. Dengan demikian hal-hal yangterkait dengan kegiatan yg mengatasnamakan pendataan PADAMU NEGERI tidakmenjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Atas perhatian saudara, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Jenderal
Sumarna Surapranata
Download Surat Edarannya di //www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/node/4341
Situs Arsip PTK Kemdikbud 2018
Laman ini merupakan file data PTKhasil menurut acara Layanan Padamu Negeri naungan Kemdikbud periode 2018 - 2018.
Sesuai menggunakan jadwal rangkaianagenda aktivitas menurut Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP KemdikbudNo.644/J/LL/2015 tanggal 14 Januari 2018 wacana Agenda Kegiatan PenjaminanMutu Pendidikan Periode Semester dua Tahun Pelajaran 2018/2015. Maka mulai 1 Juli2015 seluruh proses transaksi ajuan online NUPTK, VerVal NRG, Laporan PKG,Laporan EDS serta Keaktifan oleh PTK melalui Layanan Padamu Negeri Kemdikbudtelah berakhir.
Seiring menggunakan kebijakan Ditjen GTKyang baru menggunakan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Direktorat Jenderal GTKNo. 16587/B/PTK/2015 tanggal 29 Juni 2018 tentang Penggunaan Dapodik dalamPendataan GTK, maka buat kegiatan pengelolaan data Pengajar serta TenagaKependidikan di naungan Kemdikbud periode selanjutnya akan disinergikanmenggunakan acara Dapodik. Adapun hal-hal yang terkait dengan aktifitasLayanan Padamu Negeri selanjutnya nir lagi menjadi salah satu asal data dantanggung jawab Ditjen GTK Kemdikbud.
Demikian yang dapat kami sampaikan.semoga poly memberi nilai manfaat serta terima kasih atas perhatian dankerjasamanya.
Jakarta, 1 Juli 2018
Salam PADAMU NEGERI INDONESIAku,
Tim Admin Pusat
Salam PADAMU NEGERI INDONESIAku,
Tim Admin Pusat