Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan BOS 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 137 tahun 2018 tentang Rincian APBN tahun 2018
BerdasarkanUndang-Undang angka 14 tahun 2018 mengenai Anggaran Pendapatan serta BelanjaNegara (APBN) tahun 2018, Pemerintah telah mengalokasikan Dana Alokasi KhususNon Fisik yang keliru satu antara lain merupakan dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS) buat pendidlkan dasar (Sekolah Dasar danSMP) dan pendidikan menengah(SMA serta SMK).
Sehubungandengan hal tersebut di atas,dengan hormat perlu kami sampaikan hal-hal sebagaiberikut:
1.dana BOSpendidikan dasar serta pendidikan menengah tahun 2018 akan disalurkan menurut
Kas UmumNegara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) provinsi secara triwulanan dalam awalbulan dan setiap triwulan.selanjutnya agar dana BOS disalurkan berdasarkan KUDProvinsi ke rekening bank satuan pendidikan paling lambat 7 hari kerja sehabis dana diterima KUDProvinsi setiap triwulan.
2.alokasidana BOS tiap provinsi buat pendidikan dasar serta pendidikan menengah telahdituangkan pada Peraturan Presiden Nomor 137 tahun 2018 tentang Rincian APBNtahun 2018.
Surat Edaran tentang PersiapanPelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2018
Unduh dokumen, klik di sini.
Lampiran VII Peraturan Presiden Nomor 137 tahun 2018 tentangRincian APBN tahun 2018
Unduh dokumen, klik di sini atau di sini
Unduh dokumen, klik di sini atau di sini