Surat Edaran Tentang Pengelola Verval Data GTK dan NUPTK
Sebagai tindak lanjut dari suratDirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Nomor: 14652/8.82/PR/2015tentang Penerbitan NUPTK bagi Pengajar dan Tenaga Kependidikan dalam satuanpendidikan formal serta non formal pada Tahun 2018 (terlampir), maka SekretariatJenderal Kemendikbud melalui Pusat Data serta Statistik Pendidikan serta Kebudayaanperlu mengeluarkan kebijakan tentang mekanisme Pengajuan, Penerbitan, danPenonaktifan NUPTK di tahun 2018 (terlampir).
Sebagai kelengkapan operasionaldalam prosedur tadi, diharapkan satu orang yg bertangungjawab sebagaipengelola data verval GTK maupun NUPTK menurut tingkat Satuan Pendidikan, DinasPendidikan Kab/Kota, sampai dengan Ditjen GTK.
Sehubungan menggunakan hal tadi diatas, di mohon untuk bisa memilih Satu Orang menjadi penanggungjawab dansekaligus pengelola data verval dimaksud. Pengelola yang Saudara tunjuk harusmendaftar dalam alamat //sendok makan.data.kemdikbud.go.id menggunakan memindai danmeng-upload Surat Penugasan menurut pimpinan masing-masing. Setelah memiliki akun,pengelola data verval GTK serta NUPTK dapat mengoperasikan pelaksanaan verval PTKdengan alamat //vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
Mengingat pentingnya hal ini, kamimohon bantuan Saudara bisa direalisasikan paling lambat minggu ke 3 BulanJanuari 2018.
Surat edarannya download di sini
Link resmi Surat edaran buka di sini
CONTOH BISA LOGIN MASUK
Sudah sanggup masuk di sendok makan.data.kemdikbud
Sudah bisa masuk di vervalptk.data.kemdikbud
Catatan :
Untuk bisa mengakses kedua link website tadi diatas(sendok makan dan vervalptk),silahkan coba menggunakan user dan pass yang sama padalogin Dapodikdasnya,jikalau nir bisa pula mengaksesnya daftar kembali
Daftar klikdi sini
Cek apakah sudah terdaftar klikdi sini (ket : akun sudah aktif)
CONTOH BISA LOGIN MASUK
Sudah sanggup masuk di sendok makan.data.kemdikbud
Infoyang kami dapatkan dalam blog lain disebutkan bahwa pelaksanaan verval PTK inimasih dalam termin rintisan, belum sepenuhnya dipergunakan. Hingga waktu inibelum terdapat instruksi resmi berdasarkan PDSP buat melakukan kegiatan verval PTK.sehingga pihak P2TK Dikdaspun belum memakai data menurut hasil vervalPTK iniuntuk memperbaiki data NUPTK yang nir valid yg saat ini telah dimunculkandi Info PTK. Pihak P2TK Dikdas sendiri sudah berjanji akan memanfaatkan hasilverifikasi serta validasi PTK pada aplikasi vervalPTK ini bila pelaksanaan ini sudah100% diaktifkan.
Olehkarena itu tindakan paling tepat yg harus dilakukan oleh OPS adalah “wait andsee” saja dulu, menunggu liputan dan komando berdasarkan pusat. Silahkan dipelajarimanualnya serta fitur-fiturnya dulu, tetapi jangan melakukan kegiatan-kegiatanperubahan data.
Download PanduanVerval PTK